SULTENG (PALU)– Tabir gelap kasus pembunuhan sadis yang menimpa satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu,Sulawesi Tengah akhirnya mulai terkuak terang. Pada Kamis (27/8/2026), aparat Polresta Palu menggelar pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk membongkar secara gamblang rangkaian aksi biadab yang dilakukan oleh tersangka berinisial AK.
Pra-rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham bersama Kasat Reskrim AKP Ismail. Di bawah pengawalan ketat berlapis dari personel Ditsamapta Polda Sulteng, Satbrimob, Polsek Palu Selatan, Polsek Palu Barat, hingga Bhabinkamtibmas, tersangka AK dihadirkan untuk memperagakan setiap detik aksi kejinya sebelum dan sesudah menganiaya para korban hingga tewas.
Kronologi Kekejaman Tersangka: Cegat Korban Hingga Susup Rumah
Berdasarkan peragaan di lapangan, aksi nekat tersangka ternyata telah direncanakan dengan matang dan penuh emosi. Peristiwa berdarah ini diawali dari rentetan kejadian berikut:
* Cekcok dan Pencegatan: Tersangka AK sempat terlibat adu mulut hebat dengan korban. Tidak berhenti di situ, AK nekat menghadang korban dan istrinya yang saat itu sedang berkendara menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
* Gagal Jebol Pagar Depan: Usai mencegat korban, tersangka langsung bergerak menuju rumah korban. Ia sempat mencoba membongkar dan menerobos masuk melalui pagar depan, namun usahanya gagal.
* Menyusup dari Pintu Belakang: Menggelapkan mata dan telinga, tersangka memutar otak mencari jalan lain. Ia bergerak ke area belakang rumah, berhasil menyusup masuk, dan langsung melancarkan aksi penganiayaan brutal yang merenggut nyawa satu keluarga tersebut.
Polisi Tegaskan Usut Tuntas, Pisau Berdarah Disita!
Wakapolresta Palu, AKBP Muhammad Ilham, dengan tegas menyatakan bahwa pra-rekonstruksi ini adalah langkah krusial penyidik untuk memastikan tidak ada satu pun detail kejahatan tersangka yang luput dari jerat hukum.
“Pra-rekonstruksi ini untuk mengetahui tahapan-tahapan yang dilakukan tersangka, mulai dari awal bagaimana dia masuk sampai melakukan tindak pidana dan kembali setelahnya,” ujar AKBP Muhammad Ilham dengan nada bicara tegas.
Pihak kepolisian juga bergerak cepat mengamankan barang bukti vital berupa satu bilah pisau yang diduga kuat digunakan tersangka AK untuk menghabisi nyawa korban. Hingga saat ini, penyidik menegaskan tidak akan mentolerir tindakan keji tersebut dan terus mendalami motif sakit hati yang mendasari aksi nekat tersangka.
Langkah hukum dipastikan akan berjalan tanpa kompromi. Setelah pra-rekonstruksi ini, penyidik Polresta Palu bakal menggelar rekonstruksi lanjutan yang lebih komprehensif dengan melibatkan pihak Kejaksaan, penasihat hukum tersangka, serta seluruh tim penyidik guna memastikan tersangka AK mendapat tuntutan hukuman yang seberat-beratnya.(Red)
(Antonius W Palunsu)






