SULTENG (POSO)- Kekecewaan yang sangat mendalam dan kemarahan publik di Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, kini berada di titik nadir. Proyek miliaran rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pusat untuk pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) di Jalan Nasional Trans Sulawesi kini berubah wujud menjadi “jebakan maut” yang mengancam nyawa saban hari.
Merespons penanganan kasus yang dinilai jalan di tempat, Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai (FPMCD), Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) Sulteng, dan Aliansi Masyarakat Watuawu resmi melayangkan ultimatum keras kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.
Dua Kali Dibangun, Dua Kali Amblas: Pusaran Proyek Menahun 2023 dan 2024
Skandal infrastruktur ini menuai sorotan tajam lantaran rekam jejak pengerjaan fisik DPT Watuawu yang dilaksanakan berturut-turut pada tahun anggaran 2023 dan 2024, seluruhnya berakhir amblas dan roboh total. Pengerjaan menahun yang berulang kali hancur ini disuntik oleh anggaran khusus sebesar Rp 16 miliar pada tahun 2024, yang melekat di dalam paket kontrak besar preservasi jalan dengan total pagu APBN mencapai Rp66,9 miliar.
Fakta bahwa proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Tunggal Mandiri Jaya di bawah kendali Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah sejak tahun 2023 hingga 2024 ini hancur dua kali berturut-turut menjadi tamparan keras. Bagi masyarakat, rentetan kegagalan dari tahun ke tahun ini adalah bukti konkrit adanya indikasi gagal konstruksi total, kelemahan fatal dalam perencanaan teknis, serta longgarnya pengawasan di lapangan.
Dampaknya sangat fatal; jalur vital logistik lintas provinsi Trans Sulawesi kini amblas parah dan terus mengancam keselamatan berkendara.Tokoh Masyarakat Watuawu: “Jangan Tunggu Korban Jiwa!”Suara perlawanan paling menyengat datang langsung dari jantung wilayah terdampak. Cristal Otniel Puadjole,salah satu tokoh masyarakat Watuawu kepada awak media,Senin (24/8/2026) menegaskan bahwa kesabaran warga telah habis melihat lambannya birokrasi penegakan hukum dalam mengeksekusi perkara ini.
“Kami masyarakat Watuawu yang menanggung langsung dampak dari proyek gagal ini! Pengerjaan dari tahun 2023 dan 2024 sudah dua kali dilakukan dan semuanya tetap amblas. Saat ini baru kendaraan yang rusak dan menjadi korban fisik. Apa harus menunggu ada nyawa manusia yang melayang baru pemerintah mau bergerak dan sadar? Tolong segera perbaiki jalan tersebut dan seret para mafia proyek yang bertanggung jawab ke jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya!” tegas Cristal Otniel dengan nada geram.
Ultimatum Massa: Sorot Tajam Potensi ‘Kongkalikong’ di Bawah Meja
Aliansi masyarakat sipil mengendus adanya ketidakwajaran di balik lambatnya penetapan tersangka. Meskipun status penanganan kasus DPT Watuawu ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Poso selama hampir satu tahun lebih, hingga saat ini belum ada satu pun aktor utama yang diseret secara resmi.
Massa secara terbuka mempertanyakan profesionalisme dan integritas BPKP Sulteng. Mereka memperingatkan dengan tegas agar lambannya proses audit perhitungan kerugian keuangan negara jangan sampai memunculkan spekulasi publik terkait adanya “kesepakatan di bawah meja” (kongkalikong) antara oknum auditor dengan pihak-pihak berperkara dari BPJN Sulteng maupun kontraktor. Bagi aliansi, bukti fisik kerusakan proyek sejak tahun 2023 yang berlanjut di anggaran 2024 senilai Rapat Rp 16 miliar ini sudah sangat kasat mata sehingga tidak masuk akal jika proses perhitungan memakan waktu hingga berbulan-bulan.
Peringatan Terakhir: Siap Gelar Aksi di Kejari Poso dan BPKP Sulteng
Sikap penegak hukum yang dinilai tumpul dan jalan di tempat memicu eskalasi gerakan di lapangan. Gabungan aliansi aktivis antikorupsi dan aliansi masyarakat memberikan peringatan tertulis terakhir yang tidak main-main. Jika dalam waktu dekat ini tetap tidak ada kejelasan mengenai penetapan tersangka, mereka memastikan siap menggelar aksi di depan Kantor Kejari Poso dan Kantor BPKP Perwakilan Sulteng di Kota Palu secara besar-besaran.
Massa menegaskan tidak akan lagi menolerir alasan penundaan birokrasi yang terkesan sengaja mengulur waktu demi menyelamatkan oknum birokrat maupun pihak swasta yang terlibat dalam pusaran kasus ini.
Tuntutan Harga Mati Gerakan Rakyat
Melalui manifesto gerakannya, FPMCD, Formabes, dan warga Watuawu menuntut dua poin utama yang tidak bisa ditawar:
* Perbaikan Fisik Segera: BPJN Sulteng wajib segera menurunkan alat berat untuk melakukan perbaikan fisik permanen dan aman di lokasi amblas demi menjamin keselamatan pengguna jalan nasional.
* Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Kejari Poso harus bertindak berani dengan segera melimpahkan berkas perkara dan menyeret pejabat BPJN serta jajaran direksi kontraktor yang terlibat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jika BPKP dan Kejari Poso tetap memilih bermain aman dan memperlambat penanganan perkara ini, aliansi masyarakat sipil menyatakan siap menggelar aksi di Kejari Poso dan BPKP Sulteng, serta meneruskan laporan mosi tidak percaya langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan BPKP Pusat di Jakarta.(Red)
(Antonius W Palunsu)






