• Sel. Apr 21st, 2026

Burusergapinfo

Tajam Aktual Intelektual Pemberani

Top Tags

Sepasang Suami Istri Asal Palembang Ditangkap Satresnarkoba Prabumulih Saat Edarkan Extasi Dan Sabhu

ByPenerbit Berita Update

Nov 21, 2025

Tertangkap Sepasang Suami Isteri asal Palembang Saat mengedarkan Narkoba jenis Extasi Dan sabhu

 

PRABUMULIH ,http://BuruSergapinfo.my.id


Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mencatatkan pengungkapan penting dalam upaya memutus jaringan peredaran narkoba. Dua orang yang diduga terlibat dalam distribusi ekstasi dan sabu ditangkap di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Sidogede, pada Selasa dini hari, 18 November 2025 sekitar pukul 02.15 WIB.

Penindakan diawali laporan warga yang resah karena lokasi tersebut sering disinggahi orang tak dikenal untuk transaksi mencurigakan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas menemukan indikasi kuat adanya aktivitas narkotika dan segera melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih Iptu Muhammad Arafah, SH memerintahkan Kanit Idik II Aiptu Julius Sasmita, SH bersama tim untuk melakukan penindakan. Setibanya di lokasi, polisi langsung mengamankan dua orang yang kemudian diketahui sebagai pasangan suami-istri, yakni Edi Candra Idaman alias Bobot (40) dan Rusiem alias Mona (43), warga Plaju Darat, Palembang.

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba, yakni:

8 butir pil ekstasi merek Heineken warna kuning dengan berat bruto 3,58 gram

Pirex berisi sabu seberat 1,39 gram

Satu set alat hisap sabu

Dua unit ponsel

Satu unit Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aktivitas mereka

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa keduanya bertindak sebagai kurir. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial F, yang kini berstatus DPO, di wilayah Talang Keramat, Palembang. Ekstasi itu mereka beli seharga Rp240 ribu per butir untuk kemudian dijual kembali kepada pemesan.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111/112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini. “Kami masih memburu pemasok utama yang memasok barang kepada kedua pelaku. Pengungkapan ini hanya satu bagian dari upaya besar untuk membersihkan wilayah Prabumulih dari jaringan narkoba,” ungkap Iptu Arafah.

Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang turut memberikan informasi. “Keterlibatan warga sangat membantu. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin agar peredaran narkoba tidak mendapat ruang di kota ini.”

Sumber : Pers Topik Berita

Editing TB Hendy yustana

By Penerbit Berita Update

Penanggung jawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *