Polsek IB I Palembang Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Korb4n Meningg4l Dunia, Pelaku Diamankan
PALEMBANG –http://Burusergapinfo.my.id
Jajaran Polsek Ilir Barat I (IB I) Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiay4an yang mengakibatkan korb4n meningg4l dunia.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari peristiwa yang terjadi di Jalan Kapten Anwar Arsyad, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Sabtu (18/7/2026).
Peristiwa bermula ketika terjadi perselisihan yang dipicu persoalan utang piutang antara korb4n dan pelaku.
Cekcok yang terjadi kemudian berujung pada aksi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Korb4n sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek IB I Palembang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IB I Kompol Fauzi Saleh, S.H., M.M., M.H. bersama Kanit Reskrim dan Panit Opsnal segera melakukan penyelidikan secara intensif.
Berbekal hasil penyelidikan dan identitas pelaku yang telah dikantongi, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, yang diduga sebagai pelaku, di kawasan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang tanpa gagang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek IB I Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 458 Jo Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek IB I Palembang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
#palembangkasus
#polisipalembang
#polsekib1
#palembang



