Gowa- burusergapinfo.my.id.-“Ada kalanya jabatan bukan sekadar tentang kewenangan, melainkan tentang bagaimana seseorang mampu mengendalikan diri ketika kewenangan itu diuji di tengah publik.
Sosok Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Gowa kini kembali menjadi sorotan. Bukan karena prestasi pelayanan transportasi, melainkan lantaran dua peristiwa berbeda yang disebut melibatkan dirinya dan menuai pertanyaan publik tentang etika, sikap, serta batas-batas kewenangan seorang pejabat pemerintahan.

Peristiwa pertama disebut terjadi pada 31 Mei 2026, saat berlangsung kegiatan road race motor di kawasan Pasar Bontorea, Gowa.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada redaksi, saat itu Kadishub Gowa memasuki area lintasan ketika peserta disebut sedang bersiap di garis start.
Ketua DPD JOIN Gowa, Alfian Irma, dan Juga Kaperwil Media burusergapinfo Sulsel.kemudian disebut mengarahkan kendaraan tersebut agar diparkir di lokasi yang telah disiapkan panitia.
Namun, menurut kronologi tersebut, arahan itu justru berujung ketegangan.
Kadishub disebut turun dari kendaraan dan kemudian terjadi insiden fisik dengan Ketua DPD JOIN Gowa.

Peristiwa itu pun menjadi catatan tersendiri. Sebab, di tengah sebuah kegiatan publik yang seharusnya menjunjung ketertiban dan keselamatan, justru muncul dugaan tindakan yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik.
Belum Selesai Jadi Perbincangan, Muncul Insiden Kedua
Sorotan terhadap Kadishub Gowa kembali mencuat setelah sebuah video yang beredar memperlihatkan dirinya berada di area apel ASN yang dipimpin Bupati Gowa, Dr. Hj. Husniah Talenrang.
Dalam rekaman tersebut, sebagaimana diberitakan sebelumnya, terjadi ketegangan ketika Kadishub disebut meminta para OPD membubarkan diri.
Ucapan tersebut disebut disampaikan berulang kali. Bahkan, dalam video yang beredar, ia tampak menunjuk ke arah Bupati Gowa sembari melontarkan pernyataan yang mempertanyakan kedudukan Husniah Talenrang sebagai bupati.

Jika kronologi dan rekaman tersebut benar, persoalannya tidak lagi sekadar perselisihan personal.
Sebab, kejadian itu berlangsung di ruang publik dan berkaitan langsung dengan sebuah kegiatan resmi pemerintahan yang dipimpin kepala daerah.
Pertanyaan publik kemudian mengemuka:
Di mana batas kewenangan seorang kepala dinas?
Dan yang lebih penting:

Apakah perbedaan pandangan dengan pimpinan daerah dapat disampaikan dengan cara mempertontonkan konfrontasi di hadapan ASN?
Jabatan Adalah Amanah, Bukan Panggung Kekuasaan
Seorang pejabat publik tentu memiliki hak untuk menyampaikan keberatan, kritik, maupun perbedaan pendapat.
Namun, setiap kewenangan melekat pula tanggung jawab untuk menjaga etika pemerintahan, ketertiban, serta penghormatan terhadap mekanisme birokrasi.
Karena itu, dua peristiwa yang disebut terjadi dalam rentang waktu berbeda tersebut layak mendapatkan perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait.
Publik berhak mengetahui apa sebenarnya yang terjadi di balik dua peristiwa tersebut, bukan sekadar menyaksikan potongan video atau mendengar versi sepihak.
Apalagi, menyangkut pejabat yang memiliki tanggung jawab mengelola urusan pelayanan publik.

Publik Menunggu Klarifikasi
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini merupakan penyajian berdasarkan kronologi dan informasi yang disampaikan kepada redaksi serta materi visual yang beredar. Dugaan maupun tudingan dalam pemberitaan ini belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi dan dibuktikan oleh pihak yang berwenang.
Kadishub Gowa juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan versinya atas kedua peristiwa tersebut.
Namun satu hal yang tak bisa diabaikan:
Ketika seorang pejabat pemerintah tampil di ruang publik, setiap sikapnya ikut membawa nama institusi yang dipimpinnya.
Sebab masyarakat tidak hanya menilai dari apa yang dikatakan seorang pejabat.
Masyarakat juga melihat bagaimana ia bersikap ketika emosi, kewenangan, dan harga diri bertemu dalam satu ruang.
Dan pada akhirnya, jabatan boleh tinggi, kewenangan boleh besar, tetapi keteladanan tetap menjadi ukuran paling sederhana untuk menilai seorang pejabat di mata rakyat.-“(Red)” .MZ.NA.
Laporan : Tim burusergapinfo Sulsel.






