PTSL Desa Kedungsupit Jadi Harapan Warga, Pemerintah Desa Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Probolinggo –
jum’at 24 juli 2026.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo terus berjalan dengan semangat kebersamaan antara pemerintah desa dan masyarakat. Dengan kuota sebanyak 225 bidang, program ini menjadi kesempatan bagi warga untuk memperoleh sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Herman, Pemerintah Desa Kedungsupit berupaya memastikan seluruh tahapan PTSL berjalan tertib, mulai dari pendataan, pemberkasan hingga proses pengukuran bidang tanah. Dukungan administrasi juga diberikan oleh Sekretaris Desa Nandrik Sujadniko agar pelayanan kepada masyarakat berlangsung optimal.
Kepala Desa Herman menyampaikan bahwa PTSL merupakan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di desa.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Pemerintah Desa akan terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seluruh proses dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Antusiasme masyarakat terlihat sejak dibukanya proses pendaftaran. Warga datang untuk melengkapi persyaratan dengan harapan sertifikat tanah mereka dapat segera diterbitkan.
Salah seorang warga mengaku bersyukur atas adanya program tersebut. Menurutnya, PTSL sangat membantu masyarakat yang selama ini belum memiliki sertifikat tanah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo, serta Pemerintah Desa Kedungsupit yang telah menghadirkan program PTSL di desa kami. Semoga seluruh proses berjalan lancar dan membawa manfaat bagi seluruh warga,” ungkapnya.
Melalui kuota 225 bidang, Pemerintah Desa Kedungsupit berharap seluruh tahapan PTSL dapat terselesaikan tepat waktu, sehingga masyarakat segera memperoleh sertifikat sebagai jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi pertanahan yang tertib, lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editing TB Hendy yustana



