Senin, 22 Juni 2026
Padang Lawas | Burusergapinfo my.id


Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas membongkar tempat penyimpanan rokok diduga ilegal di Desa Asahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, Senin 22/6/2026. Dari lokasi itu petugas menyita puluhan slop rokok tanpa pita cukai resmi.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus bersama Kanit Ekonomi dan personel jajaran. Sebelum menyasar gudang, tim lebih dulu melakukan razia humanis di sejumlah toko grosir kawasan Bulu Sonik dan Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
“Kami melakukan pemeriksaan di sejumlah toko grosir secara humanis. Namun, di lokasi-lokasi tersebut petugas tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal,” ujar AKP Irwansah mewakili Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto.
Hasil nihil di toko grosir tidak menghentikan penyelidikan. Tim Satreskrim melakukan pengembangan berdasarkan informasi lapangan. Dari hasil penelusuran, petugas mengendus keberadaan sebuah rumah di Desa Asahatan Jae yang diduga dijadikan gudang penyimpanan.
Begitu target dikantongi, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi. Penggerebekan dilakukan di rumah tersebut. Di dalamnya polisi menemukan puluhan slop rokok ilegal yang sengaja dititipkan pemiliknya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan. Kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan dengan menyita barang bukti rokok tersebut,” tegas Irwansah.
Dari pemeriksaan sementara, rokok-rokok tanpa cukai itu diduga kuat milik seorang pengepul berinisial L. Kini seluruh barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Padang Lawas untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
AKP Irwansah yang sebelumnya menjabat Kanit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menegaskan komitmen Polres Palas memberantas peredaran rokok ilegal. Barang ilegal seperti ini dinilai merugikan pendapatan negara dan masyarakat.
Ia juga mengajak warga ikut mengawasi lingkungan. “Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran atau penyimpanan rokok ilegal, segera laporkan kepada kami. Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan call center 110. Kami pastikan akan menindaklanjutinya secara maksimal,” pungkas Irwansah.
Kasus ini menambah daftar penindakan peredaran rokok ilegal di Sumut sepanjang 2026. Petugas memastikan operasi serupa akan terus digelar untuk memutus rantai distribusi barang kena cukai ilegal,”tutup Irwansyah
Reporter : Subandi



