Judul: Oknum Mengaku Awak Media Hadang Sopir Truk di Sampit Minta Uang, Masyarakat Berharap Polisi Segera Turun Tangan
http://buruSergapinfo.my.id
SAMPIT –

Seorang sopir truk mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Mentawa Baru Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, pada Kamis sore, 30 Juli 2026. Korban dihadang oknum tak dikenal yang mengaku sebagai awak media, lalu meminta sejumlah uang secara paksa. Kejadian ini terekam kamera ponsel korban dan kini dijadikan barang bukti kepolisian.
Berdasarkan keterangan korban berinisial SP (32 tahun), sopir truk asal Kecamatan Baamang, saat itu ia mengemudikan kendaraan bermuatan tangki CPO dari arah Pangkalan Bun menuju Bagendang. Sekitar pukul 16.45 WIB, saat memasuki ruas Jalan Jenderal Sudirman, tiba-tiba seorang pria berbadan tegap mengenakan kaos berwarna biru tua memotong lajur dari tengah jalan dan memberi isyarat agar kendaraan berhenti.
“Begitu truk berhenti, dia langsung mendekat ke sisi kanan kabin. Saat kaca diturunkan, dia mengaku sebagai wartawan dari salah satu media lokal. Tanpa perkenalan yang layak, dia langsung meminta uang sebesar Rp300.000 dengan alasan biaya pengawasan operasional truk di ruas ini,” ungkap korban saat melaporkan peristiwa ke Mapolres Kotawaringin Timur pada Kamis malam.
Ketika korban meminta bukti identitas berupa Kartu Pers resmi yang dikeluarkan Dewan Pers, oknum tersebut tidak dapat menunjukkannya. Sebaliknya, ia menjadi emosional dan mengancam akan memberitakan hal-hal yang merugikan terkait muatan serta kelayakan operasional kendaraan korban jika permintaannya tidak dipenuhi.
Merasa terancam dan curiga, korban diam-diam merekam perbuatan oknum tersebut menggunakan kamera ponsel dari dalam kabin. “Saat tahu saya merekam, dia makin marah namun akhirnya mundur dan pergi ke arah pusat Kota Sampit. Saya langsung melanjutkan perjalanan lalu segera melapor ke polisi, supaya tidak ada sopir lain yang menjadi sasaran berikutnya,” tambah korban.
Ancaman Sanksi Pidana Bagi Pelaku
Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur, AKP Budi Santoso, menjelaskan bahwa perbuatan oknum tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dengan ancaman hukuman berat. Berdasarkan rekaman dan keterangan saksi, terdapat beberapa pasal yang dapat diterapkan:
1. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan: Memaksa orang lain dengan ancaman demi keuntungan pribadi secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda hingga Rp45 juta.
2. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan orang lain menyerahkan harta, diancam penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp45 juta.
3. Pasal 14 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE: Menyebarkan informasi palsu yang merugikan nama baik orang lain atau profesi, diancam penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
4. Pasal 216 KUHP: Tindakan menghadang kendaraan di jalan raya yang mengganggu kelancaran lalu lintas juga dapat menjadi pertimbangan penambahan dakwaan.
Langkah Kepolisian
Pihak Polres Kotawaringin Timur diharapkan segera mengerahkan tim penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini. Sejauh ini langkah yang sedang dijalankan meliputi:
– Memeriksa saksi mata lain yang melintas di lokasi saat kejadian;
– Mengidentifikasi ciri fisik pelaku melalui rekaman bukti;
– Berkoordinasi dengan PWI Cabang Kotim dan Dewan Pers guna memastikan pelaku bukan jurnalis terdaftar;
– Menyebarkan deskripsi pelaku ke seluruh jajaran kepolisian dan Bhabinkamtibmas di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Arif Rahman Hakim, mengimbau: “Kami meminta bantuan masyarakat. Jika mengenali ciri pelaku atau mengetahui keberadaannya, segera laporkan ke pos polisi terdekat atau hubungi layanan darurat 110. Jangan melakukan penangkapan sendiri, serahkan sepenuhnya kepada petugas agar proses hukum berjalan lancar.”
Pihak kepolisian juga mengingatkan sopir angkutan barang dan masyarakat umum: wartawan yang sah dan berintegritas tidak pernah meminta uang atau imbalan apapun kepada narasumber maupun masyarakat, serta wajib menunjukkan Kartu Pers resmi jika diminta.
Kecaman Kalangan Pers
Ketua PWI Cabang Kotawaringin Timur, H. Sunarto, mengecam keras perbuatan yang mencoreng nama baik profesi pers ini. “Tindakan ini sangat memalukan dan merusak kepercayaan publik terhadap insan pers. Kami siap berkoordinasi penuh dengan kepolisian dan akan menerbitkan pernyataan resmi bahwa pelaku bukan anggota PWI maupun wartawan yang terdaftar secara sah,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman fakta dan penyisiran lokasi. Masyarakat berharap pelaku segera ditangkap agar tidak ada lagi oknum yang berani memanfaatkan nama profesi pers untuk tindakan yang melanggar hukum.
(Liputan: Tim Kontrol Sosial Buru Sergap Info)
Diterbitkan oleh
Kantor redaksi burusergapinfo
Tembusan
Polda Kalimantan tengah
Mabes Polri Jakarta



