*Pelayanan Maksimal untuk Masyarakat, PTSL Desa Kaligung Diminati Ribuan Warga Dengan Biaya Sesuai SKB 3 Mentri*
Banyuwangi – Pemerintah Desa Kaligung, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Pada pelaksanaan PTSL tahun ini, Desa Kaligung memperoleh kuota sebanyak 900 bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program tersebut mendapat sambutan yang sangat baik dari masyarakat. Tingginya antusiasme warga terlihat dari jumlah pendaftar yang mencapai sekitar 1.200 bidang, melebihi kuota yang telah ditetapkan.
Kepala Desa Kaligung, Ahmad Afandi, bersama jajaran pemerintah desa, termasuk Sekretaris Desa Ghofar, Ketua PTSL Hariyono, dan Bendahara Bahrul Ulum, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik agar seluruh tahapan program berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Saat ini, proses PTSL telah memasuki tahapan pemberkasan dan pengukuran terhadap bidang tanah yang diajukan masyarakat.
Sekretaris Desa Kaligung, Ghofar, menyampaikan rasa syukur atas tingginya partisipasi masyarakat dalam program tersebut.
“Alhamdulillah, antusias warga sangat tinggi. Kuota yang diberikan BPN sebanyak 900 bidang, namun jumlah pendaftar mencapai sekitar 1.200 bidang. Semua ini kami lakukan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar mereka memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” ujar Ghofar.
Menurutnya, tingginya minat masyarakat menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran warga akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Pemerintah desa juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar pelaksanaan program dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam mempercepat sertifikasi tanah masyarakat, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai aset masyarakat, serta meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Dengan dukungan masyarakat yang begitu besar, Pemerintah Desa Kaligung berharap seluruh tahapan PTSL dapat diselesaikan sesuai jadwal dan membawa manfaat nyata bagi warga, sekaligus menjadi langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Desa Kaligung.
Diterbitkan oleh
kantor redaksi burusergapinfo



