Burusergapinfo.com
Bungo, 9 Juli 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bungo menunjukkan respon sangat sigap dan cepat dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan langsung oleh masyarakat.

Laporan tersebut menyampaikan dugaan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di atas 5 persen yang dilakukan tanpa izin resmi, di salah satu warung warga kawasan Simpang Jambi, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Langkah penindakan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bungo, Daruqotni, S.IP, bersama jajaran petugas yang telah disiapkan. Kecepatan merespon keluhan ini bukan hanya sebagai wujud tanggung jawab aparat kepada warga, melainkan juga pelaksanaan konsisten atas tugas pokok dan fungsi dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Serta Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
Sesampainya di lokasi, petugas disambut baik sekaligus dengan rasa lega oleh warga sekitar yang sebelumnya telah menyampaikan kekhawatirannya.
Warga mengaku sangat cemas dan resah karena aktivitas penjualan tersebut berlangsung di lingkungan pemukiman padat, berpotensi mengganggu ketertiban umum, meresahkan anak-anak dan remaja, serta berdampak buruk bagi kesehatan dan keselamatan bersama.
Dalam penjelasannya, Kasatpol PP dan Damkar Daruqotni menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 menjadi landasan hukum utama yang dipegang teguh dalam setiap langkah pengawasan. Peraturan ini secara rinci memuat ketentuan mengenai klasifikasi jenis minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol yang terkandung di dalamnya, batasan lokasi dan pihak yang boleh memperjualbelikan, hingga kewenangan penuh pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian, pengawasan ketat, dan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Bungo.

“Kami tidak menunda sekejap pun begitu laporan masuk. Peredaran minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen sangat dilarang diperjualbelikan secara sembarangan, apalagi di lingkungan pemukiman dan tanpa memiliki izin resmi yang sah. Perda Nomor 3 Tahun 2021 sudah sangat jelas mengaturnya, dan tugas kami adalah memastikan aturan ini ditegakkan demi melindungi seluruh lapisan masyarakat.
Satpol PP hadir untuk melayani, melindungi, dan menegakkan peraturan demi keamanan dan ketertiban bersama,” tegas Daruqotni di lokasi kegiatan.
Di tempat kejadian, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bangunan tempat usaha, barang-barang yang diduga menjadi objek pelanggaran, serta kelengkapan perizinan yang dimiliki. Pihaknya juga memberikan sosialisasi mendalam dan teguran tegas kepada pemilik warung mengenai isi peraturan daerah, risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut, serta jenis sanksi administratif maupun pidana yang dapat dikenakan jika terbukti terus melanggar ketentuan yang berlaku.
Pihak Satpol PP dan Damkar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif sebagai mitra pengawasan. Jika menemukan aktivitas serupa atau pelanggaran aturan lain, warga diharapkan berani melaporkan langsung kepada pihak berwenang. Sinergi yang erat antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama agar Kabupaten Bungo senantiasa terjaga kondusif, aman, tertib, dan terhindar dari dampak negatif peredaran barang yang dilarang.
Ke depannya, operasi pengawasan dan penindakan seperti ini tidak hanya dilakukan saat ada laporan saja, melainkan akan terus digelar secara rutin, berkala, dan mendadak di berbagai titik rawan di seluruh wilayah Kabupaten Bungo. Tujuannya agar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 dapat dipatuhi sepenuhnya, dan kenyamanan serta keselamatan masyarakat Kabupaten Bungo senantiasa terjamin.(jufri)
Di terbitkan oleh
Kantor redaksi burusergapinfo



