
http://Palembang _ 2_april_2026
Di duga kepala Desa Pedu Kabupaten Oki Menjual tanah milik pemerintah Hanya berdasarkan Surat Tanah yang tak sesuai prosedur.
Kepala Desa Pedu Oki di duga Menjual tanah milik pemerintah dengan Memakai atas nama orang lain,
Menurut keterangan Warga Sekitar
Tanah tersebut di miliki sala satu perusahan namun kira kira tahun 2011 izin perusahan kemungkinan failid tidak lagi memperpanjangkan izin HGU nya dan tanah tersebut secara tidak langsung digarap warga setempat dari pada tanah tersebut jadi lahan tidur maka tanah tersebut di manfaat kan oleh warga menjadi persawahan.
Namun secara diam diam tanah tersebut dikeluarkan surat pemilik hak atas nama orang lain di tahun 2017 dan tanah tersebut di jual Kepada Oknum,
Setelah kami dalami dari pihak Media buruSergapINFO,
Mengkonfirmasi langsung Kepada Kepala Desa desa Pedu kabupaten Oki ,
Dan team Awak media mempertanyakan atas dasar apa pembuatan surat tanah pemilik Hak tersebut kok bisa bisa nya di keluarkan tanpa prosedur yang jelas,
Jjawaban kades tersebut cukup mengejutkan awak media Hanya karena berdasarkan surat pengantar dari Rt setempat atas ke pemilikan tanah tanpa alashak,
Maka dari itu kami mengambil Kesimpulan di duga surat tanpa alashak yang bisa di buat berupa Surat SPH itu sama sekali tidak sah dalam aturan perundang undangan pertanahan Negara Republik Indonesia,
Kantor Media buruSergapINFO Indonesia
Maka dari itu kami mohon kepada instansi maupun pihak berwajib dapat meninjau ulang kembali surat yang di maksud SPH Kepemilikan Tersebut Agar Kepala Desa tidak menyalah Gunakan kewenang am nya untuk kepentingan pribadi dalam membuat Mengambil keputusan yang Tak sesuai Prosedur Perundang undangan Republik Indonesia,
Harapan Kami awak media dan warga setempat agar peristiwa tersebut tak terjadi lagi di kemudian hari,
prilaku yang kurang baik tak patut di contoh atas Penyalahgunaan wewenang jabatan yang tidak sebenar nya di lakukan Tersebut agar tak ada yg Tersakiti,
Sumber berita : Team Kontrolsosial lapangan Dan keterangan warga sekitar lokasi tanah,
Penerbit berita ; Kantor pusat burusergapinfo
Editing TB Hendy yustana.
Tembusan
Tipikor
KPK
Polda sumsel
Banpol Polda
Mabes Polri Jakarta
Propham Presisi Mabes Jakarta
Kejaksaan tinggi jakarta.
Direktur Utama TB Hendy YUstana
Direktur operasional pakar hukum internasional.
Profesor DR.KH Sutan Nasomal SP.d.SE.SH.MH
