Pemerintah Kabupaten Cirebon meluncurkan program pelatihan bahasa dan budaya Jepang bagi masyarakat Kabupaten Cirebon melalui kegiatan rapat launching yang digelar di Ruang Rara Santang Setda Kabupaten Cirebon, Senin (18/5/2026).
Program bertajuk “From Zero to Hero” tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Cirebon, Yayasan Dewa Aksara, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon untuk menyiapkan calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Jepang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala mengatakan, program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Cirebon.
“Program ini diharapkan mampu memotong rantai pengangguran dan kemiskinan, sekaligus meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat secara nyata,” kata Hendra.
Ia menyebutkan angka pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Cirebon saat ini masih berada di kisaran 10 persen.
Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong pembukaan akses lapangan kerja, termasuk melalui kerja sama penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Pada pelaksanaan tahun 2026, pemerintah daerah menargetkan sebanyak 75 peserta mengikuti program tersebut.
Peserta diprioritaskan bagi warga Kabupaten Cirebon yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses seleksi administrasi akan berlangsung mulai 19 Mei hingga 18 Juni 2026. Peserta yang lolos administrasi selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi lanjutan berupa pemeriksaan kesehatan (MCU), tes fisik, dan tes matematika.
Peserta yang dinyatakan lolos seluruh tahapan seleksi akan mengikuti pelatihan secara offline selama tiga bulan di balai pelatihan kerja. Adapun biaya seleksi ditanggung oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, pada program tahun 2025, pemerintah daerah menerima lebih dari 300 pendaftar dari kuota awal 130 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 69 peserta menjalani proses pelatihan. Namun terdapat 20 peserta yang mengundurkan diri karena berbagai alasan, termasuk kondisi kesehatan.
Menurut Novi, sebanyak 48 peserta asal Kabupaten Cirebon kini telah bekerja di Jepang, sedangkan beberapa peserta lainnya masih menunggu proses wawancara keberangkatan.
Ia menuturkan program tersebut memberi dampak ekonomi bagi masyarakat, karena peserta yang bekerja di Jepang memperoleh penghasilan minimal sekitar Rp17 juta per bulan dengan masa kontrak kerja selama tiga tahun.
“Potensi remitansi devisa yang masuk ke Kabupaten Cirebon dari peserta program ini diperkirakan mencapai Rp29,3 miliar,” tuturnya.
Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.I yang juga menjabat sebagai Ketua Umum MTQ ke-16 memimpin rapat finalisasi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an tingkat Kabupaten Padang Lawas tahun 2026. Rapat berlangsung di Aula Kantor Bupati Padang Lawas pada Senin, 18 Mei 2026.
MTQ ke-16 dijadwalkan digelar pada 20 hingga 23 Mei 2026 di Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru. Kegiatan ini mengusung tema “Membumikan Al-Qur’an di Tano Adat di Gomgom Ibadat Menuju Padang Lawas Maju”
Dalam rapat tersebut, seluruh poin teknis dibahas secara rinci. Mulai dari jadwal kegiatan, pembagian tugas panitia, kesiapan venue, konsumsi, akomodasi kafilah, hingga aspek keamanan. Rangkaian acara pembukaan sampai penutupan juga disusun agar pelaksanaan berjalan tanpa hambatan.
Hadir dalam rapat seluruh OPD terkait, para camat, dan unsur panitia. Kehadiran mereka bertujuan menyamakan persepsi dan memastikan koordinasi berjalan solid.
Wakil Bupati dalam arahannya menegaskan bahwa keberhasilan MTQ sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak. Menurutnya, MTQ bukan sekadar ajang perlombaan tilawah dan hafalan Al-Qur’an, tetapi juga momentum pembinaan umat dan syiar Islam di Padang Lawas.
“Dengan rapat finalisasi ini, kita berharap MTQ ke-16 dapat menjadi ajang yang membanggakan. Selain melahirkan qari dan qariah terbaik, kegiatan ini juga harus memperkuat ukhuwah masyarakat Padang Lawas,” ujarnya.
Usai rapat, Wakil Bupati bersama Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas H. Panguhum Nasution, S.Sos, M.AP dan para pimpinan OPD melakukan peninjauan langsung ke lokasi pelaksanaan di Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan lapangan sesuai standar yang dibutuhkan.
Pj. Sekda menyampaikan arahan Bupati Padang Lawas agar seluruh panitia, OPD, dan camat bekerja maksimal dalam menyukseskan MTQ ke-16. Setiap pihak diminta bertanggung jawab penuh pada bidang tugas masing-masing.
“Ini adalah agenda tahunan daerah. Karena itu tidak boleh ada lagi kegagalan. Semua harus bekerja sesuai tupoksi, saling koordinasi, dan memastikan setiap detail berjalan sesuai rencana,” tegas Pj. Sekda.
Ia menekankan agar pelaksanaan MTQ ke-16 berjalan lancar, tertib, dan memberi dampak positif bagi masyarakat. Tujuannya selaras dengan visi daerah menuju Padang Lawas Maju.
Kegiatan ditutup dengan penguatan semangat bersama melalui pesan: “Luruskan Niat Teruslah Bermanfaat, Tano Adat Digomgom Ibadat, Padang Lawas Maju”
Senin,18 Mei 2026 PADANG LAWAS | Burusergapinfo my.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas secara resmi
mengirimkan permintaan _expose_ atau gelar perkara ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan pada 28 Mei 2025. Permintaan ini terkait perkara dugaan pengrusakan tanaman kelapa sawit di Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, yang telah bergulir sejak 2019.
Surat permintaan gelar perkara tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas selaku penyidik, AKP Raden Saleh Harahap, S.H., atas nama Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto S.I.K. langkah ini diambil setelah dinilai tidak ada tanggapan dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas terhadap koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Dasar Permintaan Gelar Perkara
Dalam suratnya, penyidik mencantumkan sejumlah dasar hukum dan administrasi yang menjadi pijakan permintaan gelar perkara:
1. Dasar Hukum : Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) huruf a, Pasal 110 ayat (1) KUHP, serta UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Dokumen Penyidikan :
– Laporan Polisi Nomor LP/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT tanggal 5 September 2019.
– Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/40/IX/2020/Reskrim tanggal 18 September 2020.
– Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp.Sidik/40a/1/2022/Reskrim tanggal 21 Januari 2022.
– Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/40a/IX/2024/Reskrim tanggal 30 Agustus 2024.
3. Surat dari Kejari Padang Lawas : Sejumlah surat pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Agus Priyono, S.E., antara lain:
– B-47/L.2.36/Eoh.1/03/2022 tanggal 10 Maret 2022
– B-28/L.2.36/Eoh.1/04/2022 tanggal 5 April 2022
– B-1123A/L.2.36/Eoh.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023
– B-1972/L.2.36/Eoh.1/09/2024 tanggal 18 September 2024
– B-597/L.2.36/Eoh.1/03/2024 tanggal 18 Maret 2025
Kronologi Perkara
Perkara bermula dari kepemilikan tanah seluas 2,5 hektar di Desa Ujung Batu I, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kini wilayah tersebut masuk ke Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Menurut penyidik, pada 23 Juli 1991,
Sdr. Sukarman memperoleh tanah tersebut dari Paras Z Hasibuan berdasarkan surat keterangan hibah. Surat itu ditandatangani Kepala Desa Ujung Batu I saat itu, Sutrisno, dan disaksikan Saman, Mudohur Hasibuan, serta Suderwin.
Sukarman kemudian mengelola dan menanami lahan itu dengan kelapa sawit hingga tahun 1995. Kondisi berubah pada 27 Agustus 2019. Saat itu,
Foto : Agus Priyono SE Mantan Kepala Desa Ujung Batu 1 Aliaga
Sdr. Agus Priyono, S.E., yang disebut sebagai Kepala Desa Ujung Batu I, bersama sejumlah orang mengklaim tanah tersebut sebagai tanah kas desa. Klaim itu diikuti tindakan pengerusakan dengan menumbang tanaman sawit menggunakan alat berat excavator Hitachi warna kuning PC200.
Agus Priyono, menurut keterangan yang diperoleh penyidik, beralasan lahan itu akan digunakan sebagai sarana olahraga desa. Kondisi menjadi lebih kompleks setelah pada 31 Agustus 2023 muncul sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Padang Lawas di atas tanah yang sama.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan ahli pidana Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum. Ahli menyatakan bahwa tindakan Agus Priyono, S.E., dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan barang/tanaman.
“Alas hak kepemilikan tanah tidak serta-merta dijadikan,legal standing untuk merusak tanaman. Karena asas vertikal dalam kepemilikan tanah memungkinkan pemilik tanah dan pemilik tanaman di atasnya berbeda. Oleh karena itu tidak dibenarkan merusak tanaman orang lain yang ada di atas tanah yang belum dikuasai secara fisik,” demikian keterangan ahli yang dikutip penyidik
Penyidik juga merujuk pada petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang Lawas Nomor B-597/L.2.36/Eoh.1/03/2025 tanggal 28 Maret 2025. Petunjuk kelima dari JPU pada intinya meminta penyidik
Kompleksitas bertambah pada 31 Agustus 2023, ketika muncul sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Padang Lawas di atas bidang tanah yang sama. Kini wilayah tersebut sudah masuk ke Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik meminta keterangan ahli pidana Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum. Menurut ahli, tindakan Agus Priyono dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan barang/tanaman.
“Alas hak kepemilikan tanah tidak serta-merta dijadikan legal standing untuk merusak tanaman. Karena asas vertikal dalam kepemilikan tanah memungkinkan pemilik tanah dan pemilik tanaman di atasnya berbeda. Oleh karena itu tidak dibenarkan merusak tanaman orang lain yang ada di atas tanah yang belum dikuasai secara fisik,” kata ahli sebagaimana dikutip penyidik.
Kasus di Ujung Batu I ini mempertemukan dua persoalan sekaligus: sengketa kepemilikan tanah dan dugaan tindak pidana pengrusakan. Menurut praktisi hukum agraria, dua hal itu seharusnya dipisahkan.
Kalau ada sengketa tanah, jalurnya perdata atau PTUN. Tapi kalau tanaman orang lain dirusak sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, itu bisa masuk ranah pidana.
“Prinsipnya sederhana, merusak barang milik orang lain itu pidana. Soal siapa yang berhak atas tanahnya, itu urusan gugatan perdata. Jangan dibalik,” ujar salah satu advokat di Medan yang tidak mau disebut namanya.
Keterangan ahli pidana yang dipakai penyidik juga menguatkan arah itu. Asas vertikal dalam hukum tanah memungkinkan pemilik tanah berbeda dengan pemilik tanaman di atasnya. Selama belum ada eksekusi pengadilan, tanaman tetap dilindungi hukum.
Kasus yang sudah 6 tahun bergulir ini membuat warga Desa Ujung Batu I terpecah. Di satu sisi ada yang mendukung langkah desa untuk membuka lahan olahraga. Di sisi lain, ada warga yang khawatir preseden ini membuat investasi kebun sawit masyarakat jadi tidak aman.
“Kami takut kalau besok-besok kebun kami juga bisa ditumbang pakai alat berat dengan alasan tanah kas desa,” kata seorang warga yang minta namanya tidak ditulis.
Langkah Polres Palas meminta gelar perkara di Kejati Sumut biasanya diambil kalau koordinasi di tingkat kabupaten buntu. Dengan gelar perkara tingkat provinsi, diharapkan ada pandangan yang lebih independen dan mengikat untuk penyidik dan JPU.
Penyidik juga merujuk pada petunjuk JPU Kejari Padang Lawas Nomor B-597/L.2.36/Eoh.1/03/2025 tanggal 28 Maret 2025. Pada petunjuk kelima, JPU meminta penyidik mencari alat bukti ahli yang berkompeten untuk menentukan keabsahan penguasaan tanah yang di atasnya terdapat pohon sawit yang ditumbangkan.
Surat permintaan ini turut ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sumut maupun Kejari Padang Lawas terkait tindak lanjut permintaan gelar perkara tersebut. Pihak penyidik menegaskan langkah ini diambil demi kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Kalau Kejati Sumut menyetujui, perkara ini bisa naik ke tahap P21 dan dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tidak, berkas akan dikembalikan lagi dengan petunjuk tambahan.
Saat ini bola ada di tangan Kejati Sumut. Publik menunggu apakah permintaan gelar perkara itu akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Sementara itu, pihak Agus Priyono, S.E., belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut sengketa kepemilikan tanah, hak atas tanaman, dan penggunaan alat negara dalam penyelesaian konflik agraria di tingkat desa.
Dalam waktu kurang dari tiga jam, Tim Opnal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) berhasil mengungkap kasus narkotika dan meringkus Empat pria yang diduga terlibat peredaran sabu, Jumat (15/05/2026) pukul 02.00 wib kemarin. Di dua lokasi yang berbeda yakni di Lingkungan 4, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas dan di
Desa Suro Dingin, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.
Keempat orang tersangka yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing berinisial ITP, (31), berstatus Belum Bekerja, warga Desa Suro Dingin. Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas. DH, (28), Status Belum Bekerja, warga Desa Sangkilon, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.
Selanjutnya AFH, (24), dengan status Belum Bekerja, warga Desa Janji Lobi 5 (lima), Kecamatan Lubuk Barumun, kabupaten Palas dan MD, (38), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.
Foto : AKBP Dodik Yulianto S.I.K Kapolres Padang Lawas, Sumatera Utara
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui PS Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Cinta K Pohan kepada awak media Senin (18/05/2026) menerangkan Kronologis penangkapan
Pada hari jumat tanggal 15 mei 2026 sekira pukul 01.00 wib tim opsnal satresnarkoba polres palas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja dan mengkomsumsi narkotika jenis ganja di lingkungan 4 (empat) pasar sibuhuan, kec barumun, kabupaten palas.
Kemudian, atas perintah kasat resnarkoba polres palas, tim opsnal yang di pimpin oleh kanit 1 IPDA A SIHOTANG S.H bergerak cepat ketempat yang di maksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Setelah di lakukan penyelidikan yang mendalam tim opsnal satresnarkoba polres palas berhasil mengamankan tersangka DH, AFH, bersama MD, dan berhasil juga di amankan
barang bukti narkotika jenis ganja yang dikuasi oleh tersangka DH, ” Ujarnya.
Selanjut nya tim opsnal satresnarkoba polres palas melakukan introgasi kepada tersangka DH dari mana dia memperoleh narkotika jenis ganja tersebut, dia pun mengakui memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari tersangka ITP yang berada di desa suro dingin, kecamatan lubuk barumun, kabupaten Palas.
“Tidak menunggu lama, segera setelah mendapatkan hasil interogasi tersebut, tim opsnal satresnarkoba polres palas melakukan pengembangan dan penggejaran kepada terhadap tersangka ITP, dan berhasil di amankan tersangka ITP berikut dengan barang buktinya.
Saat dilakukan penggeledahan, Dari tangan keempat tersangka juga diamankan barang bukti, dari ITP barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus nasi berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,64 gram., 1 (satu) bungkus nasi berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,42 gram., 1 (satu) bungkus kertas tiktak., 1 (satu) unit hp android., dan uang tunai Rp.200.000,-.
Dari tangan DH barang bukti ditemukan barang bukti 1 (satu) batang rokok yang berisikan narkotika jenis ganja siap pakai dengan berat brutto 0,87 gram., dan dari AFH barang bukti 1 (satu) kaca pirex. Serta dari MD juga ditemukan barang bukti 1 (satu) kaca pirex.
“Selanjutnya keempat tersangka dan barang buktinya di bawa ke mapolres palas . Terang Bripka Ginda.
Lanjut Bripka Ginda, Bapak Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK menyampaikan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Setiap laporan masyarakat terkait aktivitas narkotika akan langsung kami tindak lanjuti. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.
Bapak Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Palas terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
“Kini keempat tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Palas guna menjalani proses hukum untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Dalam upaya menekan angka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Lawas, Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto S.IK yang di wakili Kabag Ops AKP Aman Putra Bangunsyah SH memimpin langsung kegiatan Anev Operasi Antik Toba 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Mapolres Padang Lawas,Senin (18/05/2026)
Turut hadir para Kasatgas dan segenap personil yang tergabung dalam Satgas Ops Antik Toba 2026.
Dalam arahannya, AKP Aman Putra Bangunsyah SH menekankan bahwa meskipun TO tempat 2 (Dua) telah berhasil dicapai, jajaran personel diminta untuk tidak berpuas diri dan terus mengintensifkan upaya pengungkapan terhadap pelaku TO Orang dan non-TO yang juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di masyarakat.
“Pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada pencapaian target operasi, tetapi juga perlu pengungkapan yang lebih luas terhadap pelaku lain yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan terukur,” tegas Kabag Ops.
Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan operasi yang menjunjung tinggi profesionalisme dan proporsionalitas dalam setiap tindakan, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat.
Tak hanya fokus pada penindakan, Kabag Ops juga mendorong pelaksanaan langkah-langkah pencegahan melalui dialog dan edukasi kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti generasi muda.
Menurutnya, sinergi antara penegakan hukum dan pendekatan humanis menjadi kunci dalam menekan laju penyebaran narkoba.
Mengakhiri arahannya, Kabag Ops mengajak seluruh personel yang tergabung dalam Satgas Ops Antik Toba 2026 untuk tetap solid, saling mendukung, dan bersinergi dalam menjalankan tugas, demi tercapainya tujuan operasi secara maksimal dan berdampak nyata di tengah masyarakat.
“Kita harus hadir sebagai garda terdepan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, dengan tindakan nyata dan komitmen yang kuat,” tutup AKP Aman Putra Bangunsyah SH
Senin, 18 Mei 2026
Padang Lawas| Burusergapinfo my.id
Foto : Advocate Silvia Delvi Soembarto SH MH
Advokat Silvia Devi Soembarto SH MH melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan kelalaian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Asisten Pengawas Kejatisu Medan.
Laporan tersebut disampaikan melalui
Foto : Surat Permohonan Advocate Silvia Devi Soembroto SH MH Kpd, Kejatisu
surat nomor 76/Lapor/SM-KJT/V/2026 tertanggal Mei 2026 dengan sifat penting dan segera. Dalam suratnya, Silvia bertindak sebagai kuasa hukum dari Sukarnan, petani pekebun asal Desa Ujung Batu 1 Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Menurut Silvia, kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman sawit ke Polres Tapanuli Selatan
Foto : Surat LP No : 221/IX/2019/TAPSEL/ SUMUT
pada 5 September 2019 dengan nomor LP/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT. Kasus itu kini telah dilimpahkan ke Polres Padang Lawas.
Penyidik, kata dia, telah menetapkan Sdr
Foto : Agus Priyono SE, Mantan Kepala Desa Ujung Batu1 Aliaga
Agus Priyono SE sebagai tersangka dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Namun penanganan di tingkat kejaksaan disebut berjalan lamban.
“Alih-alih memberikan petunjuk yang terukur dan konklusif, pihak Jaksa Peneliti pada Kejari Padang Lawas terus menerus melakukan pengembalian berkas perkara P-19 kepada penyidik secara berulang kali selama bertahun-tahun. Tercatat pengembalian dilakukan pada tahun 2022, 2024, 2025, dan 2026,” tulis Silvia dalam laporan.
Akibat penanganan yang dinilai berlarut-larut, Pengadilan Negeri Sibuhuan melalui putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/PN Sbh menyatakan proses pemeriksaan perkara telah melampaui waktu 6 tahun. Kewenangan penuntutan pun dinyatakan gugur karena daluwarsa.
Dalam laporannya, Silvia menyebut tiga jaksa penuntut umum yang bertugas berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Penuntutan Umum tanggal 20 Februari 2026, yakni Luthfan Al Kamil SH, P Muhammad Agung Budi Utama Situmorang SH, dan Ahmad Sadikin Daulay SH.
“Kelalaian Jaksa Peneliti dalam menerbitkan P-21 secara tepat waktu telah sangat merugikan klien kami yang kehilangan sumber penghidupannya, serta mencederai muruah aparat penegak hukum yang seharusnya mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujarnya.
Bersama laporan, Silvia melampirkan satu bundel bukti yang terdiri dari salinan putusan praperadilan, salinan tanda bukti laporan polisi, surat kuasa khusus, serta daftar alat bukti dan rangkaian surat perkembangan perkara.
Ia meminta Kejatisu untuk menerima dan memeriksa laporan secara komprehensif, memanggil dan memeriksa Kepala Kejari Padang Lawas, Kepala Seksi Pidum, serta ketiga jaksa yang dilaporkan. Silvia juga meminta agar dijatuhkan sanksi disiplin berat sesuai peraturan yang berlaku jika terbukti ada kelalaian fatal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan ketiga jaksa yang disebut belum memberikan keterangan resmi. Laporan tersebut kini berada di tangan Asisten Pengawas Kejatisu Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal kejaksaan.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas siap menggelar Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-16 tingkat kabupaten. Ajang ini akan berlangsung selama empat hari, mulai 20 hingga 23 Mei 2026, bertempat di Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru.
Tahun ini MTQ mengangkat tema “Membumikan Al-Qur’an di Tano Adat di Gomgom Ibadat Menuju Padang Lawas Maju”. Tema tersebut dipilih untuk menegaskan bahwa nilai-nilai Al-Qur’an harus hidup dalam adat, ibadah, dan seluruh sendi kehidupan masyarakat Padang Lawas.
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE bersama Wakil Bupati H. Achmad Fauzan Nasution S.H.I., M.Pd.I secara langsung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan kegiatan. Ajakan serupa juga disampaikan Ketua TP-PKK Kabupaten Padang Lawas Ny. Mahzalena Putra Mahkota Alam Hasibuan dan Staf Ahli TP-PKK Ny.Hj.Marnis Khairati Achmad Fauzan Nasution.
Sasaran ajakan mencakup alim ulama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga seluruh kafilah dari setiap kecamatan. Diharapkan partisipasi luas ini bisa membuat suasana MTQ semakin meriah dan bermakna.
Lebih dari Sekadar Lomba
Panitia menegaskan bahwa MTQ bukan hanya arena perlombaan membaca, menghafal, dan memahami Al-Qur’an. Kegiatan ini diposisikan sebagai momentum untuk:
1. Menguatkan kecintaan pada Al-Qur’an di tengah masyarakat, terutama generasi muda.
2. Membina generasi Qur’ani yang berakhlak dan berilmu.
3. Mempererat ukhuwah Islamiyah serta menjaga persatuan warga Padang Lawas.
Dukungan dan kehadiran masyarakat di lokasi acara dinilai penting. Kehadiran itu menjadi motivasi bagi para peserta untuk tampil maksimal dan memberikan yang terbaik pada setiap cabang yang dilombakan.
Harapan untuk Padang Lawas
Pihak penyelenggara berharap MTQ ke-16 ini berjalan lancar tanpa hambatan. Doa bersama dipanjatkan agar Allah SWT memberikan keberkahan dan kelancaran sepanjang acara.
Harapan besarnya, melalui MTQ ini Kabupaten Padang Lawas semakin dikuatkan sebagai daealdatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur, negeri yang baik dengan ampunan dari Tuhannya.
Untuk masyarakat Barumun Baru dan sekitarnya, siapkan waktu kalian. MTQ ke-16 akan jadi ajang silaturahmi sekaligus pesta Al-Qur’an yang sayang untuk dilewatkan.