DIDUGA TUTUP-TUTUPI KASUS, KEPSEK SDN 004 BAGAN BESAR
SULIT DITEMUI SAAT AKAN DIKONFIRMASI MEDIA
DUMAI – GARUDA BUSER INDONESIA
11 Agustus 2026
Setelah menurunkan pemberitaan terkait dugaan pelanggaran Permendikbud
Nomor 50 Tahun 2022 di SDN 004 Bagan Besar Kec. Bukit Kapur pada
29 Juli 2026, Tim Garuda Buser Indonesia berupaya melakukan
konfirmasi langsung ke pihak sekolah.

Namun upaya konfirmasi tersebut menemui jalan buntu.
Beberapa hari terakhir, Tim mendatangi SDN 004 Bagan Besar
namun Kepala Sekolah tidak pernah berada di tempat.
Bahkan saat dimintai nomor kontak Kepala Sekolah, petugas security
sekolah menjawab “tidak ada”.
Padahal dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan, Panitia PPDB
SDN 004 Bagan Besar diduga mengarahkan wali murid untuk membeli
seragam di rumah salah seorang guru berinisial “R” di RT 018
Kelurahan Bagan Besar. Peristiwa terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026.
Tindakan tersebut jelas melanggar *Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022
Pasal 9 ayat 1* yang melarang sekolah mewajibkan peserta didik
membeli seragam di tempat tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SDN 004 Bagan Besar
belum memberikan klarifikasi apapun.
“Kami sudah beritikad baik untuk konfirmasi dan keberimbangan berita.
Tapi justru dipersulit. Ini menimbulkan pertanyaan, ada apa?”
ujar Kaperwil Riau Garuda Buser Indonesia.
Pihaknya mendesak *Dinas Pendidikan Kota Dumai, Inspektorat, dan
Kejari Dumai* untuk segera turun tangan melakukan audit dan
klarifikasi terhadap dugaan praktik jual beli seragam tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan. Jangan sampai
ada pembiaran yang merugikan wali murid” tegasnya.
# #
Kontak Kaperwil Riau 081274207410
Sumber: https://garudabuserindonesia.my.id/blog/panitia-sdn-004-bagan-besar-arahkan-wali-murid-beli-seragam-ke-rumah-guru






