𝐇𝐮𝐬𝐧𝐢𝐚𝐡 𝐓𝐚𝐥𝐞𝐧𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐚𝐬𝐢𝐡 𝐏𝐮𝐧𝐲𝐚 𝟐 𝐒𝐞𝐧𝐣𝐚𝐭𝐚 𝐌𝐚𝐭𝐢! 𝐒𝐊 𝐌𝐞𝐧𝐝𝐚𝐠𝐫𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐀𝐤𝐡𝐢𝐫, 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐋𝐓 𝐯𝐬 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐃𝐢𝐦𝐮𝐥𝐚𝐢?
Gowa-burusergapinfo.my.id.-“Benarkah pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sudah final? Jawabannya: “BELUM!’
Setelah SK dari Mendagri berhasil melengserkan Bupati Gowa Husniah Talenrang, kini babak baru perebutan takhta kepemimpinan di Kabupaten Gowa pasca-pemakzulan diprediksi akan berlangsung sengit. Benarkah?
Walaupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap Sitti Husniah Talenrang, kubu mantan Bupati Gowa tersebut menegaskan bahwa perjuangan belum selesai dan masih ada jalur hukum yang terbuka lebar untuk merebut kembali jabatannya.
Dimana secara formal, “Husniah Talenrang secara hukum masih memiliki DUA OPSI perlawanan konstitusional untuk membatalkan status pemakzulannya.’
SENJATA PERTAMA: PENINJAUAN KEMBALI (PK) KE MAHKAMAH AGUNG”
Jalur pertama adalah mengajukan “Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung” atas putusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa.
Jika kubu Husniah menemukan novum atau bukti baru bahwa proses HMP di DPRD Gowa cacat prosedural, tidak memenuhi kuorum, atau sarat politisasi, maka MA berwenang membatalkan seluruh proses pemakzulan dari hulunya.
Jika PK dikabulkan, SK Mendagri otomatis gugur demi hukum.
“SENJATA KEDUA: GUGATAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)”
Jalur kedua yang lebih mematikan adalah melayangkan “gugatan Tata Usaha Negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)* guna membatalkan SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
Ini adalah jalur langsung untuk menyerang SK Nomor 100.2.1.3-3226 Tahun 2025 itu sendiri. Di PTUN, hakim akan menguji apakah SK Mendagri itu diterbitkan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik, atau ada cacat maladministrasi.
Beberapa Pakar Hukum Tata Negara menegaskan bahwa terbitnya SK Kemendagri bukanlah akhir dari segalanya.
Menurut mereka, sistem peradilan Indonesia memberikan ruang bagi kepala daerah yang merasa hak konstitusionalnya dicederai oleh proses politik di parlemen.
“SK Mendagri itu adalah objek TUN. Selama belum inkracht, status Plt Bupati itu status yang menggantung,” tegas salah satu pakar HTN Universitas Hasanuddin.
JIKA MENANG, JABATAN WAJIB KEMBALI!
Maka jika salah satu dari dua jalur hukum tersebut dikabulkan oleh hakim, maka status Plt Bupati dapat dianulir dan jabatan Bupati “WAJIB DIKEMBALIKAN” kepada Husniah Talenrang.
Artinya, kursi yang kini diduduki Ir. H. Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa Sisa Masa Jabatan 2025-2030 masih berada di atas bara api.
“PERTANYAAN BESAR:* Apakah perjuangan yang akan dilakukan oleh Bupati Gowa bersama pihaknya akan berhasil mengembalikan posisinya sebagai Bupati Gowa? Kita tunggu Hasil Perjuangan






