PALANGKA RAYA_burusergap_info_Selasa 30 desember 2025

PALANGKA RAYA –https://burusergapinfo.my.id
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil melakukan penangkapan sekaligus pecegahan dalam peredaran narkotika(narkoba)di wilayah sampit kabupaten kotawaringin timur langsung di lakukan pemusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Sampit yang saat ini menjadi catatan merah bagi BNN kalteng .
Pihak dari Badan narkotika kalteng memapar kan bahwa Dari pemusnahan tersebut di perkirakan kurang lebih 90 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan dari ancaman ganas nya pengaruh narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada Senin 29 desember 2025 kemaren , berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0035-NAR/XI/2025/BNNP Kalimantan Tengah tertanggal 8 November 2025.
Terhadap Kepala Bidang Pemberantasan dan juga di bantu oleh pihak Intelijen BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, barang bukti tersebut yang akan di lakukan pemusnah lan merupakan hasil pengungkapan dan kerja keras baik dari pihak BNN dan kerja keras intelijend bnn,atas kasus dengan tersangka berinisial NUA alias Cece bersama enam rekan sekaligus tersangka lainnya.
Yang mana Kasus ini melibatkan 7 orang tersangka, terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan, dengan lokasi pengungkapan yang berbeda beda di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Kombes Pol Ruslan, Senin 29 desember 2025
Kaperwil_hj
editing tb hendy yustana




