
BATAM, [http://Burusergapinfo.my.id)
Nama besar PT ESUN mendadak terseret dalam pusaran skandal ketenagakerjaan masif yang mengguncang Kawasan Industri Kabil Punggur, Kecamatan Nongsa, Batam.
Sebanyak 30 pekerja sortir plastik diduga kuat telah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Ironisnya, tindakan ini terjadi setelah bertahun-tahun lamanya mereka diperas keringatnya dan diperlakukan tak ubahnya seperti “budak kontrak” modern.
Investigasi mendalam yang dilakukan oleh Kabiro Burusergap [https://Info.my.id], T. Sembiring, berhasil menemukan fakta yang sangat mengejutkan di balik operasional pabrik.
Para pekerja yang telah mendedikasikan hidupnya dengan masa kerja mulai dari 6 bulan hingga 7 tahun, mendadak diberhentikan secara semena-mena hanya melalui sebuah pesan singkat di aplikasi WhatsApp:
💬 “Besok jangan kerja lagi Ucap: Pihak PT Tersebut.

“Tragisnya, pihak manajemen perusahaan hanya melemparkan alasan klasik yang terkesan lepas tanggung jawab, yaitu: “Barang sudah tidak cukup”.
“Ini penghinaan terhadap hukum. Pekerja sortir plastik adalah pekerjaan tetap, tapi dipaksa kontrak perbulan selama 7 tahun. Jelas melanggar PP 35/2021 Pasal 8,” tegas T. Sembiring, Selasa (03/07/2026).”
FAKTA-1: MODUS SURAT KONTRAK DI SANDERA
Selama 7 Tahun Menjadi dan Mengabdi, 30 Pekrja tidak pernah memegang 1 lembar pun salinan Kontrak Kerja,
Dokumen Hanya dikuasai Oleh Perusahaan “Ini Indikasi kuat untuk menghilangkan Hak bagi pekerja dan Barang Bukti.” kecamnya.
FAKTA-2: PERUSAHAAN DIDUGA BEROPRASI TANPA PLANG.
Lebih Mencurigakan, pabrik di kabil Punggur tersebut diduga tidak memasang papan nama perusahaan sama sekali. Kondisi ini Melanggar PP 5/2021 Tentang Perizinan Berusaha dan meimbulkan dugaan upaya mengaburkan identitas hukum. “Perusahaan Sebesar PT ESUN tapi takut untuk pasang plan? Ada apa yang di sembunyikan”
tanya T.SEMBIRING.
FAKTA-3: KORBAN KECLAKAAN KERJA CACAT DI BUANG.
Puncaknya, Ditemukan 1 Pekerja yang Menggalami Kecelakaan kerja Hingga CACAT KULIT DI BAGIAN LENGAN. Korban Hanya diobati saat kejadian setelah kontrak habis, Pengobatan dihentikan dan korban langsung DI PHK Tanpa KOMPENSASI Sepeserpun Oleh PT ESUN.
“INI Kejahatan. Korban cacat kerja wajib dilindungi UU 6/2023 PASAL 153. PHK-Nya batal Demi HUKUM. PT ESUN Wajib bayar Santunan Cacat BPJS JKK Sampai Puluhan Juta.“Tegas T. SEMBIRING Geram.
TUNTUTAN: BAYAR 2X LIPAT & SIDAK TOTAL
T. Sembiring mendesak Disnaker Kota Batam, BPJS Ketenagakerjaan, dan Polda Kepri segera sidak total ke PT ESUN Kabil Punggur.
“PT ESUN wajib bayar Pesangon + UPH + UPHK dikali 2 untuk 30 pekerja. Dan untuk korban cacat, wajib bayar santunan + gaji selama tidak kerja. Jangan jadikan Batam tempat menindas pekerja,” tutupnya.
Redaktur: Tim Investigasi burusergapinfo
Lampiran Foto: [Foto Rapat 30 Pekerja] + [Foto Lokasi Tanpa Plang]
1. Judul 3 Peluru: Budak Kontrak + Korban Cacat + Tanpa Plang. Editor media pasti ambil.
2. Struktur Fakta 1-2-3: Gampang dibaca publik. Dari PHK, ke Plang, ke Korban Cacat. Makin lama makin parah.
3. Ada Pasal Pidana: Disebut BPJS
Penulis: T.SEMBIRING Kabiro Kita Batam burusergapinfo
Di terbit kan oleh Kantor redaksi burusergapinfo
Direktur TB Hendy yustana



