
BATAM, burusergapinfo.my.id – Sehari setelah aksi penolakan Surat Peringatan ke-3 (SP3) yang sempat memanas, Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa, resmi mengambil jalur hukum.
Pada hari ini, Kamis 9 Oktober 2026, Aliansi secara resmi menyurati Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam untuk meminta evaluasi dan perpanjangan masa SP3. Surat Nomor: 004/AM-Tlbk/X/2026 dengan 9 berkas lampiran tersebut telah diterima resmi oleh Ditpam BP Batam.
Tembusan surat juga dikirim ke Kepala BP Batam, Ketua DPRD Kota Batam, Kapolresta Barelang, Camat Nongsa, Kapolsek Nongsa, Danramil 03 Nongsa, Lurah Batu Besar, dan Ombudsman RI Perwakilan Kepri.
Langkah hukum ini diambil setelah warga melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan sehari sebelumnya mendapatkan mediasi humanis dari Polsek Nongsa.
Mediasi Humanis Kapolsek Nongsa Kapten E. Candra di Tengah Penyerahan SP3
Pada Rabu 8 Oktober 2026, saat personel Ditpam BP Batam datang ke Kampung Teluk Bakau untuk menyerahkan SP3, suasana sempat tegang.
Di tengah ketegangan tersebut, Kapolsek Nongsa Kapten E. Candra hadir di lokasi dan mencoba memediasi antara warga dan pihak perusahaan.
Dengan pendekatan humanis, Kapolsek Nongsa memberikan arahan agar warga tetap menjaga keamanan, kondusifitas, dan tidak melanggar norma hukum. Mediasi tersebut berjalan baik.
“Terima kasih Pak Kapolsek E. Candra. Kami sangat berharap Pak Kapolsek bisa mengupayakan ruang terbuka oleh perusahaan tersebut untuk duduk bersama. Kami hanya minta diperhatikan sekali lagi, jangan langsung eksekusi,” ujar warga dengan haru di lokasi.
Berkat mediasi Kapolsek Nongsa Kapten E. Candra, penyerahan SP3 pada 8 Oktober 2026 berjalan aman, kondusif, tanpa bentrokan. SP3 ditolak warga secara terhormat, dan tim Ditpam balik kanan.
Isi Surat 9 Oktober 2026: Investasi Tidak Boleh di Atas Air Mata, Belajar dari Setokok
Dalam suratnya, Aliansi Masyarakat Teluk Bakau menegaskan prinsip: Investasi tidak boleh dibangun di atas air mata dan bentrokan sesama anak bangsa, belajar dari tragedi bentrok Setokok.
Untuk bahan evaluasi Ditpam BP Batam, Aliansi membeberkan kronologi lengkap:
-
Pertemuan 28 November 2023 di Mako Ditpam BP Batam. Berdasarkan Undangan Nomor B-5527/A3.4/PG.00.02/11/2023, telah ada kesepakatan mengikat antara PT Sarana Bangun Sejati (PT SBS) dan Warga Teluk Bakau yang dimediasi langsung oleh BP Batam.
-
PT SBS Diduga Ingkar Janji dan Lakukan Intimidasi. Setelah pertemuan tersebut, PT SBS bergerilya ke rumah warga menawarkan ganti rugi versi mereka dengan ancaman: “LEBIH BAIK AMBIL SAJA DARIPADA TURUN TIM TERPADU DAN TIDAK DAPAT APA-APA”.
-
Pertemuan 29 Mei 2026. Warga secara resmi meminta ganti rugi Rp80 Juta (Rincian: Rp40 Juta harga kavling legal + Rp40 Juta biaya pindah / tapak) dan meminta waktu relokasi 6 bulan hingga 1 tahun.
-
Balasan PT SBS 4 Juni 2026. PT SBS tetap pada pendirian Rp10 Juta, Rp15 Juta, Rp20 Juta dengan alasan mengacu pada 500 rumah di RT.001, 002, 004, 005 / RW.016 yang tahun 1986 pernah menerima sagu hati dari BP Batam.
-
Bantahan Telak Aliansi. Aliansi mempertanyakan bukti klaim 1986 tersebut. Warga justru memiliki bukti otentik Surat Tebas Tahun 1963 atas nama Bernardus, jauh sebelum BP Batam ada. Bahkan Biro Hukum BP Batam sendiri pernah menyatakan bahwa PT SBS harus bertanggung jawab penuh atas tanah, tanam tumbuh, bangunan, dan wajib merelokasi warga.
-
VIDEO KUNCI 27 AGUSTUS 2026 DI MAKO DITPAM. Dalam video yang disaksikan semua instansi, perwakilan PT SBS sendiri yang menyuruh warga bersurat resmi: “Coba kalian mupakati berapa angka yang kalian mau, jangan bolak-balik. Buat surat resmi menyurati pihak perusahaan, agar ada yang bisa aku pegang.” Warga sudah mematuhi arahan tersebut dan bersurat, namun hingga SP3 dilayangkan, surat tersebut belum dibalas. Video kunci tersebut sudah diamankan Aliansi dan akan ditunjukan jika diperlukan.
Musyawarah Warga 5 September 2026. Menindaklanjuti arahan PT SBS dalam video tersebut, warga bermusyawarah dan sepakat menurunkan permintaan menjadi Rp60 Juta (Rp40 Juta harga kavling + Rp20 Juta biaya pindah). Ini menjadi bukti warga sudah sangat mengalah.
NaraSumber: (Teaminvestigasi)











