SULTENG (MORUT) Selasa 8 September 2026 – Kasus dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, kini bergeser menjadi ujian kedewasaan hukum bagi masyarakat. Di tengah upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara mengusut perkara yang kini resmi bergulir di ranah Tindak Pidana Khusus (Pidsus), muncul desakan agresif dari sebagian kelompok warga yang menuntut aparat untuk instan menetapkan tersangka.
Di tengah penyidikan muncul desakan masifi dari sekelompok masyarakat,hal ini justru dinilai sebagai bentuk intervensi murahan yang mencederai prinsip keadilan. Menetapkan status hukum seseorang tidak semudah membalikkan telapak tangan atau sekadar memuaskan syahwat amarah kelompok tertentu.
Hukum di Indonesia berdiri tegak di atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Menghakimi seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan, apalagi mendesak APH menetapkan tersangka tanpa alat bukti yang otentik dan sah, adalah tindakan gegabah yang menabrak koridor hukum.
Aparat penegak hukum bukanlah alat pemuas opini publik. Penyidik Kejari Morut bekerja berbasis fakta, dokumen, dan alat bukti yang valid bukan berdasarkan desakan massal, asumsi sepihak, apalagi pesanan kepentingan tertentu. Memaksa kejaksaan terburu-buru menetapkan tersangka hanya akan merusak independensi dan berpotensi memicu salah tangkap (miscarriage of justice) yang justru merugikan pencarian kebenaran materiil.
Terkait polemik ini, Sekretaris DPW Formabes Sulteng, Ariyanto secara tegas mengingatkan semua pihak untuk menahan diri.
“Jangan diintervensi atau ditekan, biarkan proses berjalan dengan semestinya. Ini kan baru praduga tak bersalah, jangan lantas menghakimi seseorang itu telah bersalah di mata hukum,” ujar sang Ketua
Masyarakat harus paham bahwa pelaporan kasus sudah menjadi bukti bahwa aspirasi mereka didengar. Kini, tugas warga adalah mengawal, bukan mendikte. Biarkan tim penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan tanpa tekanan.
Memaksakan kehendak agar status tersangka segera disematkan secara instan hanya memperlihatkan lemahnya pemahaman hukum dan ego sektoral yang justru memperkeruh suasana di Desa Ganda-Ganda.(Red)
(APW) (AWP)
Di tengah penyidikan muncul desakan masifi dari sekelompok masyarakat,hal ini justru dinilai sebagai bentuk intervensi murahan yang mencederai prinsip keadilan. Menetapkan status hukum seseorang tidak semudah membalikkan telapak tangan atau sekadar memuaskan syahwat amarah kelompok tertentu.
Hukum di Indonesia berdiri tegak di atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Menghakimi seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan, apalagi mendesak APH menetapkan tersangka tanpa alat bukti yang otentik dan sah, adalah tindakan gegabah yang menabrak koridor hukum.
Aparat penegak hukum bukanlah alat pemuas opini publik. Penyidik Kejari Morut bekerja berbasis fakta, dokumen, dan alat bukti yang valid bukan berdasarkan desakan massal, asumsi sepihak, apalagi pesanan kepentingan tertentu. Memaksa kejaksaan terburu-buru menetapkan tersangka hanya akan merusak independensi dan berpotensi memicu salah tangkap (miscarriage of justice) yang justru merugikan pencarian kebenaran materiil.
Terkait polemik ini, Sekretaris DPW Formabes Sulteng, Ariyanto secara tegas mengingatkan semua pihak untuk menahan diri.
“Jangan diintervensi atau ditekan, biarkan proses berjalan dengan semestinya. Ini kan baru praduga tak bersalah, jangan lantas menghakimi seseorang itu telah bersalah di mata hukum,” ujar sang Ketua
Masyarakat harus paham bahwa pelaporan kasus sudah menjadi bukti bahwa aspirasi mereka didengar. Kini, tugas warga adalah mengawal, bukan mendikte. Biarkan tim penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan tanpa tekanan.
Memaksakan kehendak agar status tersangka segera disematkan secara instan hanya memperlihatkan lemahnya pemahaman hukum dan ego sektoral yang justru memperkeruh suasana di Desa Ganda-Ganda.(Red)
(APW) (AWP)






