Padang Lawas | BurusergapINFO my.id
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Satres narkoba
Polres Palas) kembali berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Tersangka berinisial SS (36), seorang wiraswasta warga Lingkungan 4 Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan rekannya berinisial SH (41), petani warga Desa Bulu Sonik.
Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan membenarkan penangkapan itu, Kamis (16/04/2026). Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (15/04/2026) pukul 12.00 WIB yang menyebut Desa Bulu Sonik kerap dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi sabu.
Atas perintah Kasat Narkoba, tim yang dipimpin Kanit 1 IPDA A Sihotang, S.H langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengamankan SS yang diduga sebagai pengedar beserta SH.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah tersangka SS di Lingkungan 4 Pasar Sibuhuan. Dari kamar SS, tim menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita:
– 29 plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 27,80 gram
– 1 plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 37,78 gram
– 1 plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 4,55 gram
– Total sabu yang diamankan: 70,13 gram bruto
– 2 bal plastik kosong, 2 sendok sabu, 1 tas kecil warna pink, 1 plastik asoy hitam
– 1 unit HP Android, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai Rp900.000
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Palas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Bripka Ginda.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K. mengimbau masyarakat terus mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Narkoba merusak generasi bangsa, kami tidak akan toleransi terhadap pelakunya,” tegasnya. (Humas Polres Palas)
Reporter : Subandi

