Suasana khidmat namun tetap meriah menyelimuti acara silaturahmi yang digelar oleh Sasaka Nusantara bersama awak media di Kafe Lina, hari ini. Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk mempererat hubungan silaturahmi sekaligus mendiskusikan berbagai isu aktual yang berkembang di masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Ihsan, salah seorang perwakilan wartawan yang hadir, menyampaikan bahwa pertemuan ini bukan sekadar ajang kumpul kebersamaan, melainkan juga momen untuk berdiskusi konstruktif. “Acara ini sebagai simbolis mempererat tali silaturahmi serta membahas isu-isu penting di NTB, terutama di Kabupaten Lombok Tengah,” ujar Ihsan.
Lebih jauh dijelaskannya, pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik. Di antaranya adalah kondisi infrastruktur jalan yang memerlukan perhatian serius. “Hari ini saya kumpul bersama teman-teman wartawan dan ormas Sasaka Nusantara membahas tentang jalan-jalan yang berlubang,” tuturnya.
Selain masalah infrastruktur, topik krusial lainnya yang menjadi sorotan adalah kinerja pelayanan publik di bidang pertanahan. Ihsan menyoroti dinamika yang terjadi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah. “Serta membahas tentang lambannya dan prosedur-prosedur yang dilakukan BPN Lombok Tengah terkait penertiban sertifikat dan lain-lain terkait pertanahan,” tambahnya.
Melalui dialog terbuka ini, diharapkan adanya sinergi yang lebih baik antara organisasi, media, dan instansi terkait guna mencari solusi terbaik atas berbagai permasalahan yang ada demi kesejahteraan masyarakat.
Sampai berita ini di terbitkan belom ada tanggapan resmi dari dinas PUPR dan BPN lombok tengah
Polsek Sosa terus gencarkan program Police Goes to School, sebagai upaya preventif mencegah kenakalan remaja di kalangan pelajar. Kamis pagi, 7 Mei 2026, Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH bersama Bhabinkamtibmas Briptu Willy Hidayat Ritonga menyambangi SMP Negeri 4 Desa Hutaraja Tinggi, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menyasar seluruh siswa-siswi SMPN 4 Hutaraja Tinggi. Di hadapan para pelajar, AKP Eko Ady Ranto mengawali arahannya dengan ucapan syukur atas kesempatan bertatap muka langsung dengan para generasi muda.
Dalam sesi bimbingan, Kapolsek menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, imbauan agar siswa menghindari perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kedua, pesan kamtibmas tegas agar pelajar tidak terlibat kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, serta judi online yang marak menyasar anak usia sekolah.
Ketiga, AKP Eko menekankan pentingnya bijak bermedia sosial. Siswa diminta menyaring informasi dan tidak mudah terpengaruh berita hoaks yang dapat memecah belah. *Keempat*, motivasi diberikan agar para siswa lebih semangat belajar demi meraih cita-cita.
Kehadiran jajaran Polsek Sosa mendapat sambutan positif dari pihak sekolah. Para guru SMPN 4 Hutaraja Tinggi menyampaikan terima kasih atas kehadiran, bimbingan, serta arahan yang diberikan kepada anak didik mereka.
Kapolsek Sosa menyebut kegiatan Police Goes to School ini berjalan aman, tertib, dan lancar. Program ini akan terus digelar rutin ke sekolah-sekolah sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah pelajar untuk membangun kesadaran hukum sejak dini.
“Kami ingin adik-adik fokus belajar, jauhi narkoba, judi online, dan bijak pakai HP. Masa depan kalian masih panjang,” pesan AKP Eko Ady Ranto di akhir kegiatan.
MUARA BUNGO – Kepengurusan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Bungo periode 2026–2031 resmi dikukuhkan, Selasa (5/5/2026), dengan mengusung tema besar “Sinergi KORMI Menuju Bungo Baru yang Produktif dan Berdaya Saing.”
Pengukuhan dilakukan oleh Ketua Umum KORMI Provinsi Jambi, Dr. Edi Purwanto, di Wisma Alisudin, Rumah Dinas Bupati Bungo, yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) ke-V sebagai pijakan menyusun arah kebijakan organisasi ke depan.
Sebanyak 43 pengurus resmi dilantik, dengan Martunis, A.Md kembali dipercaya sebagai Ketua Umum. Ia didampingi Andas Toto (Ketua Harian), Rizki Kurnia (Sekretaris), dan Hj. Siti Alimah (Bendahara), serta diperkuat sejumlah tokoh daerah di jajaran kepengurusan.
Ketua panitia, Solahudin, menyampaikan bahwa kegiatan ini melibatkan 21 Induk Organisasi Olahraga (Inorga) yang siap bersinergi dalam membangun olahraga masyarakat di Kabupaten Bungo.
“Rakerkab ini menjadi momentum penting untuk merumuskan langkah strategis dan memperkuat sinergi seluruh elemen KORMI,” ujarnya.
Ketua KORMI Kabupaten Bungo, Martunis, menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen dalam memajukan olahraga masyarakat di Kabupaten Bungo.
“Ini adalah periode kedua kami memimpin KORMI Bungo. Kepercayaan ini akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.Martunis, menegaskan bahwa periode kedua kepemimpinannya akan difokuskan pada percepatan kinerja organisasi dan peningkatan prestasi.
“Kita tidak lagi merintis, tapi harus bergerak cepat bahkan berlari. Dengan sinergi yang kuat, kita wujudkan Bungo baru yang produktif dan berdaya saing,” tegasnya.
Ia juga menyoroti capaian sebelumnya, di mana KORMI Bungo telah menorehkan prestasi di tingkat provinsi hingga nasional sebagai bukti nyata kerja kolektif seluruh pengurus dan Inorga.
Sementara itu, Ketua KORMI Provinsi Jambi, Dr. Edi Purwanto, mengingatkan bahwa kepengurusan yang baru dilantik memikul tanggung jawab besar dalam memajukan olahraga masyarakat.
“Saya yakin KORMI Bungo mampu menjadi kekuatan baru dan membawa nama daerah lebih harum di tingkat nasional,” ujarnya.
Dukungan penuh juga ditegaskan oleh Wakil Bupati Bungo, Tri Wahyu Hidayat, yang menyebut KORMI sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
“Kami siap mendukung penuh KORMI dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, aktif, dan produktif,” katanya.
Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Bungo H.Dedi Putra.SH.MKn dan wakil ketua DPRD Darwandi, unsur Forkopimda, Ketua KONI Bungo, perwakilan KORMI daerah lain, OPD, GOW, serta seluruh Inorga di bawah naungan KORMI.(jufri)
Selamat dan sukses atas terselenggaranya acara unduh mantu putra Bapak H. Deddy Putra, S.H., M.Kn., Bupati Bungo, yaitu Gibran dengan Azka pada hari Senin, 4 Mei 2026, yang dilaksanakan di Lembaga Adat Kabupaten Bungo.
Ketua Lembaga Adat Kabupaten Bungo, Thobroni Yusuf, dalam saluko adatnya menyampaikan: “Sehidup semati, serentak sejalan, senasib sepenanggungan serta saling menyayangi. Kok kurang samo ditokok, kok lebih samo dipapas.”
Prosesi lek ngundo mantu Gibran–Azka dilaksanakan sesuai dengan adat Melayu Jambi. Setibanya di balai adat, kedua mempelai bersama orang tua disambut dengan peragaan silat dan tari persembahan sebagai bentuk penghormatan. Diapit oleh dua induk bako (saudara perempuan dari pihak ayah), mempelai kemudian dibawa menuju rumah adat untuk menjalani prosesi adat oleh Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Bungo yang dipimpin oleh Ketua LAM, Thobroni Yusuf.
Prosesi ini disaksikan oleh ninik mamak, perbu wali, dan perbu seso, dilanjutkan dengan nasihat, tegur sapa, serta tunjuk ajar dari ninik mamak dan pihak keluarga perempuan sebagai bekal dalam membina rumah tangga.
Usai prosesi adat, kedua mempelai diantar ke pelaminan oleh induk bako, dilanjutkan dengan ucapan selamat dari ninik mamak, keluarga, serta para undangan yang hadir.
Terlihat hadir dalam acara ngundo mantu tersebut berbagai unsur masyarakat dari beragam etnis, Forkopimda, Forkopimcam, para kepala OPD, Ketua DPRD Kabupaten Bungo beserta anggota, DPRD Provinsi, Gubernur Jambi, para bupati se-Provinsi Jambi, unsur Adhyaksa, para ketua dan pengurus partai politik, serta H. Zulfikar Achmad anggota DPR RI.
Dalam rangkaian acara tersebut, Bupati Bungo H. Deddy Putra, S.H., M.Kn. juga menggelar pesta rakyat dengan mengundang seluruh masyarakat Kabupaten Bungo sebagai bentuk rasa syukur dan kebersamaan.
Semoga kedua mempelai senantiasa diberikan kebahagiaan, keberkahan, serta menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Aamiin 🤲
Kasus kaburnya seorang tahanan dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kini menjadi misteri pembahasan publik dan sorotan luas. Selain dugaan lemahnya sistem pengamanan di dalam lapas, polemik baru juga muncul setelah tim humas lapas diduga adanya tudingan intervensi tugas jurnalistik mempertanyakan hak wartawan dalam pemberitaan peristiwa tersebut.
Tahanan bernama Rizki alias Atok (22), warga Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, diketahui sempat kabur melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku pada Rabu malam, 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Informasi tersebut yang diperoleh menyebutkan, saat kejadian pintu pos pengamanan keluar masuk atau pos Warsik diduga dalam kondisi kosong dan lengang sepi, sehingga tahanan memanfaatkan situasi tersebut untuk kabur dari area lapas.
Peristiwa ini memicu desakan agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan kelalaian petugas serta lemahnya pengawasan internal di Lapas Labuhan Ruku.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia juga diminta turun tangan melakukan evaluasi terhadap jajaran pejabat hingga petugas jaga yang bertugas saat insiden berlangsung.
Salah satu pejabat lapas, Frengky Hamonangan, saat dikonfirmasi wartawan di depan gerbang lapas sekitar pukul 00.30 WIB menjelaskan, tahanan tersebut sebelumnya mengeluhkan sakit demam dan dibawa ke klinik lapas untuk mendapat penanganan medis
“Di tengah situasi itu terjadi kelengahan petugas dan yang bersangkutan memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri sekitar pukul 20.30 WIB,” ujarnya.
Menurut Frengky, tahanan sempat kabur ke arah Desa Benteng sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali oleh petugas sekitar pukul 23.30 WIB dan dibawa kembali ke dalam lapas.
Namun polemik tidak berhenti sampai di situ. Sejumlah awak media mengaku kecewa karena tidak diperbolehkan masuk ke area lapas saat hendak melakukan peliputan dan konfirmasi langsung terkait insiden tersebut.
Petugas keamanan di pos Warsik menyebut larangan itu merupakan instruksi atasan dengan alasan siapa pun yang tidak memiliki kepentingan tidak diperkenankan masuk ke dalam lapas.
Ironisnya, di saat bersamaan sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Labuhan Ruku terlihat berada di dalam area lapas, termasuk Kapolsek, Kanit Intelkam dan beberapa personel lainnya.
Setelah berita mengenai kaburnya tahanan tersebut diterbitkan oleh sejumlah media online, tim humas Lapas Labuhan Ruku disebut merasa keberatan atas pemberitaan yang sudah tayang.
Bahkan, salah seorang wartawan mengaku menerima pesan WhatsApp dari oknum humas lapas yang berbunyi, “Bapak punya izin ini untuk memberitakan”?
Pesan tersebut dinilai sejumlah kalangan pers berpotensi menimbulkan kesan citra profesi jurnalis dihalang-halangi sebagai tugas jurnalistik serta mencederai kode etik jurnalistik kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kalangan jurnalis menilai, wartawan memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik sepanjang dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan berdasarkan fakta di lapangan.
Sikap yang terkesan mempertanyakan izin pemberitaan juga dinilai dapat memunculkan persepsi negatif terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat dan insan pers. Publik mendesak agar dilakukan evaluasi total, tidak hanya terhadap sistem keamanan lapas, tetapi juga terhadap pola komunikasi dan transparansi informasi kepada media sebagai mitra kontrol sosial. (Informasi Napi Kabur Dari Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Batu Bara Yang Di Himpun Langsung Oleh Tim Penasehat Hukum Media Burusergap Info My Id ) Bapak Ismail Sitompul ,SH, MH, Bersama Ibuk Imelda Rahmayeni ,SH, Dan Ibuk Asli Yanti ,SE)
Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menggelar pemberian santunan tali asih dan penghargaan kepada para tokoh pendidikan, pegiat pendidikan, serta pensiunan guru. Kegiatan berlangsung di ruang kerja Bupati Padang Lawas, Senin (04/05/26).
Santunan dan penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E., bersama Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas Laskar Muda Nasution, M.Pd., beserta staf. Para penerima merupakan insan pendidikan yang dinilai berjasa dan berdedikasi tinggi selama menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik di lingkungan kerja masing-masing.
Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan menyampaikan bahwa pemberian tali asih ini merupakan bentuk apresiasi Pemkab Padang Lawas atas pengabdian para tokoh dan pensiunan guru. Ia juga menekankan peran penting para pegiat pendidikan dalam mendukung kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Padang Lawas.
“Jasa dan dedikasi Bapak Ibu sekalian tidak ternilai. Ini bentuk terima kasih kami atas ketulusan mendidik generasi Padang Lawas,” ujar Bupati.
Melalui momentum Hardiknas tahun ini, Bupati juga mengajak seluruh jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Lawas untuk terus meningkatkan disiplin dan kinerja sesuai kompetensi di bidang masing-masing. Menurutnya, komitmen dan profesionalisme aparatur pendidikan menjadi kunci peningkatan mutu pendidikan di daerah.
Plt. Kadisdikbud Laskar Muda Nasution menambahkan, penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi tenaga pendidik aktif untuk terus berkarya. Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan akan terus mendorong program-program yang berpihak pada peningkatan kualitas guru dan siswa.
Kegiatan penyerahan santunan berlangsung khidmat dan diakhiri dengan sesi foto bersama antara Bupati, jajaran Disdikbud, dan para penerima penghargaan.
Di duga kepala Desa Pedu Kabupaten Oki Menjual tanah milik pemerintah Hanya berdasarkan Surat Tanah yang tak sesuai prosedur.
Kepala Desa Pedu Oki di duga Menjual tanah milik pemerintah dengan Memakai atas nama orang lain,
Menurut keterangan Warga Sekitar
Tanah tersebut di miliki sala satu perusahan namun kira kira tahun 2011 izin perusahan kemungkinan failid tidak lagi memperpanjangkan izin HGU nya dan tanah tersebut secara tidak langsung digarap warga setempat dari pada tanah tersebut jadi lahan tidur maka tanah tersebut di manfaat kan oleh warga menjadi persawahan.
Namun secara diam diam tanah tersebut dikeluarkan surat pemilik hak atas nama orang lain di tahun 2017 dan tanah tersebut di jual Kepada Oknum,
Setelah kami dalami dari pihak Media buruSergapINFO,
Mengkonfirmasi langsung Kepada Kepala Desa desa Pedu kabupaten Oki ,
Dan team Awak media mempertanyakan atas dasar apa pembuatan surat tanah pemilik Hak tersebut kok bisa bisa nya di keluarkan tanpa prosedur yang jelas,
Jjawaban kades tersebut cukup mengejutkan awak media Hanya karena berdasarkan surat pengantar dari Rt setempat atas ke pemilikan tanah tanpa alashak,
Maka dari itu kami mengambil Kesimpulan di duga surat tanpa alashak yang bisa di buat berupa Surat SPH itu sama sekali tidak sah dalam aturan perundang undangan pertanahan Negara Republik Indonesia,
Kantor Media buruSergapINFO Indonesia
Maka dari itu kami mohon kepada instansi maupun pihak berwajib dapat meninjau ulang kembali surat yang di maksud SPH Kepemilikan Tersebut Agar Kepala Desa tidak menyalah Gunakan kewenang am nya untuk kepentingan pribadi dalam membuat Mengambil keputusan yang Tak sesuai Prosedur Perundang undangan Republik Indonesia,
Harapan Kami awak media dan warga setempat agar peristiwa tersebut tak terjadi lagi di kemudian hari,
prilaku yang kurang baik tak patut di contoh atas Penyalahgunaan wewenang jabatan yang tidak sebenar nya di lakukan Tersebut agar tak ada yg Tersakiti,
Sumber berita : Team Kontrolsosial lapangan Dan keterangan warga sekitar lokasi tanah,
Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian secara tegas membantah isu adanya pungutan atau iuran wajib kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjelang acara “Lek Ngundo Menantu” putra Bupati Bungo yang akan digelar pada Senin, 4 Mei 2026.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi dari sejumlah pihak yang menyebut adanya permintaan dana berkisar antara Rp6 juta hingga Rp10 juta per OPD. Pemerintah memastikan kabar tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum maupun instruksi resmi.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bungo, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan acara keluarga yang dilaksanakan sesuai adat istiadat setempat, tanpa adanya unsur paksaan kepada instansi pemerintah.
“Isu mengenai instruksi iuran jutaan rupiah itu adalah hoaks. Tidak ada perintah, baik lisan maupun tulisan, yang meminta OPD menyetorkan uang untuk acara tersebut. Jika ada oknum yang mengatasnamakan pihak tertentu, itu di luar tanggung jawab kami dan dipastikan ilegal,” tegasnya.
Taufik juga menjelaskan bahwa keberadaan stand makanan dalam acara tersebut merupakan bentuk partisipasi sukarela dari masyarakat dan kerabat, sebagai bagian dari tradisi dan kearifan lokal Jambi dalam memeriahkan pesta adat, bukan kewajiban administratif apalagi menggunakan anggaran daerah.
Lebih lanjut, ia turut menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Menurutnya, pesan konfirmasi dari awak media masuk pada waktu yang tidak wajar, yakni sekitar pukul 23.00 WIB hingga 01.00 dini hari.
“Bukannya kami enggan merespons, namun pesan masuk pada jam istirahat. Kami tentu membutuhkan waktu yang wajar untuk memberikan tanggapan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya etika dalam kerja jurnalistik agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami sangat menghargai kerja jurnalistik, namun diharapkan rekan-rekan media juga mengedepankan etika komunikasi dan memberi waktu yang cukup bagi narasumber,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Bungo mengimbau seluruh pegawai dan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif menjelang pelaksanaan acara adat tersebut.
“Fokus kita adalah melestarikan adat Melayu Jambi melalui prosesi Ngundo Menantu ini, bukan menyebarkan informasi yang belum tentu benar dan merugikan nama baik pihak tertentu,” tutup Taufik.(jf)
Modus pemerasan dengan dalih denda adat merupakan tindak pidana yang sering kali melibatkan pengancaman atau manipulasi norma sosial untuk keuntungan pribadi. Secara hukum, penggunaan kedok “adat” untuk memaksa seseorang menyerahkan uang tanpa dasar hukum adat yang sah dan transparan dapat dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Terkait permasalahan saudara adi saputra dan apriani pada tanggal 10 juni 2024.
saudara ady di ancam keluarga dari apri .yang berinisial (B I )Beserta oknum mantir adat.
saudara (B I) dan mantir tersebut.memanupulasi/memeras saudara Adi saputra membayar denda Rp.50.000.000 lima puluh juta rupiah.dan di desak menikahi saudari apri adik kandung nya sendiri…setelah selesai menikah saudari apri selaku istri nya tersebut tidak mau ikut suami nya.
selang 3 bulan tiba_tiba saudari apriani selaku istri nya itu..menikah lagi dengan se.orang laki_laki yang mungkin 1 desa dengan perempuan tersebut.
kami dari media.buru sergap.news.berharap kepada pihak Adat/DAD.ketua dewan adat dayak di kotawaringin timur bapak gahara.bertindak tegas kepada oknum mantir adat dan oknum kaur desa lunuk bagantung yg be,inisial (B I ) tersebut.berikan epek jera mereka hukum sesual undang_undang yang berlalu .agar tidak ada lagi mantir_mantir dan oknum aparat desa lain yang mnyalah gunakan wewenang.
dan kepada kapolres kotim kami meminta bantuan untuk mengusut kasus oknum aparat desa yang menjabat sebagai kaur desa di tahun 2024.yang ber,inisial (B I).di desa lunuk bagantung tersebut.
.Saudara (B I) Memalsukan TOK stempel tanda tangan kepala desa lunuk bagantung kec.bukit santuay.
agar bisa meyakinkan saudara Ady dan Rasmini selaku IBU laki_laki tersebut.mereka di ancam/di manipolasi. membayar Denda adat sebesar Rp.50.000.0000 lima puluh juta rupiah..karna saudari Rasmini selaku ibu saudara adi saputra tersebut takut.maka mereka meng,iiyakan
kerugian kami mencapai 25 juta rupiah..dengan kerugian pemerasan tersebut dengan modus oknum mantir dan pemalsuan tanda tangan kepala desa tersebut.
kami akan menuntut balik dengan adanya pemerasan tersebut.ujar nya.
sesuai undang_undang adat dan undang undang negara republik indonesia.
jika terjadi oknum meminta uang dengan ancaman atau paksaan tanpa prosedur adat yang jelas, atau untuk keuntungan pribadi.sebagai tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP) atau korupsi jika melibatkan pejabat publik/adat……
jurnalis..(J N )
(Media Burusergap Info My Id) — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kepulauan Riau menyatakan dukungan penuh terhadap sinergi antara Staff Teritorial Koarmada I TNI AL dan Bea Cukai Batam. Langkah bersama ini dilakukan untuk mengawal Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan lokal di wilayah Kepri
Pengawasan terpadu ini difokuskan di kawasan Punggur untuk memastikan kelancaran distribusi logistik masyarakat.
Fokus Pengawasan dan Distribusi
Sinergi ini secara khusus mengawal beberapa poin penting di lapangan:
# Kelancaran Distribusi: Memastikan sarana prasarana pendukung dan mobilitas kendaraan tidak terhambat di jalur laut.
# Infrastruktur Rakyat: Mendukung percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih.
# Ketahanan Pangan: Mengawal pembangunan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) BGN demi kepentingan masyarakat Kepri.
# Penegakan Hukum: Tetap mengedepankan prosedur kepabeanan dan aturan keamanan laut yang berlaku secara tegak lurus.
Dukungan dari LSM LIRA Kepri
Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, menegaskan bahwa kolaborasi instansi vertikal ini sangat krusial bagi daerah kepulauan.
“Peran TNI AL sebagai mitra strategis dalam pengamanan teritorial di daerah Kepulauan Riau sangat diperlukan,” ujar Yusril Koto dalam rilis resminya, Sabtu (2/5/2026).
Komitmen Koarmada I
Paban Komsos Ster Koarmada I, Mayor Laut (P) Jhon Patrix Tuela, menjelaskan bahwa operasi bersama ini merupakan langkah taktis menjaga perbatasan negara sekaligus menyukseskan program nasional.
“Ini merupakan langkah strategis serta sinergitas Bea Cukai Batam bersama TNI AL untuk memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan laut. Diharapkan dengan terjalinnya sinergitas ini dapat secara khusus mendukung program yang dicanangkan oleh pemerintah,” tegas Jhon Patrix Tuela.(Informasi Kegiatan Ini Yang Di Himpum Oleh Tim Penasehat Hukum Media Burusergap Info My Id) Bapam Ismail Sitompul ,SH,MH, Bersama Ibuk Imelda Rahmayeni ,SH, Dan Ibuk Asli Yanti ,SE)
Komisi Informasi (KI) memiliki peran penting dalam menangani sengketa informasi publik di Indonesia. Berikut beberapa peran utama KI:
1. Menyelesaikan Sengketa Informasi: KI bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik antara badan publik dan pemohon informasi.
2. Mengawasi Keterbukaan Informasi: KI memastikan bahwa badan publik mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
3. Memberikan Rekomendasi: KI dapat memberikan rekomendasi kepada badan publik untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan memperbaiki prosedur permohonan informasi.
4. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat: KI berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak atas informasi dan pentingnya keterbukaan informasi.
Tidak sebaliknya masyarakat malah di persulit untuk melakukan permohonan informasi publik kami masyarakat selalu di persulit.
Ketidak puasan masyarakat terhadap pelayanan komisi informasi.
Bagaimana menurut Kalian??
Jawab di kolom komentar 👇🏻
Bungo – Karang Taruna Karya Bersama Dusun Senamat sukses gelar Opent Tournament tahun 2026. Dihadiri Bupati Bungo H.Dedy Putra, Open Tournament Karang Taruna Karya Bersama Dusun Senamat resmi ditutup (Jum’at, 01/05/2026).
Kegiatan yang memiliki tujuan pengembangan potensi generasi muda melalui bidang olahraga sepakbola ini tampak mendapat banyak dukungan dari berbagai lintas sektor, baik itu pemerintah, pihak swasta dan lembaga olahraga KONI dan ASKAB PSSI Bungo.
Selain Bupati Bungo, tampak hadir dalam kegiatan final open turnamen dan penutupan ini yakni Anggota DPRD Bungo Ahmadi, S.Pd.i, Ketua KONI Bungo Mahili HM, SH., MH, Perwakilan Polsek Pelepat, Datuk Rio Ahmad beserta Perangkat Dusun Senamat.
Ahmad selaku Datuk Rio berterimakasih atas kinerja panitia, ia juga memberikan ucapan selamat bagi tim yang meraih juara.
“Alhamdulillah sukses, terima kasih atas dukungan semua pihak, terkhusus bantuan dan kinerja para panitia. Selamat bagi yang juara, semoga kedepan tournament ini terus berlanjut setiap satu tahun sekali,” Tuturnya.
Sementara itu, Bupati Bungo H.Dedy Putra mengapresiasi atas giat olahraga yang dilaksanakan oleh Dusun Senamat seperti tournament sepakbola ini. Ia menyampaikan bahwa akan ada LIGA KONI yang sebentar lagi akan diselenggarakan.
“Kami dari Pemerintah Daerah akan selalu support giat olahraga yang digelar di kabupaten Bungo, sebentar lagi akan ada LIGA KONI, silahkan berpartisipasi,” Katanya.
Adapun juara di Open Tournament Karang Taruna Karya Bersama Dusun Senamat, yakni :
1. SHEZA FC (Juara Pertama)
2. PSPS (Juara II)
3. SPBU Rantau Keloyang (Juara III)
(Firman)
Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 di Kabupaten Batu Bara yang digelar di halaman Kantor Bupati Batu Bara, Jumat (01/05/2026), berlangsung aman, tertib, dan penuh kebersamaan.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB ini mendapat pengamanan dari personel Polres Batu Bara dan Polsek Lima Puluh sesuai surat perintah, guna memastikan seluruh rangkaian acara berjalan lancar tanpa gangguan kamtibmas.
Acara dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal yang mewakili Bupati Batu Bara, Waka Polres Batu Bara Supendi yang mewakili Kapolres Batu Bara, Kapolsek Lima Puluh Salomo Sagala, para kepala dinas, pimpinan perusahaan, serta seluruh organisasi serikat pekerja/buruh se-Kabupaten Batu Bara.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel kesiapan pengamanan yang dipimpin oleh Kapolsek Lima Puluh. Selanjutnya acara dibuka oleh panitia, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta penyerahan santunan kepada anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial dalam momentum May Day.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Waka Polres, Kapolres Batu Bara menekankan pentingnya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mengajak seluruh elemen buruh untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai ketentuan. Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Bupati Batu Bara yang mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Suasana kebersamaan semakin terasa dengan dilaksanakannya pemotongan nasi tumpeng, pembagian lucky draw, hingga kegiatan hiburan yang melibatkan para peserta.
Kegiatan ditutup dengan apel konsolidasi pada pukul 11.10 WIB, dan seluruh rangkaian acara selesai sekira pukul 11.15 WIB dalam situasi aman dan terkendali.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam setiap kegiatan masyarakat guna memberikan rasa aman serta memastikan stabilitas kamtibmas tetap terjaga di wilayah hukumnya.( Imformasi Kegiatan Ini Yang Di Himpun Oleh Tim Penasehat Hukum Media Buruasergapinfo my.id ) Bapak Ismail Sitompul ,SH, MH, Bersama Ibuk Imelda Rahmayeni ,SH, Dan Ibuk Asli Yanti ,SH)
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Lawas Sibuhuan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 dengan menggelar silaturahmi dan pembagian paket sembako kepada para pekerja. Acara berlangsung Jumat, 01/05/26, di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
Hadir mewakili Bupati Padang Lawas Mahkota Alam Hasibuan SE, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Panguhum NasutionS.Sos, M.AP. Turut hadir Wakapolres Padang Lawas Kompol Sugianto S.Pd beserta jajaran pimpinan daerah, perwakilan serikat pekerja, dan ratusan buruh dari berbagai sektor.
Peringatan May Day tahun ini mengusung tema nasional “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja” dengan tagline “Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama”. Sebagai bentuk partisipasi aktif, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Lawas Sibuhuan menyalurkan paket sembako kepada pekerja di Kabupaten Padang Lawas.
Foto : H Panguhum Nasution S Sos, M AP Pj Sekda Padang Lawas
Dalam sambutannya, Pj Sekda Panguhum Nasution menyampaikan permohonan maaf Bupati yang berhalangan hadir karena agenda serupa di luar kota. “Bapak Bupati menitipkan salam hangat untuk seluruh pekerja di Padang Lawas,” ujarnya.
Panguhum juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pekerja di Indonesia, khususnya di Padang Lawas. Menurutnya, pekerja adalah tulang punggung kemajuan daerah.
“Peringatan May Day bukan sekadar seremoni tahunan. Ini momentum untuk memperkuat komitmen bersama antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” tegas Pj Sekda.
Ia menambahkan, kemajuan Padang Lawas tidak bisa dicapai tanpa sinergi kuat tiga pilar: pemerintah, dunia usaha, dan tenaga kerja. Kolaborasi itu menjadi kunci peningkatan produktivitas sekaligus kesejahteraan buruh.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Lawas Sibuhuan mengatakan pembagian sembako ini adalah wujud kepedulian dan kehadiran negara bagi pekerja. Selain perlindungan jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan juga ingin hadir langsung di momen May Day untuk berbagi.
Kegiatan silaturahmi berlangsung hangat. Perwakilan buruh menyampaikan terima kasih atas perhatian Pemkab dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka berharap dialog tripartit terus diperkuat agar isu upah, jaminan sosial, dan keselamatan kerja makin baik ke depan.
Acara ditutup dengan penyerahan simbolis paket sembako oleh Pj Sekda didampingi Wakapolres dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja.
Jajaran Polres Padang Lawas menghadiri Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 yang digelar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas, Jumat, (1/5/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai itu mengusung tema “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja.”
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto S.I.K., diwakili Wakapolres Kompol Sugianto, S.Pd. Hadir pula Kabag Ops AKP Aman Putra Bangunsyah, SH, Kasat Reskrim AKP Irwansyah Sitorus, Kasat Intelkam Iptu Agung, Kapolsek Barumun AKP Golfrid Siregar, serta personel Polres Padang Lawas.
Dari unsur pemerintah daerah, Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam, SE diwakili oleh Pj Sekda Panguhum Nasution. Acara turut dihadiri perwakilan serikat pekerja, tamu undangan, dan insan pers.
Dalam sambutannya yang dibacakan Wakapolres, Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K. menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya peringatan May Day di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengucapkan terima kasih dalam kegiatan ini dan mengapresiasi kegiatan hari buruh nasional di kantor BPJS ketenagakerjaan,” ucap Kompol Sugianto, S.Pd menyampaikan pesan Kapolres.
Wakapolres menegaskan bahwa secara umum situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Padang Lawas masih dalam keadaan aman dan kondusif. Ia berharap sinergitas seluruh elemen terus dijaga untuk mempertahankan kondisi tersebut.
“Secara umum Kamtibmas di Kabupaten Padang Lawas masih dalam keadaan aman dan kondusif, kami berharap sinergitas semua elemen dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wakapolres menyatakan dukungan penuh Polres Padang Lawas terhadap peringatan Hari Buruh Nasional di Kabupaten Padang Lawas. Pihaknya juga membuka diri terhadap setiap keluhan dari masyarakat maupun kaum buruh.
“Polres Padang Lawas juga mendukung sepenuhnya kegiatan Hari Buruh Nasional di Kabupaten Padang Lawas dan kami dari Polres Padang Lawas menerima segala keluhan dari masyarakat dan buruh bila ada yang mau disampaikan,” lanjut Kompol Sugianto.
Foto : H Panguhum S Sos, MAP, PJ Sekda Padang Lawas, memberikan bingkisan
Acara dilanjutkan dengan kata sambutan dari Pj Sekda Kabupaten Padang Lawas, Panguhum Nasution S Sos, M AP yang mewakili Bupati. Dalam sambutannya, Pemkab Padang Lawas menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk mendorong iklim industri yang sehat serta meningkatkan kesejahteraan buruh.
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan pemberian bantuan secara simbolis berupa paket sembako kepada peserta buruh yang hadir. Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap pekerja di momen May Day 2026.
Peringatan Hari Buruh (May Day) Kabupaten Padang Lawas Tahun 2026 terlaksana dalam keadaan aman dan lancar. Pengamanan kegiatan melibatkan personel gabungan dari Polres Padang Lawas dan Polsek Barumun.
Peringatan May Day di Padang Lawas tahun ini menjadi momentum untuk memperkuat dialog sosial antara pekerja, pengusaha, pemerintah, dan aparat keamanan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
Aroma sengketa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bungo kembali menyengat. Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi sebelumnya telah mengetuk palu kemenangan bagi Dewi Sandra, kubu Lia Permatasari nyatanya belum menyerah. Merasa ada keadilan yang “tersumbat”, langkah hukum banding kini resmi dilesatkan ke tingkat lebih tinggi.
Putusan PTUN Jambi Nomor 22/G/2025/PTUN.JBI yang menolak seluruh gugatan Lia Permatasari, dianggap bukan akhir dari segalanya. Justru, putusan tersebut dinilai menjadi pematik untuk menguji kembali kredibilitas proses seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun tersebut di hadapan majelis hakim yang lebih tinggi.
Kuasa hukum Lia Permatasari, H. Marwan Padli, SH, MH, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang. Langkah ini diambil karena adanya keyakinan kuat bahwa putusan di tingkat pertama belum menyentuh substansi persoalan yang sebenarnya.
Prosedur Dianggap Cacat, Fakta Sidang Terabaikan?
Secara blak-blakan, Marwan Padli menyoroti adanya poin-poin krusial yang luput dari pertimbangan hakim PTUN Jambi. Menurutnya, ada fakta-fakta persidangan yang sangat benderang namun seolah “dikesampingkan” saat putusan diambil.
“Kami tetap konsisten pada materi gugatan awal. Ada prosedur yang kami nilai lalai dilakukan oleh penyelenggara dalam proses penetapan kelulusan. Ironisnya, fakta-fakta yang muncul selama persidangan di Jambi kemarin justru tidak menjadi pertimbangan utama majelis hakim. Inilah yang akan kami bedah dan uji kembali di tingkat banding,” tegas Marwan dengan nada tinggi.
Ia menambahkan, upaya banding melalui sistem E-Court ini adalah bentuk ikhtiar kliennya untuk mendapatkan pertimbangan hukum yang lebih objektif dan menyeluruh. Marwan meyakini, PTTUN Palembang akan lebih teliti dalam melihat adanya dugaan kelalaian administratif yang mencederai prinsip transparansi seleksi PPPK.
Bola Panas di PTTUN Palembang
Dengan diajukannya banding ini, maka status kelulusan PPPK tenaga kesehatan yang menjadi objek sengketa di Kabupaten Bungo kini kembali ke titik “abu-abu”. Secara hukum, putusan sebelumnya belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), yang berarti nasib para pihak yang bersengketa masih bergantung pada ketukan palu di Palembang.
Langkah berani Lia Permatasari dan tim hukumnya ini diprediksi akan menjadi sorotan publik, terutama bagi para peserta seleksi PPPK lainnya. Kasus ini bukan sekadar berebut kursi kelulusan, melainkan menjadi preseden penting bagi integritas birokrasi di Kabupaten Bungo.
Akankah PTTUN Palembang menganulir putusan PTUN Jambi atau justru memperkuatnya? Publik kini menanti memori banding yang akan menjadi senjata utama kubu Lia Permatasari untuk membalikkan keadaan.
“Kami optimis, kebenaran formil dan materiil harus berjalan beriringan. Kami hanya ingin keadilan yang komprehensif bagi klien kami,” pungkas Marwan.
Ikatan Jurnalis Sulawesi (IJS) DPW Mamasa menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah menyoroti kinerja sejumlah oknum panitia kegiatan Bulan Mamase yang dinilai tidak berjalan maksimal dan menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Namun, berbagai masukan dan kritik yang disampaikan disebut tidak mendapat perhatian serius dari pihak yang berwenang.
Wakil ketua IJS DPW Mamasa Poly p karaeng menyampaikan, sorotan tersebut merupakan bentuk kepedulian agar pelaksanaan kegiatan budaya dan agenda daerah tetap berjalan sesuai aturan, menjunjung tinggi adat istiadat, serta menjaga nama baik Kabupaten Mamasa.
“Kami sejak awal sudah mengingatkan adanya sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kegiatan Bulan Mamase. Tetapi sangat disayangkan karena tidak ada langkah tegas maupun evaluasi dari pihak terkait, sehingga persoalan ini akhirnya berkembang dan berujung pada sanksi adat,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian sanksi adat menjadi bukti bahwa nilai-nilai budaya dan aturan adat di Mamasa masih dijunjung tinggi oleh masyarakat. Karena itu, seluruh pihak diminta lebih menghormati norma adat dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang membawa nama daerah.
IJS DPW Mamasa menilai setiap agenda budaya seharusnya menjadi momentum mempererat persatuan masyarakat serta memperkenalkan budaya Mamasa secara positif, bukan malah menimbulkan polemik yang mencederai nilai adat dan kebersamaan.
“Kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama agar ke depan pelaksanaan kegiatan Bulan Mamase lebih tertib, transparan, dan menghargai seluruh elemen masyarakat maupun tokoh adat,” tambahnya.
Selain itu, IJS DPW Mamasa berharap pemerintah daerah dan pihak terkait lebih terbuka terhadap kritik serta masukan dari masyarakat dan insan pers. Sebab, fungsi kontrol sosial yang dijalankan media bertujuan untuk mengingatkan dan mencegah munculnya persoalan yang lebih besar di kemudian hari.
IJS DPW Mamasa menegaskan akan terus mengawal berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, budaya, serta menjaga marwah adat istiadat di Kabupaten Mamasa.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas mulai tancap gas menyusun fondasi anggaran tahun 2027. Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, Panguhum Nasution S.Sos, M.AP., memimpin langsung Rapat Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisis Standar Belanja (ASB), dan Standar Biaya Umum (SBU) Tahun Anggaran 2027, Kamis (30/04/26).
Rapat strategis tersebut digelar di Ruang Rapat Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas dan dihadiri seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Padang Lawas atau pejabat yang mewakili.
Foto : H Panguhum Nasution S Sos, M AP, Pj Sekda Padang Lawas, memberi Arahan
Dalam arahannya, Panguhum Nasution menegaskan bahwa penyusunan SSH, HSPK, ASB, dan SBU bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan instrumen vital untuk menjaga kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.
“Standar harga ini menjadi acuan utama dan pedoman teknis bagi seluruh OPD dalam menyusun RKA. Tujuannya jelas, agar APBD 2027 disusun secara efisien, efektif, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Panguhum.
Rapat ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Khususnya Pasal 93 Ayat (5) yang menyebutkan bahwa Standar Satuan Harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Atas dasar itu, Pemkab Padang Lawas memandang perlu segera menetapkan SSH, HSPK, ASB, dan SBU sebagai rujukan wajib dalam perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2027.
Panguhum meminta seluruh OPD proaktif memberikan masukan harga riil di lapangan agar standar yang ditetapkan benar-benar relevan. Data harga akan dikompilasi oleh tim penyusun untuk selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
“Jangan sampai ada belanja yang tidak sesuai standar atau terindikasi kemahalan. Dengan adanya SSH, HSPK, ASB, dan SBU yang akurat, kita bisa mencegah pemborosan dan memastikan setiap rupiah APBD memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat berjalan dinamis dengan sesi diskusi dan penyampaian data awal dari beberapa OPD. Tim penyusun menargetkan draf final Standar Satuan Harga TA 2027 rampung dalam waktu dekat untuk selanjutnya diajukan ke Bupati Padang Lawas guna ditetapkan.
Penyusunan lebih awal ini diharapkan memberi waktu cukup bagi OPD menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027 secara lebih cermat dan terukur.
Kamis, 30 April 2026
Jambi,Tanjung Jabung Timur | burusergainfo my.id
Sudah 19 tahun berlalu, namun Putusan Pengadilan Negeri Tungkal Nomor: 205/Pdt/2006 yang menyatakan SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 380 Tahun 2005 tidak sah dan cacat hukum, disebut belum juga dieksekusi. Ironisnya, nama Dr. Sudirman SH MH kini ikut terseret karena diduga masih menggunakan SK tersebut hingga tahun 2026.
Dalam amar putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau _inkracht_ itu, Majelis Hakim PN Tungkal dengan tegas menyatakan bahwa SK Nomor 380/2005 tidak sah. Alasan utama hakim: SK tersebut bersumber dari dokumen palsu.
Secara hukum, putusan yang telah _inkracht_ bersifat final dan mengikat. Artinya, wajib dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Timur. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat membatalkannya.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Memasuki tahun ke-19 sejak putusan dibacakan, eksekusi atas putusan itu disebut tidak pernah dijalankan. Kondisi ini membuat SK 380/2005 yang sudah dinyatakan cacat hukum diduga masih terus dipakai sebagai dasar hukum hingga hari ini.
“Putusan itu bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Namun fakta di lapangan berkata lain. Memasuki ke 19 tahun, putusan tidak pernah dieksekusi. Negara memilih diam dan membiarkan kondisi berlarut hingga 2026,” kata Karna Acu, salah satu pihak yang menyoroti kasus ini, Kamis 30 April 2026
Foto : Drs H Karma Acu MM, Ketua Koperasi Tani Makmur dan Tani Mandiri
Karna Acu mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Menurutnya, jika putusan pengadilan yang sudah _inkracht_ saja bisa diabaikan selama hampir dua dekade, maka wibawa hukum patut dipertanyakan.
“Ada apa dengan hukum di NKRI ini, apakah hukum tajam ke bawah tumpul ke atas?” ujarnya.
Dugaan Penggunaan SK oleh Dr. Sudirman SH MH
Nama Dr. Sudirman SH MH mencuat karena diduga masih menggunakan SK 380/2005 dalam aktivitasnya, padahal SK itu sudah 19 tahun dinyatakan palsu oleh pengadilan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dr. Sudirman SH MH terkait dugaan tersebut.
Jika benar SK itu masih digunakan, maka muncul pertanyaan soal pertanggungjawaban hukum. Pasal 263 KUHP mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menggunakan surat palsu. Sementara Pasal 55 UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dijalankan.
Pemda Tanjab Timur Bungkam
Dikonfirmasi terpisah, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum memberikan pernyataan resmi soal alasan putusan PN Tungkal No. 205/Pdt/2006 tidak kunjung dieksekusi. Padahal, sebagai pihak yang menerbitkan SK 380/2005, Pemkab memiliki kewajiban hukum untuk mencabut dan tidak lagi menggunakan produk hukum yang sudah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Pengamat hukum tata negara menilai, pembiaran terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga yudikatif. “Putusan pengadilan adalah representasi negara. Kalau negara sendiri tidak menjalankan putusannya, lalu kepada siapa rakyat mencari keadilan?” kata seorang akademisi yang enggan disebut namanya.
Desakan Eksekusi
Kasus ini kembali membuka diskusi lama soal lemahnya eksekusi putusan perdata di Indonesia. Berbeda dengan putusan pidana, eksekusi putusan perdata sangat bergantung pada itikad baik pihak yang kalah dan keseriusan pengadilan serta pemerintah daerah.
Karna Acu dan sejumlah pihak mendesak agar Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kementerian Dalam Negeri turun tangan. Mereka meminta audit terhadap penggunaan SK 380/2005 pasca putusan 2006, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga membiarkan SK palsu tetap beredar.
Hingga 2026, kasus ini menjadi preseden buruk. Publik kini menanti: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan, atau akan terus “tumpul ke atas” seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.
Foto : H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo – Gibran dan Pemegang Surat kuasa Kelompok Tani Makmur & Tani Mandiri
Disisi lain, H Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Umum,Aliansi Prabowo-Gibran Kawal Surat Kuasa Petani: Desak Pengembalian Lahan Usaha Rakyat Sesuai Putusan Inkrah PN Tanjung Jabung Timur dan PT Jambi, Tuding SK 380 KUD Palsu Langgar Hukum
Aliansi Prabowo-Gibran yang dipercaya sebagai penerima Surat Kuasa dari Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri menegaskan akan mengupayakan secara penuh pengembalian hak lahan usaha rakyat secara normatif dan berkeadilan. Langkah ini diambil menyusul adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Perjuangan kedua kelompok tani tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dan Putusan Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi yang telah inkrah. Dalam amar putusan tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa peserta Kelompok Tani KUD yang dibentuk berdasarkan SK 380 adalah tidak sah alias palsu.
“Putusan pengadilan sudah sangat jelas. Artinya, keberadaan KUD bentukan SK 380 itu melawan dan merendahkan Putusan Pengadilan Negara RI. Ini bukan lagi sengketa biasa, tapi sudah menyangkut wibawa hukum,” tegas Burhanudin
Aliansi menilai, apabila PT BBIP sebagai pengelola lahan tetap menjalin kerja sama dengan Kelompok KUD bentukan SK 380 yang dinyatakan palsu tersebut, maka perusahaan itu dapat dikategorikan melanggar aturan.
“Kerja sama di atas dasar yang cacat hukum adalah perbuatan melawan hukum. Artinya PT BBIP diduga sebagai pihak yang turut terkait dalam pelanggaran hukum ini karena mengakomodir kelompok yang sudah dibatalkan legalitasnya oleh pengadilan,” lanjutnya.
Aliansi Prabowo-Gibran mendesak agar PT BBIP segera menghentikan seluruh bentuk kerja sama dengan KUD bentukan SK 380. Mereka juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk turun tangan memastikan putusan inkrah dijalankan.
Melalui surat kuasa yang diterima, Aliansi Prabowo-Gibran menyatakan akan mengawal proses pengembalian hak lahan usaha rakyat kepada Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri.
Prinsip yang dikedepankan adalah normatif dan berkeadilan, sesuai koridor hukum yang berlaku. “Tidak boleh ada lagi pembiaran. Putusan pengadilan harus ditegakkan. Hak rakyat atas lahan usaha wajib dikembalikan kepada yang berhak secara sah menurut hukum,” tutup.Burhanudin
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BBIP dan pengurus KUD bentukan SK 380 belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.
BurKebakaran hebat yang melanda kawasan Pasar Atas, Muara Bungo, menuai perhatian dan simpati dari berbagai pihak. Bupati Bungo, H. Dedy Putra, S.H., M.Kn., menyampaikan duka mendalam kepada para pedagang dan masyarakat yang terdampak musibah tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Bungo H. Dedy Putra saat sedang menjalankan tugas dinas di Lembang, Jawa Barat, usai mengikuti pertemuan bersama Kementerian Dalam Negeri.
Dalam keterangannya, Dedy Putra mengaku sangat prihatin atas peristiwa kebakaran yang menimpa salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Bungo itu.
“Saya turut berduka cita atas musibah kebakaran di Pasar Atas. Saya mengharapkan dan mendoakan seluruh pedagang maupun masyarakat yang terdampak agar diberikan kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada para korban agar tetap tegar dan kuat, seraya meyakini bahwa setiap ujian yang diberikan Tuhan tidak akan melebihi batas kemampuan manusia.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Bungo, Dedy Putra turut menyampaikan dukungan moral kepada masyarakat yang kehilangan tempat usaha maupun harta benda akibat kebakaran tersebut.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus berupaya memberikan perhatian dan langkah penanganan bagi para korban terdampak, agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat segera pulih kembali.(Jufri)