SULTENG (POSO),Kamis 3 September 2026 – Janji manis dan komitmen penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Tengah kembali menghadapi ujian riil di lapangan. Hingga hari ini, Kamis, 3 September 2026, aktivitas alat berat eksavator milik Jamlek, seorang warga Desa Meko, dilaporkan masih masif mengeruk material galian C di area yang sangat dekat dengan struktur Jembatan Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat.
Aktivitas destruktif ini melenggang bebas seakan kebal hukum, menantang wibawa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) yang dinilai publik mendadak terkesan pasif dan menutup mata.
Padahal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah sudah secara eksplisit menyatakan bahwa operasional penambangan di lokasi tersebut belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Sementara itu, pimpinan CV Tiga Putra saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu juga mengakui bahwa pihaknya baru mengantongi SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan).
Secara hukum, selembar SIPB bukanlah “surat sakti” atau cek kosong bagi pengusaha untuk langsung melakukan pengerukan komersial sebelum mengantongi Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL) dan persetujuan RKAB teknis. Namun di lapangan, aturan tersebut tampak hancur seperti macan kertas yang tidak memiliki taji sama sekali.
Kepala Desa Diam Membisu Demi Retribusi, Jamlek Abaikan Kontrol Sosial
Sorotan tajam kini tidak hanya tertuju pada pengusaha, melainkan juga pada otoritas pemerintahan tingkat tapak. Di tengah ancaman kerusakan lingkungan yang nyata, Kepala Desa Meko dinilai hanya diam membisu. Sikap permisif dari pihak pemerintah desa ini memicu dugaan miring dari warga sekitar. Pihak Pemdes diduga sengaja menutup mata hanya demi mengejar setoran retribusi lokal, hingga tega mengorbankan keamanan infrastruktur desa serta mengabaikan dampak kebencanaan ekologis yang mengintai masyarakat di masa depan.
Pertanyaan besar pun muncul dari kalangan publik: Apakah aktivitas galian C yang status izin operasionalnya belum lengkap dan baru mengantongi SIPB ini dibenarkan menarik keuntungan dan menyetor pajak ke negara? Secara regulasi keuangan daerah, setiap eksploitasi MBLB memang dibebani pajak produksi. Namun, memungut retribusi dari aktivitas tambang yang melanggar zonasi jarak aman jembatan dan belum melengkapi dokumen UKL-UPL dari DLH dinilai warga sebagai bentuk “melegalisasi pelanggaran hukum” demi rupiah semata.
Ironisnya, pembangkangan hukum terbuka (contempt of law) ini kian mulus karena Jamlek selaku pemilik armada alat berat juga memilih mengabaikan kontrol sosial media. Upaya persuasif yang telah dilakukan oleh awak media untuk meminta penarikan eksavator demi mencegah hancurnya sempadan sungai sama sekali tidak digubris. Jamlek seakan ikut menutup mata dan telinga, mengabaikan peringatan dini atas ancaman keselamatan tanah kelahirannya sendiri demi meraup keuntungan pribadi sepihak.
Janji Gubernur Jangan Cuma Jadi Jargon Politik.
Jembatan Desa Meko merupakan urat nadi transportasi vital lintas wilayah dan aset negara yang dibiayai oleh uang rakyat. Jika pengerukan di bawah radius aman infrastruktur ini terus dibiarkan tanpa ada tindakan represif, maka ambruknya jembatan tersebut tinggal menunggu waktu.
“Di Tipo dan Sigi pemerintah bisa bertindak tegas menutup tambang secara permanen, kenapa di Jembatan Meko mendadak sunyi? Kami mendesak pihak eksekutif untuk segera menerapkan asas konsistensi hukum,” kecam salah seorang aktivis lingkungan lokal dengan nada geram. “Jangan sampai tunggu jembatannya ambruk baru pemprov sibuk turun lapangan. Janji Gubernur untuk membersihkan tambang nakal jangan cuma jadi jargon politik usang!”
Desakan Aksi Nyata Penertiban dan Penyegelan Lapangan
Diamnya Kepala Desa, otoritas pengawas, serta aparat penegak hukum setempat di tengah deru eksavator Jamlek wajar jika diartikan publik sebagai bentuk pembiaran administratif yang permisif dan mengarah pada pelanggaran jabatan.
Masyarakat dan koalisi sipil kini menuntut langkah nyata dan instan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah beserta aparat penegak hukum terkait: Turunkan tim investigasi gabungan, sita alat berat eksavator milik Jamlek, periksa aliran dana retribusi desa, dan segel lokasi penambangan sekarang juga.Jika negara tetap memilih memelihara keheningan dan membiarkan keserakahan tambang menabrak aturan, maka masyarakat bersama gerakan sipil menegaskan siap turun ke jalan guna menghentikan paksa operasional tersebut demi keselamatan ruang hidup mereka. (Tim Redaksi)
(AWP)
Aktivitas destruktif ini melenggang bebas seakan kebal hukum, menantang wibawa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) yang dinilai publik mendadak terkesan pasif dan menutup mata.
Padahal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah sudah secara eksplisit menyatakan bahwa operasional penambangan di lokasi tersebut belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Sementara itu, pimpinan CV Tiga Putra saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu juga mengakui bahwa pihaknya baru mengantongi SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan).
Secara hukum, selembar SIPB bukanlah “surat sakti” atau cek kosong bagi pengusaha untuk langsung melakukan pengerukan komersial sebelum mengantongi Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL) dan persetujuan RKAB teknis. Namun di lapangan, aturan tersebut tampak hancur seperti macan kertas yang tidak memiliki taji sama sekali.
Kepala Desa Diam Membisu Demi Retribusi, Jamlek Abaikan Kontrol Sosial
Sorotan tajam kini tidak hanya tertuju pada pengusaha, melainkan juga pada otoritas pemerintahan tingkat tapak. Di tengah ancaman kerusakan lingkungan yang nyata, Kepala Desa Meko dinilai hanya diam membisu. Sikap permisif dari pihak pemerintah desa ini memicu dugaan miring dari warga sekitar. Pihak Pemdes diduga sengaja menutup mata hanya demi mengejar setoran retribusi lokal, hingga tega mengorbankan keamanan infrastruktur desa serta mengabaikan dampak kebencanaan ekologis yang mengintai masyarakat di masa depan.
Pertanyaan besar pun muncul dari kalangan publik: Apakah aktivitas galian C yang status izin operasionalnya belum lengkap dan baru mengantongi SIPB ini dibenarkan menarik keuntungan dan menyetor pajak ke negara? Secara regulasi keuangan daerah, setiap eksploitasi MBLB memang dibebani pajak produksi. Namun, memungut retribusi dari aktivitas tambang yang melanggar zonasi jarak aman jembatan dan belum melengkapi dokumen UKL-UPL dari DLH dinilai warga sebagai bentuk “melegalisasi pelanggaran hukum” demi rupiah semata.
Ironisnya, pembangkangan hukum terbuka (contempt of law) ini kian mulus karena Jamlek selaku pemilik armada alat berat juga memilih mengabaikan kontrol sosial media. Upaya persuasif yang telah dilakukan oleh awak media untuk meminta penarikan eksavator demi mencegah hancurnya sempadan sungai sama sekali tidak digubris. Jamlek seakan ikut menutup mata dan telinga, mengabaikan peringatan dini atas ancaman keselamatan tanah kelahirannya sendiri demi meraup keuntungan pribadi sepihak.
Janji Gubernur Jangan Cuma Jadi Jargon Politik.
Jembatan Desa Meko merupakan urat nadi transportasi vital lintas wilayah dan aset negara yang dibiayai oleh uang rakyat. Jika pengerukan di bawah radius aman infrastruktur ini terus dibiarkan tanpa ada tindakan represif, maka ambruknya jembatan tersebut tinggal menunggu waktu.
“Di Tipo dan Sigi pemerintah bisa bertindak tegas menutup tambang secara permanen, kenapa di Jembatan Meko mendadak sunyi? Kami mendesak pihak eksekutif untuk segera menerapkan asas konsistensi hukum,” kecam salah seorang aktivis lingkungan lokal dengan nada geram. “Jangan sampai tunggu jembatannya ambruk baru pemprov sibuk turun lapangan. Janji Gubernur untuk membersihkan tambang nakal jangan cuma jadi jargon politik usang!”
Desakan Aksi Nyata Penertiban dan Penyegelan Lapangan
Diamnya Kepala Desa, otoritas pengawas, serta aparat penegak hukum setempat di tengah deru eksavator Jamlek wajar jika diartikan publik sebagai bentuk pembiaran administratif yang permisif dan mengarah pada pelanggaran jabatan.
Masyarakat dan koalisi sipil kini menuntut langkah nyata dan instan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah beserta aparat penegak hukum terkait: Turunkan tim investigasi gabungan, sita alat berat eksavator milik Jamlek, periksa aliran dana retribusi desa, dan segel lokasi penambangan sekarang juga.Jika negara tetap memilih memelihara keheningan dan membiarkan keserakahan tambang menabrak aturan, maka masyarakat bersama gerakan sipil menegaskan siap turun ke jalan guna menghentikan paksa operasional tersebut demi keselamatan ruang hidup mereka. (Tim Redaksi)
(AWP)






