Sabtu, 4 Juli 2026
Aliaga1, Hutaraja Tinggi, PADANG LAWAS ( SUMUT ) | Https_://Burusergapinfo My.id



Ambisi pemerintah pusat membangun Sekolah Rakyat Tahap III di Kabupaten Padang Lawas dikejar target. Tapi di lapangan, proyek strategis itu sudah tersandung sorotan warga soal status lahan.

Dinas Sosial Palas menggelar rapat koordinasi kesiapan dokumen teknis, Rabu 21 Mei 2026 di Ruang Rapat Sekda. Rapat dibuka Sekda Panguhum Nasution dan dipimpin Kadinsos Ahmad Damhuri S sos, M.Si

8 OPD teknis hadir lengkap: PUTR, PTSP, Perkimhub, LH, BPKAD, Bapperida, Satpol PP, Pertanian. Ditambah Bagian Hukum, Camat Hutaraja Tinggi, dan Kades Ujung Batu I.Agenda utamanya satu: mengejar 5 dokumen wajib dari Kementerian PUPR agar pembangunan tidak terhambat.
Lima PR besar itu:
1. AMDAL – Kajian dampak lingkungan
2. ANDALIN – Analisis dampak lalu lintas
3. PKKPR – Persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang
4. IMB – Izin mendirikan bangunan
5. Clean and Clear – Bukti lahan bersih dari sengketa
Sekda Panguhum dalam arahannya menekan semua OPD agar bertanggung jawab penuh. Laporan progres diminta dikirim berkala ke Kemensos dan Kementerian PUPR lewat Dinsos.
“Semua dokumen harus tuntas sesuai timeline. Ini program strategis dari pusat. Jangan sampai kita dipermalukan karena telat administrasi,” tegas Panguhum.
Program Sekolah Rakyat disambut baik warga Desa Ujung Batu I Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi. Mereka berharap kehadiran sekolah ini bisa mendongkrak mutu pendidikan di Palas.
Namun sambutan baik itu langsung dibarengi tanda tanya besar. Dua warga, Sukarman dan Ny. Nurjamilah Siregar, menyorot poin ke-5: Clean and Clear.
Menurut mereka, lahan yang akan dipakai belum bersih. Justru masih menyisakan luka lama.
“Apakah pihak Pemkab sudah berdamai dengan kami soal pengrusakan tanaman sawit? Sampai sekarang belum ada,” ujar Sukarman dan Ny.Nurjamilah Siregar

Ia menunjuk keberadaan 1 unit excavator merek Komatsu PC200, warna kuning milik Pemkab yang sudah diparkir di lokasi. Baginya itu bukti Pemkab sudah “masuk” ke lahan yang statusnya masih bermasalah.
Kasus itu bermula 7 tahun lalu. Saat itu terjadi perataan lahan dan pengrusakan puluhan pokok sawit milik warga. Pelakunya disebut melibatkan oknum saat Agus Priyono SE masih menjabat Kades Ujung Batu I Aliaga.
“Kami korban. Kami tidak minta kaya. Kami hanya minta keadilan dan kepastian hukum,” tambah Ny. Nurjamilah.
Kamal Harahap, selaku ahli waris Ny. Nurjamilah, juga menegaskan hingga Selasa 30 Juni 2026 belum ada penyelesaian. Proses hukum dengan mantan Kades Agus Priyono disebut masih menggantung.
“Kalau mau bangun Sekolah Rakyat, selesaikan dulu persoalan dengan kami. Jangan bangun di atas air mata warga,” tegas Kamal.
Upaya konfirmasi dilakukan awak media. Rabu 1 Juli, Sekda Panguhum via WA meminta agar konfirmasi dialihkan ke Kadinsos Ahmad Damhuri S Sos M Si.
Namun konfirmasi ke Kadinsos, baik lewat telepon maupun WA pada hari yang sama, hingga Sabtu 4 Juli 2026 berita ini diturunkan belum mendapat respon.
Diamnya Pemkab membuat tanda tanya baru: apakah dokumen “Clean and Clear” yang dikejar bisa benar-benar dipenuhi, jika di lapangan masih ada pihak yang merasa dirugikan?
Sekolah Rakyat memang program prioritas. Tapi tanpa penyelesaian konflik lahan, jangan-jangan fondasi pertama sekolah ini justru dibangun di atas masalah.
Reporter : Subandi



