Suami Bergaya Nyentrik Jadi Penyemangat, Kepala Desa Siti Sahadah Sukses Kawal Program PTSL di Desa Wonorejo
Probolinggo – Keberhasilan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, tidak lepas dari sinergi antara pemerintah desa, panitia pelaksana, serta dukungan penuh dari berbagai pihak.
Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Siti Sahadah, pelaksanaan PTSL dengan kuota 320 bidang berjalan tertib dan mendapat respons positif dari masyarakat. Bersama Ketua PTSL H. Suris, seluruh tahapan program dikawal agar sesuai prosedur dan memberikan kemudahan pelayanan bagi warga.
Di balik kepemimpinan Siti Sahadah, terdapat sosok sang suami, Suid, yang dikenal masyarakat dengan gaya nyentrik dan penuh semangat. Kehadirannya dalam berbagai kegiatan desa bukan sebagai pengambil kebijakan, melainkan sebagai bentuk dukungan moral kepada sang istri dalam menjalankan amanah sebagai kepala desa.
Gaya khas Suid yang santai, ramah, dan mudah berbaur dengan masyarakat justru menjadi warna tersendiri di setiap kegiatan desa. Sikapnya yang selalu memberikan motivasi dan semangat kepada sang istri membuat hubungan keduanya terlihat harmonis dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Siti Sahadah tetap fokus memastikan Program PTSL berjalan sesuai target. Ia menekankan pentingnya pelayanan yang cepat, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat agar seluruh peserta memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.
Kolaborasi antara Pemerintah Desa Wonorejo, panitia PTSL yang dipimpin H. Suris, serta antusiasme masyarakat menjadi modal utama dalam menyukseskan program nasional tersebut.
Keberhasilan ini membuktikan bahwa dukungan keluarga, kekompakan perangkat desa, dan partisipasi masyarakat mampu menciptakan pelayanan publik yang lebih baik. Sosok Suid dengan gaya nyentriknya menjadi penyemangat di balik layar, sementara Kepala Desa Siti Sahadah tetap menjadi motor penggerak dalam menyukseskan Program PTSL di Desa Wonorejo demi terwujudnya kepastian hukum atas tanah masyarakat.



