*Pergub NTT Larang Pertalite Plat Luar: Kedaulatan Fiskal Jangan Jadi Alasan Diskriminasi Energi*
*Pernyataan Sikap Umbu Pajaru Lombu*
*Sumba Timur 5 Juli 2026* – Saya, *Umbu Pajaru Lombu*, menyatakan penolakan tegas terhadap substansi Pergub NTT No. 13 Tahun 2025 yang melarang kendaraan ber-TNKB luar daerah dan penunggak pajak membeli BBM Pertalite. Ini bukan kedaulatan fiskal. Ini *proteksionisme energi yang cacat konstitusi dan melukai akal sehat republik*.
*Tiga Alasan Akademik Mengapa Pergub Ini Harus Dikoreksi:*
*1. Inkonstitusional: Daerah Melawan Negara*
Pertalite disubsidi APBN. Uangnya dari pajak seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. UU No. 30/2007 tentang Energi dan Pasal 33 UUD 1945 menegaskan: subsidi energi untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk “wajib pajak ber-KTP NTT”. Gubernur tidak punya mandat konstitusional memblokir hak warga negara lain atas barang publik nasional. Ini preseden berbahaya. Jika semua gubernur bikin tembok subsidi, NKRI bubar di SPBU.
*2. Salah Diagnosis, Salah Obat*
Pemprov berdalih mencegah kelangkaan. Data lapangan bicara lain: yang bikin langka di Flores, Lembata, Sumba adalah mafia pengepul dan penimbun, bukan Avanza plat DK atau truk plat L yang kirim beras ke Waingapu. Menembak plat luar itu _policy laziness_. Yang harus ditembak adalah penjahat Migas sesuai Pasal 55 UU Migas. Jangan jadikan petugas SPBU sebagai satpol PP pajak, dan jangan hukum sopir logistik yang justru menekan inflasi di NTT.
*3. Menghukum Rakyat Kecil, Melindungi Masalah Besar*
Siapa korban utama? Petani di pedalaman Sumba yang beli motor bekas plat Jawa untuk angkut hasil kebun. Nelayan Lamalera yang pakai pickup plat Bali untuk jual ikan. Pekerja proyek di Tambolaka yang cicil mobil plat Kupang tapi KTP masih di Surabaya. Mereka bayar PPN, bayar retribusi, bayar keringat di tanah NTT, tapi ditolak Pertalite karena STNK-nya “salah alamat”. Ini bukan keadilan fiskal. Ini *kekerasan administratif atas nama PAD*.
*Sikap Saya:*
1. *Hentikan implementasi Pergub ini*
2. *Kembalikan subsidi ke prinsip republik*: Subsidi untuk orang miskin, bukan untuk mobil berplat lokal. Gunakan NIK, bukan TNKB.
3. *Fokus ke penjahat sebenarnya*: Sapu bersih pengepul, mafia kuota, dan SPBU nakal. Itu baru namanya kedaulatan.
4. *Urus bagi hasil pajak antar daerah* di forum HKPD. Jangan korbankan sopir dan petani demi menagih PKB.
*Penutup:*
Kita paham NTT butuh PAD. Tapi jangan gali PAD dengan menggali lubang diskriminasi. Kedaulatan fiskal tanpa kedaulatan keadilan adalah _policy blunder_. Tugas negara adalah menjamin rakyat bisa hidup, bukan menjamin rakyat bisa ditolak di SPBU.
Jangan sampai anak cucu kita mencatat: “Di era Indonesia Emas, rakyat NTT dilarang isi bensin di tanahnya sendiri karena plat nomornya salah.”
Di terbit kan oleh ;
Kantor redaksi burjsergapinfo



