SULTENG (POSO),Minggu 30 Agustus 2026 – Praktik pertambangan galian C di Desa Meko,Kecamatan Pamona Barat,Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah kian telanjang mempertontonkan keserakahan korporasi dan mandulnya fungsi pengawasan benteng Aktivitas Penggerukan material sungai yang digawangi oleh CV Tiga Putra kini berada di titik nadir pelanggaran hukum yang sangat fatal tanpa mempedulikan keselamatan publik.Perusahan ini dengan berani mengoperasikan alat berat jenis eksavator untuk mengeruk material galian C di area yang sangat dekat dengan jembatan di Desa Meko.
Aktivitas destruktif ini memicu gelombang kemarahan besar publik maupun para aktivis pencinta lingkungan hidup di kabupaten Poso.Jembatan Meko,yang merupakan infrastruktur viral dan urat nadi transparansi utama masyarakat,kini berada dalam bayang-bayang ancaman.Getaran konstan dari Eksavator dan penggerukan pasir dan kerikil secara masif didekatnya secara instan dapat memicu abrasi liar,menggerus tebing sungai dan meronrong stabilitas struktur tanah yang menopang pondasi jembatan.
Memicu Gelombang Kemarahan Publik dan Pecinta Lingkungan Hidup
Pembiaran yang terkesan disengaja oleh otoritas berwenang ini dipastikan bisa memicu gelombang kemarahan publik dan pecinta lingkungan hidup yang lebih luas.Koalisi masyarakat sipil dan berbagai organisasi lingkungan kini mulai merapatkan barisan.Mereka menilai, penghancuran sistematis terhadap ekosistem sungai meko dan ancaman terhadap fasilitas publik ini adalah pembangkangan hukum yang tidak bisa lagi di toleransi dengan sekadar mediasi atau teguran di atas kertas.
Aktivis lingkungan hidup,indra kepada media ini,minggu (30/8) dengan lantang mengecam keras Pembiaran yang dilakukan oleh otoritas terkait.Indra meminta agar Kapolres Poso, AKBP Alowisius Londar,S.I.K.,untuk segera mengambil tindakan represif tanpa pandang bulu di lapangan sebelum ekskalasi kemarahan massa tak lagi terbendung.
“Kami mendesak Kapolres Poso untuk menurunkan personel,dan menutup total penambangan tersebut,dan memproses pimpinan CV Tiga Putra sesuai hukum yang berlaku di negara ini.Tidak ada kompromi bagi perusak fasilitas publik.Seluruh alat berat berupa Eksavator yang berada dilokasi saat ini harus disita sebagai barang bukti tindak pidana kejahatan lingkungan dan infrastruktur,tegas Indra dengan nada menohok.
Akuntabilitas Kades Meko Dipertanyakan, Aktivis Desak Polisi Telusuri Potensi Gratifikasi.
Selain mendesak aparat kepolisian, sorotan tajam juga diarahkan langsung kepada pemangku kebijakan tertinggi di tingkat desa.Kepala Desa Meko dinilai harus bertanggungjawab penuh atas pembiaran lingkungan di wilayahnya.
kades Meko diduga melakukan Pembiaran secara sadar terhadap aktivitas CV Tiga Putra yang menggeruk material di area dekat jembatan tanpa memperhatikan dampak buruk bagi keselamatan warga sekitar.
“Sangat tidak masuk akal jika seorang Kepala Desa tidak mengakui ada alat berat yang mengobrak -abrik wilayah dekat jembatan desanya sendiri.Untuk itu kami juga meminta Unit Tipidkor Polres Poso untuk memeriksa Kepala Desa Meko guna mendalami apakah ada dugaan Penyalahgunaan wewenang atau indikasi praktik pungutan tidak sah dibalik Pembiaran masalah ini.ujar Indra secara blak-blakan.
Sampai berita ini ditanyakan redaksi masih berusaha mencoba menghubungi Kepala Desa Meko untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut terkait hal ini.
Pengakuan Korporasi Mengantongi SIPB Justru Tegaskan Status Ilegal Menurut UU Minerba.
Saat dikonfirmasi awak media,Jumat (29/8) pimpinan CV Tiga Putra mengaku bahwa aktivitas operasional mereka saat ini hanya mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Namun pengakuan tersebut justru dinilai para aktivis hukum sebagai bumerang yang menegaskan bahwa aktivitas mereka didekat jembatan Desa Meko adalah ilegal.Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.Izin SIPB terikat pada koordinat Wilayah Surat Izin Penambangan Batuan (WISIPB) yang sah.
Mengingat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai melarang keras penambangan dalam jarak minimal 500 meter dari hulu jembatan, maka titik pengerukan di dekat Jembatan Meko dipastikan berada di luar koordinat izin sah mereka. Menambang di luar koordinat izin, menurut Pasal 158 UU Minerba, adalah Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin (Ilegal) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar.
Aroma Busuk Skandal Penadah Material Ilegal Proyek APBD
Konflik di Desa Meko ini disinyalir tidak berdiri sendiri. Indra mengungkap adanya dugaan kuat aliran material dari CV Tiga Putra yang mengalir subur untuk menyuplai proyek pemerintah. Dua perusahaan kontraktor yang saat ini memegang proyek dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah diduga kuat mengambil material galian C dari lokasi bermasalah tersebut.
“Ini ironi yang memuakkan. Uang rakyat dari APBD Provinsi digunakan untuk mendanai proyek, tetapi materialnya dibeli dari lokasi penambangan dekat jembatan yang merusak infrastruktur rakyat sendiri!
Kami meminta penegak hukum dan Kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan kedua perusahaan kontraktor proyek APBD tersebut. Berdasarkan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, menampung atau memanfaatkan material tambang dari hasil pengerukan yang tidak sah adalah tindak pidana murni,” tambah Indra.
Kadis Bina Marga Provinsi Didesak Beri Teguran Keras
Lebih lanjut, Indra juga menyoroti tanggung jawab moral dan struktural instansi jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang membawahi pengerjaan infrastruktur daerah. Ia meminta ketegasan dari pucuk pimpinan dinas terkait agar tidak ikut menutup mata terhadap skandal ini.
“Kami mendesak Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah,Dr.Ir.Faidul Keteng,S.T.,M.Si.,M.T.,IPU.,untuk segera memberikan teguran keras kepada kedua perusahaan kontraktor tersebut.
Dinas Bina Marga tidak boleh membiarkan rekanan proyeknya menjadi penadah material yang bersumber dari pelanggaran ruang, apalagi sampai merusak aset jembatan yang seharusnya dilindungi oleh negara,” cetus Indra secara gamblang.
Tindakan nekat CV Tiga Putra di dekat Jembatan Meko juga menantang UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Jika pengerukan di dekat jembatan ini sampai menyebabkan Jembatan Meko runtuh atau putus akibat pergeseran tanah, ancaman pidana bagi aktor intelektual korporasi melonjak drastis hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 Miliar.
Publik kini menunggu keberanian Kapolres Poso, jajaran Ditreskrimsus Polda Sulteng, dan ketegasan Kadis Bina Marga Provinsi. Apakah hukum akan ditegakkan dengan menyita ekskavator, memeriksa Kades Meko, serta mem-black list kontraktor nakal tersebut? Ataukah kasus ini dibiarkan menguap sementara Jembatan Meko dibiarkan roboh perlahan? Kemarahan publik kini berada di ujung tanduk.(Red)
(Antonius W Palunsu)






