Pengeboran Sumur Bor Di Desa Cimenga kecamatan Darma Kab Kuningan Menuai Sorotan Publik :
Di Duga Menggunakan Anggaran Siluman,
Kuningan Buserinfo 20-7-2026-http://Burusergapinfo.my.ud
Di bulan Juli tahun 2026 Desa Cimenga mendapatkan sebuah bantuan ,untuk pengadaan pipanisasi dan sumur bor ,namun Dalam pantawan tim awak media ,pengerjaan tersebut di nilai janggal.
Di lokasi pekerjaan sumur bor tersebut tidak nampak papan informasi untuk jumlah anggaran dan juga sumber anggaran pengerjaan tersebut dari mana asalnya.

Tepat di jam 11.30 wib tim media hadir ke desa tersebut .
Di ruang kantor desa ,kami mencoba menanyakan sebuah hal pada kepala desa Cimenga.
Adapun dalam wacana kami ,yaitu hendak menanyakan pada pihak Desa ..
ijin pak apa di desa ini mendapatkan sebuah bantuan ?
jawab kades engga pak ..ujarnya …
oh engga ya pak..ucap kami ..
Setelah berbincang lama dengan kepala desa ,Tim pun hendak segera bergeser ke lokasi desa lainnya .
Namun ,pas kami keluar dari kantor desa,tim mendengar suara gemuruh mesin di belakang Desa Cimenga tersebut ,dan ternyata di belakang sedang ada pengerjaan pengeboran sumur .
Tim pun segera pada saat itu juga menghampiri ke lokasi suara yang bising di belakang Desa tersebut ,ternyata sedang ada projek pengeboran sumber air .
Namun di lokasi projek tak nampak papan informasi yg di terapkan ,Dan tentunya menuai pertanyaan bagi kami dari tim media,yang secara fungsional kontrol sosial di lapangan .
tim merasa sudah di bohongi oleh pihak Desa Cimenga ,tentunya oleh kepala Desa Cimenga,yang memberikan keterangan pada awak media tidak mendapatkan bantuan di saat tahun ini ,pada saat di konfirmasi awal.
Melihat hal tersebut tim pun mencoba komunikasi ulang pia bay pon pada kepala desa .
ijin pak …ucap kami ..
ini di belakang Desa ada pengeboran anggaran dari mana ?
oh itu dari dinas Ciptakarya pak ucapnya pia bay pon .
lah trus ini brapa anggaran yang di alokasikan nya 2 Milyar ya pak ucap kami …
kami kurang tahu pak ..ucap kades
loh kok bisa ga tahu pak ..?
iya kang ..itu akang tanya aja ke Pak Dan Ramil ucap kades..
karena itu di urusnya Sama beliau.
ya tapi tetap dong pak wajib pake pagu anggaran biar jelas ..
kami hanya penerima manfaat pak ucap kades .silahkan aja tanyakan ..tegasnya .
menyikapi hal tersbut tentunya pihak desa di duga telah ber sekong kol dengan pihak pengelola projek tersebut .
tidak adanya keterbukaan publik tentunya telah melanggar UU tahun 2008 no 14 tentang KIP .
sangsi berat bagi para pelaku yang tidak mengedepankan hal tersebut ,dan sangatlah menuai sorotan bagi publik .
Adanya papan informasi merupakan sebuah bentuk ucapan rasa trimakasih pada si pemberi anggaran .
Tim media mengecam keras bagi para pelaku usaha ,yg menggunakan anggaran negara tanpa. adanya keterbukaan ke masarakat tentang dari mana sumber anggaran. dan berapa jumlah anggaran yang di realisasikannya tersbut .
Pihak Dinas terkait jangan tinggal diam
tindak tegas bagi para pelaku yg dengan sengaja menjalankan anggran negara tidak sesuai SOP kerja.
Pelaku proyek atau usaha yang tidak memasang papan informasi/proyek dapat dikenakan sanksi administratif dan denda pidana. Aturan ini ditegakkan untuk menjamin prinsip transparansi publik. Sanksi spesifik diatur dalam peraturan perundang-undangan berikut:Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 73 Ayat 1)Pelaku usaha yang tidak memenuhi standar dan pedoman, termasuk kewajiban memasang papan nama informasi, dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi ini berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan, hingga pencabutan izin usaha.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 53)Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan atau kewajiban standar pelaksanaan, termasuk transparansi proyek, dapat dikenai sanksi denda administratif berkisar dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.Potensi Tindak Pidana KorupsiJika hilangnya papan informasi tersebut diindikasi sebagai upaya menutupi anggaran dan berpotensi merugikan keuangan negara, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dengan penyelidikan dugaan tindak pidana
(tim)



