Kasus Kekerasan Seksual 14 Murid SD di Sumba Barat, Sandiang Kaya Ndapa Namung Desak Pelaku Dihukum Maksimal
SUMBA BARAT —http://Burusergapinfo.my.id
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa 14 murid Sekolah Dasar Katolik (SDK) di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang hanya sebagai kasus kriminal biasa.
Perkara tersebut menyangkut keselamatan anak, masa depan generasi muda, sekaligus tanggung jawab besar institusi pendidikan dalam memastikan lingkungan sekolah benar-benar menjadi ruang yang aman bagi setiap peserta didik.
Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa jumlah korban yang terdata telah mencapai 14 anak. Sementara itu, tersangka berinisial MM (31), yang diketahui merupakan seorang guru honorer, telah ditahan oleh Satreskrim Polres Sumba Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pemuda, mahasiswa, dan penggiat sosial asal Sumba Timur di Kupang, Sandiang Kaya Ndapa Namung, menilai kasus tersebut harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, satuan pendidikan, serta masyarakat.
“Ketika yang menjadi korban adalah anak-anak di lingkungan sekolah, maka persoalannya bukan hanya tentang siapa pelakunya. Kita juga harus bertanya, bagaimana sistem perlindungan anak di sekolah bekerja, bagaimana pengawasan dilakukan, dan mengapa potensi kekerasan seksual bisa terjadi terhadap begitu banyak anak,” ujar Sandiang.
Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi tempat anak memperoleh pendidikan, perlindungan, pembentukan karakter, dan rasa aman. Karena itu, apabila dugaan kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan, evaluasi terhadap sistem pengawasan harus dilakukan secara serius dan menyeluruh.
Pelaku Harus Dijerat Pasal yang Tepat dan Dihukum Seberat-beratnya
Sandiang meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional dan menerapkan pasal yang sesuai dengan fakta hukum yang terbukti dalam proses penyidikan hingga persidangan.
Menurutnya, apabila unsur tindak pidana persetubuhan terhadap anak terbukti, aparat dapat menerapkan ketentuan Pasal 76D jo. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, sesuai dengan fakta dan unsur pidana yang terbukti.
Sementara apabila perbuatan yang terbukti merupakan perbuatan cabul terhadap anak, ketentuan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Perlindungan Anak dapat menjadi dasar penjeratan sesuai dengan unsur perbuatannya.
Lebih jauh, apabila terbukti bahwa pelaku merupakan pendidik atau tenaga kependidikan, Sandiang meminta penyidik dan penuntut umum memperhatikan ketentuan pemberatan pidana yang berlaku terhadap pelaku dengan kedudukan tersebut.
“Kalau seluruh unsur pidananya terbukti di pengadilan, saya meminta pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang paling tepat dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan. Apalagi jika benar pelakunya adalah seorang pendidik yang seharusnya menjadi orang yang melindungi dan mendidik anak,” tegas Sandiang.
Ia menekankan bahwa tuntutan hukuman berat bukanlah bentuk penghakiman sepihak, melainkan dorongan agar proses hukum berjalan maksimal berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi jika pengadilan nantinya menyatakan pelaku terbukti bersalah, jangan sampai hukuman yang dijatuhkan tidak mencerminkan beratnya penderitaan dan dampak yang dialami anak-anak korban,” katanya.
Jangan Berhenti pada Penahanan Tersangka
Sandiang mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah menangani perkara tersebut dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun, ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan maupun penahanan tersangka.
Menurutnya, negara harus memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan yang memadai, baik secara psikologis, sosial, pendidikan, maupun hukum.
“Anak-anak korban jangan sampai mengalami kekerasan untuk kedua kalinya karena proses penanganan yang tidak sensitif terhadap kondisi mereka. Identitas dan privasi korban harus benar-benar dilindungi. Jangan sampai pemberitaan atau penyebaran informasi justru membuat mereka semakin mengalami trauma,” tegasnya.
Ia juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Korban tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang harus menanggung beban pembuktian secara berlebihan.
Pemerintah dan Sekolah Harus Evaluasi Total
Sandiang menilai pemerintah daerah bersama pihak sekolah dan lembaga terkait perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Evaluasi tersebut, menurut dia, harus mencakup mekanisme pengawasan tenaga pendidik, sistem pengaduan siswa, pendidikan pencegahan kekerasan seksual, serta keberadaan mekanisme respons cepat apabila terdapat laporan atau indikasi kekerasan terhadap anak.
“Kita tidak boleh menunggu muncul korban berikutnya baru kemudian memperbaiki sistem. Kasus ini harus menjadi momentum untuk membangun sistem perlindungan anak yang benar-benar berjalan, bukan sekadar aturan yang tertulis di atas kertas,” katanya.
Ia juga mendorong agar pemerintah dan sekolah memastikan setiap anak mengetahui kepada siapa mereka dapat mengadu ketika mengalami tindakan yang membuat mereka tidak aman atau tidak nyaman.
Jangan Lindungi Institusi dengan Mengorbankan Anak
Lebih jauh, Sandiang mengingatkan seluruh pihak agar tidak membangun budaya diam demi menjaga nama baik sekolah atau institusi.
Menurutnya, reputasi lembaga pendidikan tidak boleh ditempatkan lebih tinggi daripada keselamatan dan masa depan anak.
“Nama baik institusi penting, tetapi keselamatan anak jauh lebih penting. Jangan sampai demi menjaga citra sekolah, suara korban justru diredam. Institusi pendidikan harus berani membuka ruang evaluasi dan bertanggung jawab apabila memang ditemukan kelemahan dalam sistem perlindungannya,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap sistem bukan berarti menghakimi seluruh tenaga pendidik. Sebaliknya, evaluasi diperlukan agar mayoritas guru yang bekerja dengan penuh dedikasi juga tidak dirugikan oleh perilaku oknum.
Penegakan Hukum Harus Tegas, Transparan, dan Berpihak pada Korban
Sandiang meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap tersangka.
Pada saat yang sama, kepentingan dan perlindungan terhadap anak-anak korban harus menjadi prioritas.
Ia berharap proses hukum dapat mengungkap perkara tersebut secara terang sehingga tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.
“Kita ingin hukum bekerja secara tegas, tetapi juga manusiawi. Jika pelaku terbukti bersalah, maka pertanggungjawaban pidana harus diberikan secara maksimal sesuai hukum. Jangan ada perlakuan istimewa hanya karena pelaku berada dalam lingkungan pendidikan,” tutur Sandiang.
Menurutnya, negara juga harus memastikan korban memperoleh hak atas pemulihan dan perlindungan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Hukuman terhadap pelaku memang penting, tetapi pemulihan korban juga tidak boleh dilupakan. Anak-anak tersebut harus mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan, hak pendidikan, dan jaminan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara aman,” tambah Sandiang.
Sandiang menegaskan bahwa kasus 14 murid tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi NTT bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, melainkan tanggung jawab bersama.
“Anak-anak adalah masa depan daerah ini. Jangan biarkan sekolah yang seharusnya menjadi tempat mereka bermimpi justru menjadi tempat yang meninggalkan luka. Jika pelaku terbukti bersalah, berikan hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, negara wajib memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan. Pemerintah, sekolah, keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum harus berdiri bersama untuk memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” pungkas Sandiang.






