Pemkab Padang Lawas Ikuti Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sumut

 

Padang Lawas | Burusergapinfo my.id

Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Pj. Sekretaris Daerah, H. Panguhum Nasution S. Sos, M.AP, mengikuti Sosialisasi dan Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sumut, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. Acara ini berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (26/02/26).

Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kemendagri untuk memperkuat sinergi dalam pencegahan TPPO. Kolaborasi ini menegaskan komitmen bersama untuk menekan angka kasus serta melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan manusia, khususnya di Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Kemendagri menekankan bahwa pencegahan TPPO harus dimulai dari unit terkecil, yakni desa dan kelurahan. Oleh karena itu, kerja sama dengan Dinas Dukcapil perlu diperkuat untuk memantau pengurusan dokumen kependudukan yang mencurigakan sebagai langkah deteksi dini.

Diharapkan kegiatan ini dapat menghasilkan sejumlah poin kesepakatan untuk mendorong peran aktif pemerintah kabupaten/kota dan jajaran Forkopimda, termasuk sinkronisasi data antar instansi guna mempermudah identifikasi korban dan pelaku, serta memastikan dukungan pemerintah daerah terhadap program pencegahan dari sisi regulasi maupun anggaran.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Poldasu, Ketua Umum Jarnas TPPO, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Pekerja Migran Indonesia, Kesbangpol Provinsi Sumut, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Turut hadir mendampingi Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, Kadis Sosial Ahmad Damhuri Hasibuan SE

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat serta pemerintah daerah dalam pencegahan TPPO di Sumatera Utara.

Penulis : Subandi

kembali datangi kapolres kotim demi menuntut ke adilan

Sampit_burusergap_info _kamis 26 februari 2026

Sampit-http://burusergapINFO my.id

Atn 40 thn kembali datangi kapolres kotim demi menuntut ke adilan terhadap pihak keluarga yang telah berbuat tidak menyenang kan terhadap saudara bungsu nya yang juga di dampingi saudara sepupu nya JN 35 thun salah satu Koordinator Pasukan Tantara lawung adat mandau talawang pengurus wilayah pada 21 februari lalu.

 

Atn 40 th yang selaku saudara se ibu terhadap YL 18 thun tersebut yang mana di ketahu,i terjadi hal yang tidak menyenang kan di kediaman/rumah pribadi salah satu polwan kapolres kotim, YL 18 thun yng bekerja menjaga 2 orang anak polwan tersebut di pergoki berdua an di dakam kamar rumah pribadi milik Ek,dan kedua pasangan tersebut langsung di boyong nya ke kapolres kotim atas dugaan tuntutan berbuat tidak menyenang kan dan masuk pakarangan rumah tanpa se izin pemilik rumah dan bermalam selama 2 malam berdua an di kamar depan,ungkap nya

 

Tuan rumah pun tidak mau spontanitas lakukan proses hukum karena kedua pasangan tersebut masih memiliki kekuarga dan ber upaya memanggil pihak kedua keluarga ke kapolres kotim.apabila dalam satu kali 24 jam kedua belak pihak keluarga juga tidak muncul maka hukum lah yang proses kedua nya ungkap nya .

 

JN 35 th tiba tiba menerima satu panggipan telpon wa dari salah satu Penyidik polres kotim,sontak saja diri pun panik pikiran nya kacau bercampur rasa malu yang mana perlakuan ini bukan sesuatu yang iya lakukan,iya pun mondar mandir kesana kemari hingga medatangi kantor perwalilan wilayah burusergap.info kalimantan tengah jl jaya wijaya 7 nmor 25 kel baamang tengah tersebut,dan kunsultasi minta pendapat serta bantuan pendampingan tuk mememuhi panggilan penyidik.

 

Pukul 08.07 malam minggu lalu barulah mereka mendatangi panggilan tersebut di hadapi lah oleh nya meski pun inj aib tuk kekuarga sebagai saudara sepupu adik nya pun meminta abng nya untuk membebas kan dari jeratan hukum,berusaha se maksimal mungkin hingga iya bertemu tuan rumah di tempat YL bekerja,diri nya lngsung sujud sungkem meminta dan agar tidak di proses hukum mngingat masa depan adik nya tersebut masih panjang,akhir pemilik rumah melimpah kan kembali ke keluarga yl di lanjut atau tidak nya itu keputusan dari keluarg YL.

 

JN 35 th mngungkap kan bahwa dia pun melakuakn mediasi kunsultasi debgan seluruh kekuarg besar nya melalu i via col yang d gabubgkan dari satu persatu akhir nya keputusan pun tlah d putus kan,hingga akhir nya mereka memberi kan keringanan untuk berdamai saja yang penting laki2 tersebut bertanggung jawab jangan hanya berani mengajak perempuan saja,tapi mnghadapi kekurga perumahan tidak punya nyali,ujar nya

 

Dirinya pun bersama sama sadara kandung dari laki laki di saksi kan oleh pihak kepolisian unit 4 dan sekertaris desa hary juga hadir dalam kusawarah tersebut,kami tidak melakuakn dan memanjang urysan lagi kita damai dan sepakat kedua belah pihak keluarga nya saling bertemu khusus nya keluarga dari laki laki ke rumah kekuarga perumpuan ,

 

Stelah sekian hari pihal keluarga laki laki pun seakan tidak peduli dan mengganggap sudah beres di polres namun mereka tidak menbaca surat perjanjian d polres waktu itu,bahkan parah nya lagi ibu dari laki2 tersebut slalu mngekuarkan bahasa bahasa yabg kurang pantas bahkan seakan akan semua kesalajan di sudut kan ke pihak perempuan .

 

Merasa sang adik di leceh kan dan tidak ada cerita lagi yang kata nya tabggubg jawab kaka nya pun turun tabgan dan mebghadap langsung ke kapolres Rizki maulana untuk meminta ke adilan,dan kedua sejuli tetsenut di bawa kembali ke kapolres kotim dan di tanya kan ber ulang kali mau di proses hukum apa menikahi kekasih pujaan nya NN 35 th mnajawab saya akan nikahi karena saya memang benar banar mncinta i ny terkait dengan orang tua saya tidak setuju bagi saya tak masalah karena yang menjalani kehidupan berumah tabgga nanti kedepan bukan ibu saya,tapi saya dan YL ungkap nya.

 

 

Menfengar ungkapan nya tersebut ATn 40ntahun merasa bahwa masih ada nilai harga nya adik nya di mata NNG tidak sMa kata2 nya dengan kata2 yang di lontar kan ibu nya hampir masarakat desa tau cerita ibu nya ,ungkap ny

 

 

JURNALIS _SO,IM

Kabar Duka! Mantan Gubernur Sumsel Dua Periode Alex Noerdin Wafat Usai Jalani Perawatan Intensif

http://burusergapINFO.my.id

Kabar Duka! Mantan Gubernur Sumsel Dua Periode Alex Noerdin Wafat Usai Jalani Perawatan Intensif

Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, dikabarkan wafat pada Rabu (25/2/2026) setelah menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Siloam Semanggi.

Sebelumnya, kondisi kesehatan politisi senior Partai Golkar tersebut terus menurun sehingga ia dirujuk dari Palembang ke Jakarta guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Kabar wafatnya Alex Noerdin dibenarkan oleh juru bicara keluarga, Okta Alfarizi. Dalam keterangan tertulis, pihak keluarga menyampaikan bahwa Alex Noerdin mengembuskan napas terakhir pada pukul 13.30 WIB.

“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Telah meninggal dunia Bapak Alex Noerdin di RS Siloam Semanggi Jakarta pukul 13.30 WIB,” ujar Okta.

Saat ini keluarga masih berada di Jakarta untuk mengurus proses pemulangan jenazah. Rencananya, jenazah akan dibawa ke Palembang dan disemayamkan di rumah duka sebelum dimakamkan.

Sumber: Kompas

Editing TB Hendy yustana

Alih alih dapat hasil fe pemberkasan salah satu develover sampit hanya ucapan trimakasih ke pihak marketing nya

Sampit_burusergap.info_Kamis 26 Februari 2026

 

Sampit_http://burusergapINFO.my.id

Banyak.pembangunan perumahan bersubsidi dari berbagai macam tive,dari tive 36,4,5_60 hingga tive 100.yang pengelolaan nya melalui develover dari berbagai macam pt kamis 26 pebruari 2026

 

Meski pembangunan rumah bersubsidi tersebut di aci dan di berikan dorpress dan hadiah hadiah yang menarik untuk mencari perhatian kunsumen agar mereka tertarik mengambil kredit rumah di pt tersebut tanpa ada nya kepanuangan tangan dari pihak develover yaitu marketing hal tersebut akan sulit di dapat kan karena ku kunsumen tersebut jarang memahami cara pengambilan rumah yang sistem kredit dan d bayar cicil perbulan tersebut.

 

Meskipun perjuangan pengorbanan marketing tuk mendapat kan satu kunsumen saja dan hasil serta tanggung jawab yang d emban oleh marketing itipun begitu sangat berat mereka tak sedilit pun gentar dan mencoba trus mencoba hibgga kunsumen tersebut berhasil mereka raih dan fic mngambil rumah di salah satu pt tersebut,semua itu tidak akan mampu membuat marketing di bebas kan dari berbagai macam tuntutan,baik tuntuntan tagiham kunsumen,bahkan ada juga yang devlover nya malah mengambl,dan memotong fe pemberkasan dari marketing,tanpa dia berpikir bahwa dia telah maraih pundi pundi ke untungan yang sangat menakjub kan,namun tetap saja marketing sekaligus miliki beberapa admin yang harus di tanggung,pihak devover tak pernah pikir kan itu,bagi nya cicilan rumah tersebit tetap di bayar,walaupun itu adalah mutlak tanggung jawab nasabah nya.

 

Beberapa marketing yang sudah berpengapaman dan lakukan pekerjaan meteka sesuwai prosodur dan ketentuan per undang undang 1945 yang di telah di tetap kan pada tahun 2021 tentang regulasi wajib di tempati dan di akad kan sesuwai standar internasional (siap huni) dan tidak boleh rumah subsidi itu kosong ataupun di kontrakan sebelum debit pemilik sendiri menghuni rumah tersebut minimal 2 tahun lama nya,

 

Uangkap salah seorang marketing yang telah memiliki izin usaha ( IUP) pemasaran perumahan bersubsidi dan miliki cv maria agency property miliki kantor dan 3 admin 5 orang koleptor baik internal maupun external,ya menyampai kan bahwa menurut nya seluruh marketing di sampit ini khusus nya sering mngalami ke anak tirian oleh pihak develover,bahkan hampir sering juga kami marketing di jadi kan korban / tumbal untuk popolaritas pihak devlover,kami marketing yg berhadapan langsung dngan kunsumen,pihak perbangkan nya,pihak devlover nya,dan kami juga kadang di jadi ka koeban untuk menutupi ke tidak singkronan pembangun yng lepas denga prosodur undang ubdang perumahan hunian rakyat (PUPR) ungkap nya

 

Salah satu anggota DPRD kotim memberikan masukan terhadap bbrapa mareketing properti sampit,setelah bbrapa tahun terakhir inj saya lihat dan kaji bahwa untuk kedepan nya pekerjaa selaku marketing ini lebih menjanji kan untuk hasl yang d dapat kan,namun tanggung jawab nya inj merketing emban sendirian bahkan bisa bis marketing taruhan nyawa demi membela nama baik develover nya,nah untuk itu saya berharap kedepan agar ada bbrapa marketing yg bisa berpikir bijaksana,membuat aliansi persatian marketing kotim,yang memang terdaptara di PAMERINTAH DAERAH maupun ASODIASI perumahan raktat kabupaten atau kota pungkas ny

 

kaperwil_hj

Bupati Dedy Putra, S.H., M.Kn menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.

http://burusergapINFO.my.id

Bupati Dedy Putra, S.H., M.Kn menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bungo dengan Kejaksaan Negeri Bungo Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Cempaka Kantor Bappeda Kabupaten Bungo pada Selasa (24/2/2026) tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam sambutannya, Bupati Dedy Putra menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bungo untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Melalui pendampingan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri Bungo, diharapkan setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga menjadi momentum penting dalam upaya pencegahan potensi permasalahan hukum di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan dengan baik, efektif, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bungo,” ujar Bupati Dedy Putra.Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Bungo Bapak Fik fik zulrofik.S.H. M.H menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Bungo melalui fungsi pendampingan dan pertimbangan hukum, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara.
Dukungan tersebut diberikan sebagai langkah preventif guna meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan serta pembangunan daerah. Dengan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, diharapkan setiap kebijakan yang diambil dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bungo. Acara berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat.(jufri)

Bupati Dedy Putra, S.H., M.Kn menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

http://BurusergapINFO.my.id

Bupati Dedy Putra, S.H., M.Kn menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bungo dengan Kejaksaan Negeri Bungo Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Cempaka Kantor Bappeda Kabupaten Bungo pada Selasa (24/2/2026) tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Dalam sambutannya, Bupati Dedy Putra menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bungo untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Melalui pendampingan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri Bungo, diharapkan setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga menjadi momentum penting dalam upaya pencegahan potensi permasalahan hukum di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan dengan baik, efektif, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bungo,” ujar Bupati Dedy Putra.Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Bungo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Bungo melalui fungsi pendampingan dan pertimbangan hukum, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara.

Dukungan tersebut diberikan sebagai langkah preventif guna meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan serta pembangunan daerah. Dengan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, diharapkan setiap kebijakan yang diambil dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bungo. Acara berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat.

Editor TB Hendy yustana