Buserinfo Ciamis 15-9-2026
Seorang oknum masarakat warga Desa Cikijing kec Cikijing kab Majalengka Tepatnya warga dusun
Blok Ahad yang ber inisial(TNG) Nekat Menyelingkuhi istri oyan seorang warga Desa jati pamor kec cikijing .
Di hadapan media oyan merasa di ganggu rumah tangganya selama kurang lebih 1 tahun oleh oknum masyarakat tersebut .

Menurut keterangan sang suami yaitu oyan ..
istri saya pernah di ajak main ke sebuah hotel …
keterangan itu dari istri saya ujarnya.
semua itu ter ungkap ber awal dari WA istri saya di sadap oleh saya pak tegasnya pada awak media.
kami itu Nikah resmi pak ..
saya punya buku nikah ..
hanya mentang saya orang ga punya mungkin ,jadi pada berani seperti itu ,pada saya ujar oyan.
laporin aja pak !-!
ujar kami
Bingung saya pak ,,ujar oyan .keluarga saya masih melarang malu ,dan juga gimana nanti anak saya pungkas nya.
Tindakan seorang oknum masarakat desa Cikijing selain telah Menyelingkuhi istri orang ,
oknum bisa terjerat tindakan meresahkan lingkungan .
tanpa ijin suami telah membawa pergi dan selama ini telah menyetubuhinya .
Ada beberapa pasal yang bisa menjerat tindakan sang pelaku selain dari pada pasal perselingkuhan , yaitu pasal tinda kan melawan hukum yang ada di negara indonesia :
Dari sisi perdata, tindakan yang menimbulkan kerugian bagi tetangga dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
Sangsi ;
KUHP Baru (UU No. 1/2023 – Berlaku mulai Januari 2026): Pasal 411 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.KUHP Lama: Pasal 284, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan.
Warga jati pamor gundah akan hal tindakan oknum masarakat yang telah berani Menyelingkuhi istri orang .
Deri selaku ketua pemuda jati pamor mengecam keras tindakan yang tak ber etika tersebut ,,
Melihat kegundahan yang terjadi tim dari awak media
segera berangkat ke lokasi alamat pelaku
Tim awak media meminta ijin pada pak RT ,dan kebetulan Tatang sebagai pelaku sedang ada di rumah pak RT .
Saat itu pula tim media mendapatkan keterangan dari pada pelaku .
ia pak saya ..
tapi saya suka sama suka ungkap nya ..
Namun kejelasan tersebut tidak di benarkan pula sama pihak warganya …
dan itu jelas salah ..ujar warga.
Kamu harus tangung jawab atas hal ini ..
nama baik warga sini kamu betulkan …juga nama baik desa Cikijing ini ucap pak RW .
Pelaku pun Di saran kan membuat surat pengakuan dan permohonan maaf ,dan juga tidak akan mengulang perbuatan tersebut oleh para inohong Dusun .
Setelah surat tersampaikan terhadap sang korban .
pertemuan pun terjadi antara korban dan pelaku .
pelaku menyesali segala bentuk tindakannya selama ini .
Oyan sang suami terlihat geram pada saat itu ..
namun oyan bersikap dewasa ,nampak terlihat dari pada emosi oyan yang tenang .
pelaku siap menikahinya ,namun sang suami tak bisa menyerahkan semua itu karena masih mempertimbangkan kelanjutannya dalam ber rumah tangga..
alasannya sang anak nya yang memperkuat rumah tangganya ujarnya .
Memang jelas di saat itu pula di depan awak media sang istri meskipun sudah di pulangkan ke ibunya ,,
dalam percakapannya di tlpn ,sang istri masih ingin melanjutkan rumah tangganya sama sang suami
( tim)







