Burusergapinfo.com
Bungo – DPD Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) Provinsi Jambi mengaku menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat Desa Telentam, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, terkait dugaan tidak optimalnya pelayanan di Kantor Desa Telentam.
Menurut KGSAI, warga mengeluhkan kesulitan mengurus berbagai administrasi kependudukan dan surat-menyurat, seperti surat keterangan domisili, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), surat pengantar nikah, serta dokumen administrasi lainnya karena kantor desa disebut jarang beroperasi.
Salah seorang warga, sebagaimana dikutip dalam keterangan KGSAI, menyampaikan bahwa kantor desa hanya dibuka pada waktu-waktu tertentu, sehingga masyarakat harus berulang kali datang untuk mengurus keperluan administrasi.

“Kantornya tutup terus. Cuma buka kalau ada acara desa saja. Mau urus surat harus bolak-balik, habis bensin dan waktu. Kami sudah melapor ke Kecamatan Tanah Sepenggal, tetapi sampai sekarang kondisinya masih sama,” ujar warga tersebut.
Ketua DPD KGSAI Provinsi Jambi, Syampurna, S.H., menilai kondisi tersebut apabila benar terjadi merupakan bentuk pelayanan publik yang tidak optimal dan perlu segera mendapat perhatian pemerintah daerah.
Ia menyebut pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban pemerintah desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar laporan masyarakat tersebut, KGSAI menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan inspeksi ke Kantor Desa Telentam, meminta Camat Tanah Sepenggal menindaklanjuti laporan masyarakat, serta meminta Inspektorat Kabupaten Bungo melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur desa.
“Pelayanan desa merupakan hak masyarakat. Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah agar pelayanan administrasi kepada warga dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata Syampurna.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Desa Telentam, Pemerintah Kecamatan Tanah Sepenggal, maupun DPMD Kabupaten Bungo terkait laporan yang disampaikan KGSAI. Oleh karena itu, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Agar memenuhi prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, sebaiknya Anda menghubungi Kepala Desa Telentam, Camat Tanah Sepenggal, atau DPMD Kabupaten Bungo untuk memperoleh tanggapan mereka sebelum berita dipublikasikan. (Jufri)



