Hari: 18 Februari 2026
Padang Lawas |>Burusergapinfo my.id http://Burusergapinfo my.id

Pemkab Padang Lawas melaksanakan Korvei Aksi Bersih Sampah sebagai bentuk tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto terkait Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di lingkungan Kabupaten Padang Lawas. Rabu 18 Februari 2026.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE dan Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.i dan seluruh ASN Padang Lawas sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.
Dimana secara bersama-sama melakukan pembersihan area sekitar lokasi, pengumpulan sampah, serta penataan lingkungan seperti di Pasar Sibuhuan mesjid agung Al-Munawwaroh dan mesjid Raya Sibuhuan dan di beberapa lokasi lainnya.
Pelaksanaan korvei ini menjadi wujud kepedulian pemerintah Kabupaten Padang Lawas terhadap fasilitas umum yang digunakan masyarakat setiap hari, sekaligus upaya membangun kesadaran bersama akan pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat.
Melalui kegiatan ini, Bupati Padang Lawas berharap dapat menumbuhkan semangat gotong royong serta mengajak masyarakat untuk ikut berperan menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Selain menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, kegiatan ini juga mempererat kebersamaan antara pegawai serta menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung program pemerintah daerah demi terwujudnya Padang Lawas yang tertata dan asri.

Padang Lawas | http://burusergapINFO.my.id
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE sebagai Inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional Kabupaten Padang Lawas di lapangan Kantor Bupati Padang. Rabu 18 Februari 2026.
Sebelum upacara Hari Kesadaran Nasional di mulai Bupati Padang Lawas melakukan pemeriksaan absensi kehadiran kepada seluruh peserta upacara.
Dalam amanatnya Bupati Padang Lawas menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Padang Lawas atas kerja kerasnya di beberapa bulan yang lalu. Sehingga kita berhasil meraih prestasi membanggakan di awal tahun ini, yaitu penghargaan universal heart coverage (UHC) serta penghargaan pemerintah daerah dengan kategori madya.
Insya Allah besok kita akan memasuki bulan suci ramadhan. Bupati menegaskan bahwa ibadah puasa bukanlah alasan untuk menurunkan produktivitas, apalagi menjadi pembenaran untuk bermalas-malasan. Justru di bulan yang penuh berkah ini, saya meminta saudara-saudara sekalian untuk tetар bekerja giat, memberikan pelayanan terbaik dan menjaga disiplin, tambah Bupati.
Mari kita buktikan bahwa ASN Kabupaten Padang Lawas adalah aparatur yang tangguh, yang mampu menyeimbangkan kewajiban agama dan kewajiban negara secara harmonis, ujar Bupati.
Bupati mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menyelenggarakan palas ramadhan fair 2026. Dan mengajak seluruh ASN untuk ikut serta menyukseskan program ini, baik secara administratif maupun partisipasi aktif di lapangan.
Dimana Ramadhan Fair ini adalah upaya kita untuk membantu UMKM lokal dan memastikan ketersediaan kebutuhan pokok yang terjangkau bagi masyarakat kita, tambahnya.
Oleh karena itu, mari kita tunjukkan bahwa Pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat saat mereka sangat membutuhkan. Dan juga mengajak seluruh ASN untuk meramaikan dan berbelanja di Ramadhan Fair sebagai bentuk dukungan nyata kita bagi pelaku usaha kecil di daerah kita ini, ajak Bupati.
Marhaban ya Ramadhan, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Bupati mengucapkan selamat menyambut dan melaksankan ibadah puasa di bulan suci ramadhan kepada seluruh bapak/ibu yang menjalankan, ucap Bupati.
Mari kita bersihkan hati, luruskan niat, dan jadikan semangat ramadhan sebagai pendorong untuk bekerja lebih amanah, menuju Padang Lawas Maju sesuai dengan motto “luruskan niat teruslah bermanfaat” Tano adat digomggom ibadat, akhir amanatnya.
Turut hadir Wakil Bupati Padang Lawas Achmad Fauzan Nasution S.Hi, M.Pdi, Pabung Kabupaten Padang Lawas Mayor Arh Shaleh Hasibuan, Wakapolres Padang Lawas Kompol Sugianto S.Pd, Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan dan Pengadilan Agama Sibuhuan, PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Panguhum Nasution S.Sos, M.AP, Mewakili Kakan Kemenag Kabupaten Padang Lawas, Asisten dan Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas, Camat SE Kabupaten Padang Lawas, dan Para Peserta Upacara Hari Kesadaran Nasional.
Editing TB Hendy yustana

Persidangan Gugatan Lia Permatasari terkait pembatalan kelulusan dirinya pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo terus bergulir.
Hari ini, Rabu (18/2/26) Kuasa Hukum dari Lia Permatasari menghadirkan saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi untuk memberikan penguatan dan pertimbangan kepada hakim.
PKuasa Hukum Lia Permatasari, H. Marwan Padli, S.H., M.H mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M sebagai saksi ahli sebagai Pakar Hukum Tata Negara.
Selain sebagai Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari juga merupakan Dosen Hukum Tata Negara di Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat.
Dijelaskan H. Marwan bahwa kehadiran Saksi Ahli sangat dibutuhkan untuk mempertegas dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan kliennya tersebut.
“Kehadiran Saksi Ahli, Feri Amsari pada persidangan kali ini akan menerangkan secara umum soal azas umum pemerintahan yang baik ( AUPB ),” ujar H. Marwan Padli.
Ia juga menegaskan bahwa penerbitan SK afirmasi yang menjadi landasan penerbitan objek sengka tentu melenceng dari AUPB.
“Jelaslah penerbitan SK afirmasi yang menjadi landasan penerbitan objek sengketa jelas-jelas melanggar AUPB,” katanya.
Untuk diketahui, perubahan hasil kelulusan atas nama Lia Permatasari tersebut terjadi atas rekomedasi Ombudsman dengan dasar adanya kesalahan pemberian nilai terhadap peserta PPPK.
Dalam keputusan Ombudsman tersebut, merekomendasikan BKPSDMD Bungo untuk menindaklanjuti surat keputusan Ombudsman paling lambat 30 setelah keputusan tersebut ditetapkan atau dari Tanggal 10 Maret 2025.
Hal ini juga memunculkan pertanyaan kuasa hukum Lia Permatasari, dikatakan Marwan bahwa dalam surat rekomendasi tersebut jelas Ombudsman memberikan waktu paling lambat 30 hari setelah ditetapkan. Tapi BKPSDMD Bungo baru menindaklanjuti pada 25 Juli 2025.
“Ketika di dalam rekomendasi Ombudsman jelas menyebutkan 30 hari, kenapa baru 25 Juli ditindaklanjuti. Sudah ada 4 bulan,” tutur Marwan Padli
(jurnalis juf)
Padang Lawas | http://Burusergapinfo my.id
Konflik agraria di Kabupaten Padang Lawas kembali memanas. Kali ini, warga Trans Swadaya Masyarakat (TSM) Desa Ujung Batu Alias 5, Kecamatan Huragi Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Rabu 18/02/2026, mengambil tindakan tegas dengan menanam bibit pohon kelapa sawit di lokasi yang mereka sebut sebagai lahan “rebut paksa”. Aksi ini dilakukan di tengah sengketa berkepanjangan dengan pihak perusahaan, PT VAL.
Berdasarkan unggahan video yang diterima dari warga bernama Eros, terlihat jelas proses penanaman batang sawit oleh warga di lokasi sengketa. Video tersebut juga merekam dialog antara seorang perwakilan TSM, Mardi, dengan Humas PT VAL, Yogi, yang berada di lapangan.
Dalam dialog yang terekam, Yogi dari pihak manajemen PT VAL menyatakan bahwa kegiatan penanaman batang sawit yang dilakukan warga tidak dapat dilanjutkan karena dinilai tidak sesuai prosedur. “Kegiatan penanaman batang sawit tidak dilanjutkan karena tidak sesuai prosedur dan akan berproses kita hargai selagi berproses,” ujar Yogi, seraya menambahkan bahwa tanaman sawit yang sudah ditanam oleh warga kemungkinan akan dicabut.
Namun, pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Mardi, perwakilan dari warga TSM. Dengan nada tegas, Mardi menyampaikan, “Kami tidak melarang panen, dan jangan ketika tanam batang sawit dilarang oleh pihak manajemen. Ini masih dalam proses.” Pernyataan Mardi ini mengindikasikan bahwa warga merasa memiliki hak atas lahan tersebut dan menolak upaya penghentian penanaman yang dilakukan oleh pihak perusahaan, mengingat status sengketa lahan yang masih berjalan.
Saat awak media hpps://burusergapinfo.my.id mencoba mengkonfirmasi lebih lanjut kepada Humas PT VAL, Yogi, melalui sambungan seluler, yang bersangkutan tidak mengangkat panggilan telepon. Hal ini menyulitkan upaya untuk mendapatkan penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait insiden penanaman paksa ini dan langkah-langkah yang akan mereka ambil selanjutnya.
Aksi “rebut paksa” dengan menanami bibit sawit ini merupakan puncak kekesalan dan upaya warga TSM Ujung Batu Alias 5 untuk mempertahankan hak-hak mereka atas lahan yang telah lama menjadi sengketa. Mereka merasa bahwa proses penyelesaian konflik yang berjalan lamban telah merugikan mereka secara materiil dan moril.
Situasi di lokasi saat ini dilaporkan masih tegang, dengan potensi konflik lebih lanjut jika tidak ada penyelesaian yang adil dan cepat dari pihak berwenang. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah, khususnya Bupati Padang Lawas, dapat segera turun tangan menyelesaikan masalah agraria ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2009, untuk mencegah eskalasi konflik yang lebih besar.
Penulis : Subandi

Padang Lawas | http://burusergapINFO.my.id
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, yang diwakilkan Wakapolres Padang Lawas Kompol Sugianto, S.Pd, menghadiri Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional. Kegiatan berlangsung khidmat di Lapangan Kantor Bupati Kabupaten Padang Lawas, Jalan. SKPD Pemkab Padang Lawas, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun. Kab. Palas, Rabu (18/02/2025). Pukul 09.00 wib sampai selesai.
Upacara tersebut dipimpin oleh Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, dan yang bertindak sebagai Komandan Upacara Camat Huristak Arif Tastas Harahap.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE., Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.i. Kapolres Palas Diwakili oleh Waka Polres Padang Lawas Kompol Sugianto S.Pd, Dandim 0212/TS diwakili Pabung Kodim 0212/TS Kabupaten Padang Lawas Mayor Arh Soleh Hasibuan., Kepala kejaksaan Negri Kabupaten Padang Lawas Hasbi Kurniawan yang mewakili,
Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas di Wakili Oleh Sufriady Halomoan Hasibuan, Pj. Sekda Kabupaten Padang Lawas Panguhum Nasution, Para Asisten dan Pimpinan OPD Pemkab Padang Lawas, Peserta Upacara, serta tamu undangan lainnya.
Wakapolres Padang Lawas kepada awak media, menyampaikan pentingnya peringatan Hari Kesadaran Nasional sebagai momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Melalui momentum Hari Kesadaran Nasional ini, khususnya diharapkan kepada seluruh personel Polres Padang Lawas semakin meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta rasa bangga terhadap institusi. Upacara ini menjadi pengingat bahwa pengabdian yang tulus dan kinerja yang maksimal akan membawa dampak positif bagi organisasi maupun masyarakat, demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.
Wakapolres juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental di tengah padatnya tugas yang akan dihadapi ke depan apalagi dibulan suci ramadhan yang penuh berkah. Selain itu, soliditas internal dan sinergitas dengan TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait harus terus diperkuat.
“Kerja sama dan kekompakan adalah kunci keberhasilan dalam pelaksanaan tugas. Masyarakat adalah mitra utama Polri, sehingga pelayanan harus dilakukan secara humanis dan edukatif,” pungkasnya
Kehadiran Wakapolres Padang Lawas dalam kegiatan ini mencerminkan sinergitas dan dukungan Polri terhadap program pembangunan daerah, khususnya dalam kamtibmas yang lebih baik kedepannya. (Humas Polres Padang Lawas)
TB Hendy yustana
Rakyat Pertanyakan Integritas Pemerintah RI: Kasus PT VAL (PHI) Ilegal yang Kuasai Lahan Rakyat dan Abaikan Kewajiban Selama Puluhan Tahun
Padang Lawas | http://burusergapINFO.my.id

Masyarakat Indonesia, khususnya warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Ujung Batu Aliaga5, Kecamatan Hutaraja Tinggi,Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, Rabu 18/02/2026,Burhanuddin Daulay S.Pd kian gencar mempertanyakan integritas Pemerintah Negara Republik Indonesia terkait keberadaan PT VAL, yang kini beroperasi dengan nama PT PHI. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga kuat telah secara ilegal menguasai lahan usaha milik 200 Kepala Keluarga (KK) yang merupakan rakyat miskin, bahkan tanpa pernah membayar kompensasi dan merugikan negara dari sektor pajak. Ironisnya, legalitas perusahaan ini telah berulang kali dinyatakan “mati” oleh berbagai pejabat tinggi negara sejak puluhan tahun lalu, namun praktiknya di lapangan masih terus berjalan.
Kronologi dan Kejanggalan Legalitas Perusahaan:
1. Tahun 2011, Bupati Palas Tegaskan Izin Mati:
Pada tahun 2011, Bupati Padang Lawas saat itu, Bapak Basrah Lubis, secara tegas menyatakan bahwa izin operasional PT VAL telah “mati” alias ilegal. Beliau juga menegaskan bahwa keberadaan perusahaan tersebut telah merugikan pemerintah negara. Namun, pernyataan ini tidak diikuti dengan proses tindakan yang jelas dari pemerintah pusat sebagai pemberi Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) awal. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran yang terjadi sejak awal.
2. Tahun 2018, Ditjen PPK Trans RI Konfirmasi Izin Mati Sejak 2001:
Kejanggalan semakin terkuak pada tahun 2018. R Hari Pramudiono SH MM, selaku Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi (Ditjen PPK Trans) RI, mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa izin PT VAL telah “mati” sejak tahun 2001 dan tidak dapat diperpanjang. Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya pembiaran yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, mengingat perusahaan tetap beroperasi meskipun izinnya telah kedaluwarsa belasan tahun.
3. Tahun 2023, Kementerian Transmigrasi Tegaskan Kembali Izin Mati: Penegasan paling baru datang pada tanggal 6 Juni 2023. Bapak Nirwan, Direktur Ditjen PPK Transmigrasi RI, kembali menyatakan bahwa izin perusahaan tersebut telah mati dan tidak bisa diperpanjang. Pernyataan krusial ini bahkan dituangkan dalam Surat Kesimpulan Berita Acara dan disetujui oleh 17 Direktur serta para Pakar Hukum Kementerian Transmigrasi RI. Dalam pertemuan tersebut, diakui bahwa rakyat memiliki legal standing yang jelas dengan sertifikat asli atas lahan mereka. Meskipun ada tindak lanjut untuk mengembalikan lahan prioritas kepada 12 KK, penyelesaian kasus ini masih jauh dari tuntas.
Selain itu, muncul pertanyaan besar mengenai perubahan nama perusahaan dari PT VAL menjadi PT PHI. Apakah pergantian nama ini disertai dengan izin IPT baru dari Kementerian Transmigrasi RI? Apakah Berita Acara pergantian nama telah diberikan kepada Kementerian? Pertanyaan ini relevan mengingat Komisi III DPRD Kabupaten Padang Lawas, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemda Palas pada tahun 2023, juga telah menyoroti hal ini.
4. Tahun 2025, Ombudsman RI Fasilitasi Pertemuan, Status HGU Dipertanyakan:
Pada tanggal 2 Desember 2025, Ombudsman RI memfasilitasi rapat antara berbagai pihak terkait untuk mencari solusi. Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa perusahaan tersebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), yang berarti status operasionalnya masih ilegal. Ombudsman RI kemudian merekomendasikan agar Kementerian Transmigrasi RI melakukan peninjauan ulang terhadap keberadaan PT PHI (sebelumnya PT VAL).
Rakyat Merasa Ditinggalkan, Integritas Pemerintah Dipertanyakan:
Kumpulan fakta ini menimbulkan keresahan mendalam di kalangan warga, khususnya 200 KK warga TSM yang dengan biaya sendiri menanam dan mengelola lahan mereka sejak awal, tanpa ikut skema plasma dan tanpa memiliki hutang kepada perusahaan. Mereka mempertanyakan, “Siapakah pejabat pembela perusahaan sehingga mereka berani sewenang-wenang menguasai lahan rakyat selama 30 tahun, tidak pernah membayar kompensasi sewa lahan, dan merugikan pajak negara?”
Pertanyaan yang lebih fundamental muncul: “Kenapa seolah oknum pemerintah Negara RI kalah sama perusahaan PT VAL (PT PHI) yang ilegal?” Rakyat kini mempertanyakan di mana letak integritas pejabat pemerintah RI yang seharusnya melindungi hak-hak warga negaranya. Seperti yang disampaikan oleh Burhanuddin Daulay S.Pd, masyarakat menilai apakah realitas integritas pejabat pemerintah RI benar-benar ada, ataukah itu hanya sekadar “omon-omon” belaka?
Kasus PT VAL (PHI) ini menjadi sorotan serius yang menuntut ketegasan dan keadilan dari pemerintah. Perlindungan terhadap rakyat miskin, penegakan hukum, serta upaya penyelamatan aset dan potensi pajak negara harus menjadi prioritas utama. Integritas pemerintah dipertaruhkan dalam penyelesaian kasus yang telah berlarut-larut ini.
Penulis : Subandi (Kabiro Padang Lawas)
Editing TB Hendy yustana



