• Kam. Mei 14th, 2026

Referensi Mata Dunia

Tajam Aktual Intelektual Pemberani

Top Tags

Polsek Sosa Ringkus Pelaku Penganiayaan di Pasar Ujung Batu

BySubandi Kabiro

Mei 14, 2026
Kamis, 14 Mei 2026
Sosa,Padang Lawas | https_//Burusergapinfo my.id
Unit Reskrim Polsek Sosa berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan di Jalan Los Pekan Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Rabu dini hari 13 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Korban berinisial J, 27 tahun, seorang wiraswasta warga Desa Pasar Ujung Batu, mengalami luka robek di bagian dahi akibat dipukul menggunakan balok kayu.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa 12 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban sedang berada di area los pekan pasar ujung batu.
Tiba-tiba pelaku berinisial ESH, 24 tahun, yang juga warga Desa Pasar Ujung Batu mendatangi korban dan menanyakan keberadaan celana dan baju miliknya. Korban menjawab bahwa barang tersebut berada di rumah.
Jawaban itu memicu cekcok mulut antara keduanya. Pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun sekitar satu jam kemudian kembali datang dan mengulangi pertanyaan yang sama.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban menggunakan sebatang balok kayu berukuran 50 cm yang dibawanya. Pukulan mendarat di bagian kepala korban hingga tersungkur ke tanah. Setelah memastikan korban terjatuh, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Istri korban, ER FN 29 tahun, yang membuat laporan polisi menjelaskan suaminya mengalami luka robek di dahi dan merasa keberatan atas tindakan pelaku. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/45/V/2026/SPKT/SEK SOSA/POLRES PALAS/POLDA SUMUT tertanggal 13 Mei 2026.
Mendapat laporan tersebut,
Kanit Reskrim Polsek Sosa Ipda Andika SH bersama tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa pelaku masih berada di sekitar Los Pekan Pasar Ujung Batu.
Pada Rabu 13 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tim opsnal mendatangi lokasi dan mendapati pelaku sedang duduk-duduk di area pasar. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sosa.
Dalam pemeriksaan awal, ESH mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku memukul korban karena emosi terkait persoalan celana dan baju miliknya yang dipakai korban.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 buah balok kayu sepanjang 50 cm dan 1 helai kaos warna merah muda yang terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sosa.
Kapolsek Sosa melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa penanganan kasus akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Korban juga telah mendapatkan penanganan medis atas luka yang dideritanya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menahan emosi dan menyelesaikan persoalan melalui jalur yang benar, bukan dengan kekerasan fisik yang berujung pada proses hukum.
Reporter : Subandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *