Ciamis — Buserinfo my id 19-10-2026
Pembangunan sarana, prasarana dan utilitas sekolah dasar terdampak bencana yang dibiayai APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2026 di SDN 3 Tanjungsukur dinilai tidak transparan. Pasalnya, papan informasi kegiatan yang terpasang di lingkungan sekolah tersebut tidak mencantumkan nilai anggaran. Padahal papan itu adalah media utama bagi publik untuk mengetahui berapa besar uang negara yang dibelanjakan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin, 19 Oktober 2026, banner yang terpasang hanya memuat informasi terbatas:
Nama Kegiatan: PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA DAN UTILITAS SD TERDAMPAK BENCANA
Lokasi: SDN 3 TANJUNGSUKUR
Pelaksana: Swakelola (Panitia Pembangunan di Satuan Pendidikan)
Volume: 1 Paket Pekerjaan
Waktu Pelaksanaan: 45 Hari
Tanggal Mulai: 30 September 2026
Rencana Selesai: 04 November 2026
Tidak ada satu baris pun yang menyebutkan pagu anggaran, nilai kontrak, maupun rincian volume pekerjaan secara jelas. Frasa “1 Paket Pekerjaan” dianggap terlalu samar dan tidak memuat rincian yang dapat dipahami masyarakat luas.
Dengan tidak dicantumkannya nilai anggaran di papan informasi publik, muncul dugaan kuat adanya penutupan informasi yang seharusnya diketahui oleh masyarakat. Tanpa nominal yang jelas, publik tidak memiliki dasar untuk menilai kewajaran biaya, tidak dapat membandingkan antara anggaran yang dialokasikan dengan hasil fisik yang dikerjakan, serta terhambatnya fungsi pengawasan sosial yang merupakan hak setiap warga negara.
Ketiadaan informasi ini juga bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap informasi yang dihasilkan atau dikuasai oleh badan publik wajib disampaikan kepada pemohon informasi, termasuk informasi mengenai rencana dan penggunaan anggaran serta kinerja lembaga.
Selain tidak adanya nilai anggaran, papan informasi tersebut juga ditemukan sejumlah kejanggalan teknis. Terdapat kesalahan penulisan “Tangal Mulai” yang seharusnya “Tanggal Mulai”. Selain itu terlihat ketidaksesuaian waktu pelaksanaan — tertulis 45 hari, namun rentang waktu dari 30 September hingga 4 November 2026 hanya berjumlah 35 hari kalender. Perbedaan waktu ini semakin mempertegas kurangnya ketelitian sekaligus keterbukaan dalam penyusunan informasi kepada publik.
Masyarakat berharap pihak pelaksana maupun instansi terkait segera melengkapi dan memperbaiki papan informasi kegiatan sesuai ketentuan. Nilai anggaran beserta rincian pekerjaan seharusnya dipublikasikan secara terbuka agar publik dapat memahami dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara, sehingga dugaan keraguan yang muncul di tengah masyarakat dapat segera diluruskan secara transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Tim






