Berkas Kasus Penganiayaan Jurnalis di Taput Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan! 📢📰
Setelah melalui proses penyidikan selama tiga bulan, Polsek Pahae Jae dan Polres Tapanuli Utara akhirnya merampungkan pemeriksaan perkara dugaan penganiayaan terhadap jurnalis berinisial JP.
Melalui surat resmi nomor B/42/VII/2026/Reskrim tertanggal 23 Juli 2026, pihak kepolisian telah menetapkan seorang pemuda berinisial RS (20) sebagai tersangka utama dengan sangkaan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana. Berkas perkara (Tahap I) dijadwalkan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
Peristiwa yang terjadi di Desa Sigurunggurung, Kecamatan Pahae Jae ini menimpa korban saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.
Kami bersama komunitas pers dan masyarakat sipil akan terus mengawal proses hukum ini hingga persidangan, guna memastikan hak dan kebebasan pers serta perlindungan hukum bagi setiap wartawan yang bertugas terlaksana dengan adil! ⚖️💪
Bagaimana tanggapan Rekan-rekan terkait perkembangan kasus ini? Tulis di kolom komentar ya! 👇
Baca juga berita selengkapnya di link ini 👇👇
Berkas Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Taput Segera Masuk Meja Jaksa
#KawalKasus #PersBebas #KekerasanTerhadapJurnalis #TapanuliUtara #JurnalistikAman #KebebasanPers #HukumDanKeadilan



