Burusergapinfo.com
BUNGO – Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kabupaten Bungo, K. S. Andi Sadri Alhabsy, S.STP., M.E., menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bungo terkait belum ditemukannya fisik sertifikat Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2021 yang telah diterbitkan.
Kekecewaan tersebut muncul setelah Andi Sadri mengaku menerima penjelasan dari pihak BPN Kabupaten Bungo bahwa fisik sertifikat PRONA Tahun 2021 yang dipertanyakannya belum ditemukan.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut dokumen negara sekaligus hak masyarakat atas kepastian hukum kepemilikan tanah.
“Kami merasa sangat kecewa terhadap kinerja ASN BPN Kabupaten Bungo. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak BPN sendiri, fisik sertifikat PRONA Tahun 2021 tidak diketahui keberadaannya.
Hal ini tentu sangat disayangkan karena menyangkut dokumen negara dan hak masyarakat,” ujar Andi Sadri.
Ia menegaskan, sebagai instansi yang berwenang mengelola administrasi pertanahan, BPN seharusnya mengetahui secara pasti keberadaan setiap sertifikat yang telah diterbitkan.
Apabila sertifikat masih berada di kantor, seharusnya tersimpan dengan baik dan tercatat dalam administrasi.
Sebaliknya, apabila telah diserahkan kepada masyarakat, menurutnya harus tersedia arsip maupun bukti tanda terima penyerahan.
“Seharusnya pihak BPN mengetahui keberadaan sertifikat tersebut.
Kalau masih berada di kantor tentu dapat ditunjukkan.
Kalau sudah diserahkan kepada masyarakat, pasti ada arsip atau bukti tanda terima penyerahannya.
Namun yang sangat kami sesalkan, pihak BPN menyampaikan tidak mengetahui keberadaan sertifikat tersebut dan juga tidak memiliki bukti tanda terima penyerahan sertifikat,” tegasnya.
Menurut Andi Sadri, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi terhadap dokumen negara yang memiliki nilai hukum tinggi.
Sertifikat tanah merupakan produk negara yang menjadi dasar kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat sehingga keberadaannya wajib dijaga, didokumentasikan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini merupakan produk negara yang harus dilindungi. Sangat miris apabila keberadaan sertifikat tidak diketahui, sementara arsip penyerahannya juga tidak dapat ditunjukkan.
Kondisi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Andi Sadri meminta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi maupun Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap dugaan kelalaian dalam pengelolaan dokumen pertanahan tersebut.
Ia berharap apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran administrasi, maka diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memohon kepada Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jambi dan Kementerian ATR/BPN agar melakukan evaluasi menyeluruh. Apabila memang terdapat kelalaian ASN BPN Kabupaten Bungo dalam pengelolaan dokumen negara ini, kami berharap diberikan tindakan atau sanksi sesuai aturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi internal BPN, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bungo berharap BPN Kabupaten Bungo dapat bersikap terbuka serta segera melakukan penelusuran terhadap keberadaan sertifikat PRONA Tahun 2021 beserta dokumen administrasi pendukungnya.
Kronologi Permohonan Informasi
Andi Sadri menjelaskan bahwa dirinya telah mendatangi Kantor BPN Kabupaten Bungo untuk mengonfirmasi keberadaan sertifikat PRONA Tahun 2021 tersebut.
Menurutnya, secara administrasi maupun hukum telah terjadi peralihan hak atas tanah melalui proses jual beli dari pemilik pertama kepada dirinya, meskipun sertifikat masih atas nama pemilik lama.
“Saya sudah menjelaskan bahwa secara administrasi dan hukum telah terjadi peralihan hak melalui jual beli, hanya saja sertifikat tersebut masih atas nama pemilik lama.
Karena itu, pihak BPN meminta surat kuasa untuk pengambilan sertifikat,” ujarnya.
Ia mengatakan, surat kuasa tersebut telah diserahkan kepada bagian pelayanan BPN pada Kamis, 16 Juli 2026. Setelah itu, dirinya diminta menunggu proses konfirmasi karena petugas yang menangani persoalan tersebut baru bertugas di Kabupaten Bungo setelah sebelumnya bertugas di Kabupaten Sarolangun.
Pada Rabu, 22 Juli 2026, Andi Sadri kembali mendatangi Kantor BPN Kabupaten Bungo untuk menanyakan perkembangan pencarian sertifikat tersebut.
Namun, menurutnya, jawaban yang diterima masih sama.
“Jawaban mereka tetap sama, fisik sertifikatnya belum ditemukan.
Padahal sertifikat itu sudah terbit dengan nomor 944 dan 945. Artinya sertifikat tersebut sudah diterbitkan, tetapi fisiknya belum diketahui keberadaannya,” katanya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme yang dapat ditempuh apabila sertifikat yang telah diterbitkan benar-benar tidak dapat ditemukan.
Menurutnya, masyarakat harus memperoleh kepastian hukum mengenai prosedur penerbitan sertifikat pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klarifikasi dari BPN
Saat dikonfirmasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bungo, awak media menemui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Novi Yadi, S.P., M.T.
Menanggapi pertanyaan mengenai keberadaan sertifikat PRONA Tahun 2021, Novi Yadi terlebih dahulu mempertanyakan kapasitas pihak yang mengajukan informasi.
“Untuk masalah sertifikat tersebut, mengajukan dalam kapasitas sebagai apa? Silakan terlebih dahulu membuat pengajuan secara resmi di Kantor BPN,” ujar Novi Yadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kabupaten Bungo belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi persoalan tersebut dan meminta agar permohonan informasi diajukan melalui mekanisme resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Upaya konfirmasi kepada pihak BPN Kabupaten Bungo masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.(jf)



