Menjelang akhir pekan, Polsek Sosa Polres Padang Lawas meningkatkan intensitas patroli di titik-titik keramaian masyarakat. Pada Minggu, 24 Mei 2026, personel diterjunkan untuk mengamankan aktivitas warga di dua lokasi wisata yang menjadi favorit masyarakat Sosa dan sekitarnya.
Patroli dimulai pukul 11.00 WIB dan berlangsung hingga situasi dinyatakan aman dan terkendali. Fokus pengamanan diarahkan ke Cafe D’Six di Desa Pasar Ujung Batu dan Cafe Pondok Jambu di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Sosa. Kedua lokasi tersebut dikenal ramai dikunjungi keluarga dan anak muda, terutama saat hari libur.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Aiptu Ramli Tampubolon. Ia didampingi Aipda Dodi Padang, Aipda Arman S Harahap, Aipda Hamdani, dan Brigadir Julham Hsb. Kehadiran mereka di lapangan bukan hanya untuk berjaga, tapi juga membangun komunikasi aktif dengan pengelola dan pengunjung.
Dalam laporannya kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.IK menegaskan bahwa patroli ini adalah bentuk nyata Polri hadir di tengah masyarakat.
“Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kehadiran anggota di lokasi wisata bertujuan mencegah gangguan kamtibmas sejak dini dan memastikan masyarakat merasa aman saat beraktivitas,” tulisnya dalam laporan.
Di lapangan, personel memberikan himbauan langsung kepada petugas wisata agar memperketat pengawasan di area kolam renang. Langkah ini diambil mengingat risiko kecelakaan pada anak-anak dan pengunjung yang kurang waspada. Pengelola diminta menyediakan petugas penjaga di titik-titik rawan dan memastikan sarana keselamatan tersedia.
Selain itu, pengunjung diingatkan untuk tidak lengah terhadap barang bawaan dan kendaraan. Polisi meminta agar setiap kendaraan bermotor dikunci ganda sebelum ditinggalkan. Pesan kamtibmas juga disampaikan secara persuasif, mulai dari tertib berlalu lintas, menjaga ketertiban umum, hingga segera melapor ke petugas jika melihat hal mencurigakan.
Respon dari pengelola dan pengunjung dinilai positif. Mereka menyambut baik kehadiran polisi yang dinilai membuat suasana lebih tenang dan terkontrol. Aktivitas wisata tetap berjalan normal tanpa gangguan berarti sepanjang kegiatan berlangsung.
Kegiatan patroli dan pengamanan ini merupakan bagian dari program rutin Polres Padang Lawas untuk menjaga kondusivitas wilayah, khususnya di kawasan publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Dengan pendekatan humanis, polisi berupaya membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah tindak kejahatan kecil yang sering terjadi di area wisata.
Laporan kegiatan juga telah ditembuskan ke jajaran Polda Sumatera Utara, meliputi Waka Polda Sumut, Irwasda Polda Sumut, Karo Ops Polda Sumut, dan para Pejabat Utama Polda Sumut. Hal ini dilakukan untuk memastikan koordinasi dan evaluasi berjalan sesuai standar operasional.
Dengan situasi yang terpantau aman dan kondusif, Polsek Sosa menyatakan akan terus menggelar patroli serupa secara berkala, terutama pada hari libur dan akhir pekan ketika mobilitas warga meningkat.
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE resmi menutup Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke-XVI tingkat Kabupaten Padang Lawas tahun 2026. Acara penutupan berlangsung khidmat di Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru, Sabtu malam 23 Mei 2026.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, peserta, dan masyarakat yang telah menyukseskan perhelatan MTQ/STQ tahun ini. Ia juga mengumumkan bahwa tuan rumah MTQ/STQ tahun depan direncanakan di Kecamatan Sosa Timur. Namun penetapannya masih perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Camat dan masyarakat setempat.
“Untuk kegiatan MTQ/STQ diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, terkhusus masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. Bagi yang memperoleh juara atau prestasi agar bersyukur, bagi yang belum supaya tidak berkecil hati,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pelayanan yang dinilai belum maksimal selama rangkaian kegiatan berlangsung. Ia berjanji akan terus melakukan evaluasi agar pelaksanaan tahun depan berjalan lebih baik.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas memberikan hadiah khusus berupa keberangkatan umroh kepada 3 orang. Penerimanya meliputi peserta dengan nilai tertinggi juara 1, peserta nilai tertinggi 30 juz, dan Dewan Hakim 1. Pemberangkatan dijadwalkan pada bulan Juli 2026, setelah selesai peringatan HUT Padang Lawas. Rombongan akan berangkat bersama Wakil Bupati.
Acara penutupan ditutup dengan penyerahan tropi dan hadiah lainnya kepada para peserta. Penyerahan dilakukan oleh Forkopimda bersama panitia pelaksana.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.i, Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Luat Hasibuan SE, Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Bainar Ritonga, S.Ag, MA, Wakapolres Padang Lawas Kompol Sugianto S.Pd, Pabung Kabupaten Padang Lawas Mayor Arh Shaleh Hasibuan, perwakilan Kejari Padang Lawas, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Panguhum Nasution S.Sos M.AP, serta Asisten dan Staf Ahli Bupati.
Turut hadir juga Organisasi Perangkat Daerah, para Camat se-Kabupaten Padang Lawas, Kakan Kementerian Haji, Ketua PKK Ny Mahzalena Putra Mahkota Alam Hasibuan, Staf Ahli PKK Ny. Hj Marnis Khairati Achmad Fauzan Nasution, Ketua Dharma Wanita Persatuan Ny Hamnil Panguhum Nasution, organisasi keagamaan, kepemudaan, para tokoh masyarakat, dan undangan terhormat lainnya.
Dengan berakhirnya MTQ XVI ini, diharapkan semangat membaca, memahami, dan mengamalkan Al-Qur’an semakin mengakar di masyarakat Padang Lawas.
Aksi pencurian hewan ternak dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Padang Lawas. Seorang petani berinisial JP (45), warga Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap basah mencuri seekor kerbau betina milik warga.
Kasus ini resmi bergulir setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/163/V/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA. Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Hj. Forkis Hasibuan, yang mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp40 juta.
Kapolres Padang Lawas melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
“Benar, saat ini satu orang terlapor berinisial JP sudah diamankan di Polres Padang Lawas bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi, Minggu (24/5/2026).
Peristiwa penangkapan tersebut bermula pada Senin sore (18/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan perkebunan masyarakat di Jalan Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun.
Saat itu, perwakilan korban, Sutan Arifin Hasibuan, sedang melakukan pengecekan rutin terhadap hewan ternak kerbau peliharaan mereka yang digembalakan di area tersebut.
Di tengah perjalanan, Sutan melihat dua orang pria, yakni JP dan seorang rekannya berinisial MP, sedang duduk-duduk di pinggiran hutan tempat kerbau digembalakan. Merasa curiga dengan keberadaan kedua pria itu di lokasi yang sepi, Sutan menghampiri dan menanyakan tujuan mereka. Saat itu, kedua pelaku berkilah bahwa mereka tengah mencari hewan ternak milik mereka sendiri yang hilang.
Tak langsung percaya, Sutan melanjutkan pencarian dan pengecekan kerbaunya. Tak jauh dari lokasi pertemuan tersebut, ia terkejut saat mendapati seekor kerbau betina miliknya sudah dalam kondisi terikat dengan kepala tertutup karung goni.
Menyadari aksinya telah terbongkar, kedua pelaku langsung menghampiri Sutan untuk meminta maaf dan membujuknya agar bersedia menyelesaikan masalah tersebut secara damai. Namun, Sutan menolak dan segera menghubungi warga serta sejumlah saksi, di antaranya Sawal Hasibuan, Kaharuddin Hasibuan, dan Jainuddin Pasaribu, untuk meminta bantuan evakuasi dan pengamanan.
Melihat massa dan para saksi mulai berdatangan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua pelaku panik. Dalam situasi tersebut, salah satu pelaku berinisial MP berhasil meloloskan diri dan melarikan diri dari kepungan. Sementara itu, JP berhasil diamankan oleh Sutan bersama warga sekitar.
Pelaku JP kemudian digelandang ke Mapolres Padang Lawas bersama barang bukti berupa 1 ekor kerbau betina, 1 buah karung goni yang digunakan untuk menutup kepala kerbau, serta 1 tali tambang pengikat.
Pihak Satreskrim Polres Padang Lawas bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor dan para saksi, melakukan proses serah terima tersangka dari pelapor, serta menitipkan rawat barang bukti berupa hewan ternak kepada pihak korban demi alasan keamanan dan pemeliharaan.
Atas perbuatannya, pelaku JP dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan yang menyasar hewan ternak.
“Rencana tindak lanjut kami adalah segera melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka secara resmi, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP,red), melakukan penahanan terhadap tersangka, dan merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas AKP Irwansah Sitorus.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat peternak di wilayah Padang Lawas agar meningkatkan kewaspadaan saat menggembalakan hewan ternak mereka guna mengantisipasi kejadian serupa. Sementara itu, pengejaran terhadap satu pelaku lain yang melarikan diri terus diintensifkan.
Jum’at, 22 Mei 2026
Sosa, Padang Lawas | https_//Burusergapinfo my.id
Suasana hangat dan penuh keakraban terlihat di warung kopi Pak Regar, Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Jumat (22/05/2026). Personil Polsek Sosa kembali menggelar program “Jumat Curhat” sebagai wadah dialog langsung antara polisi dan masyarakat.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ini sengaja dilaksanakan sebelum pelaksanaan Sholat Jumat. Tujuannya agar warga bisa lebih leluasa menyampaikan keluh kesah, masukan, dan permasalahan yang ada di lingkungan mereka tanpa terburu-buru.
Dialog Santai, Pesan Kamtibmas Tersampaikan
Dipimpin oleh AIPTU Irianto, personel Polsek Sosa duduk bersama warga di kedai kopi milik Pak Regar. Dalam suasana yang santai, warga diajak berdiskusi terbuka mengenai situasi keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas di Desa Pasar Ujung Batu.
“Program Jumat Curhat ini adalah bentuk komitmen Polri untuk hadir langsung di tengah masyarakat. Kami ingin mendengar langsung apa yang menjadi keresahan warga, bukan hanya menerima laporan di kantor,” ujar AIPTU Irianto saat membuka sesi diskusi.
Beberapa warga memanfaatkan momen tersebut untuk menyampaikan pandangan terkait keamanan lingkungan, kenakalan remaja, hingga pentingnya gotong royong menjaga ketertiban menjelang berbagai kegiatan masyarakat.
Selain menyerap aspirasi, AIPTU Irianto juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Ia mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya, dan segera melaporkan ke Polsek Sosa jika melihat hal-hal yang mencurigakan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Keamanan di desa ini adalah tanggung jawab kita bersama. Hubungan yang baik antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto SH, MH menjelaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat merupakan instruksi langsung dari pimpinan Polri untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun komunikasi dua arah yang lebih cair. Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai mitra dan pelindung masyarakat,” kata AKP Eko Ady Ranto.
Ia menekankan tiga poin penting yang menjadi catatan dari kegiatan tersebut: terjalinnya silaturahmi yang semakin erat antara Polri dan masyarakat, tersampaikannya pesan-pesan kamtibmas secara langsung, dan terbuktinya kehadiran Polri di tengah-tengah warga.
Sepanjang kegiatan berlangsung, situasi di Desa Pasar Ujung Batu terpantau aman, lancar, dan kondusif. Warga menyambut baik inisiatif Polsek Sosa yang dinilai mampu memangkas jarak antara aparat dan masyarakat.
Kegiatan diakhiri menjelang adzan Sholat Jumat berkumandang. Para personil Polsek Sosa dan warga kemudian bersama-sama menuju masjid untuk menunaikan ibadah.
Program Jumat Curhat ini akan terus digulirkan secara rutin di berbagai titik di wilayah hukum Polsek Sosa. Tujuannya jelas: memastikan setiap suara masyarakat didengar dan ditindaklanjuti, demi terciptanya Padang Lawas yang aman, damai, dan sejahtera.
Di tempat terpisah, Personel Polsek Sosa kembali turun langsung menyapa warga melalui program Jumat Curhat. Kali ini kegiatan dilaksanakan di Masjid Al-Abror, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Jumat (22/5/2026) pukul 12.30 WIB.
Ps. Kanit Binmas Polsek Sosa AIPDA Tommy UP memimpin kegiatan yang dikombinasikan dengan sholat Jumat berjamaah bersama jamaah masjid setempat. Sebelum pelaksanaan sholat, AIPDA Tommy menyempatkan diri berdialog dan mendengarkan langsung informasi dari masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Gunung Baringin.
Program Jumat Curhat menjadi ruang terbuka bagi warga untuk menyampaikan keluhan, saran, maupun informasi yang berkaitan dengan kamtibmas. Melalui pendekatan humanis ini, polisi berharap komunikasi dengan masyarakat semakin dekat dan terbuka.
“Polri menjalin silaturahmi dengan masyarakat. Polri hadir di tengah masyarakat,” kata AIPDA Tommy dalam kegiatan tersebut.
Ia menambahkan, hingga saat ini situasi kamtibmas di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Sosa, terpantau aman dan baik. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan dapat memperkuat rasa aman sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.
Kegiatan Jumat Curhat berlangsung lancar, aman, dan kondusif. Warga menyambut baik langkah Polsek Sosa yang dinilai aktif menyerap aspirasi langsung dari masyarakat.
Kamis, 21 Mei 2026
Padang Lawas | Burusergapinfo my id
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) Kabupaten Padang Lawas menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Padang Lawas, Sumatera Utara, Kamis pagi 21 Mei 2026. Aksi berjalan tertib dan dipimpin langsung oleh koordinator lapangan Ibrahim Harahap.
Tuntutan utama massa adalah meminta kejelasan penanganan
Laporan polisi nomor LP 221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT atas nama pelapor Sukarman. Menurut MPR, laporan itu sudah berjalan hampir tujuh tahun namun belum ada kepastian hukum yang disampaikan kepada pelapor. Massa menilai lambannya progres kasus menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di daerah.
“Kami datang untuk mempertanyakan ke mana arah kasus ini. Sudah 7 tahun, masyarakat berhak tahu perkembangannya,” kata Ibrahim Harahap saat berorasi di depan gerbang Mapolres.
Dalam orasinya, massa juga menyoroti bahwa pada Januari 2022 pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka. Namun hingga kini, informasi lanjutan belum pernah diterima pelapor secara resmi. Kondisi itu, menurut mereka, membuat masyarakat kehilangan kepastian dan kepercayaan terhadap proses hukum.
Menanggapi aksi tersebut, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansyah Sitorus SH MH, keluar menemui massa. Ia mengapresiasi jalannya demonstrasi yang berlangsung damai dan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum.
Irwansyah berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan massa dengan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Hasil dari gelar perkara itu nantinya akan disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP, sesuai prosedur yang berlaku.
“Segera kami lakukan gelar perkara. Setelah itu akan kami layangkan SP2HP kepada pelapor sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya di hadapan massa. Pernyataan itu juga terekam dalam video yang beredar.
Pernyataan terbuka dari Kasat Reskrim disambut positif oleh koordinator aksi. Ibrahim Harahap menilai keterbukaan dan kehadiran langsung pejabat kepolisian di lapangan adalah bentuk komunikasi yang selama ini diharapkan masyarakat.
“Kami mengapresiasi respons cepat Kasat Reskrim. Ini yang kami minta, dialog langsung, bukan janji di atas kertas,” katanya.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, massa membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 12.00 WIB. Situasi di sekitar Mapolres Padang Lawas kembali aman dan kondusif. Tidak ada insiden maupun gesekan selama aksi berlangsung.
Pihak Polres Padang Lawas menegaskan bahwa tindak lanjut gelar perkara akan segera dijadwalkan. Hasilnya akan disampaikan secara resmi kepada pelapor agar proses hukum berjalan transparan dan dapat diawasi publik.
Aksi MPR ini menjadi pengingat bahwa pengawasan masyarakat terhadap proses hukum masih berjalan aktif. Bagi massa, respons cepat dan terbuka dari aparat adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas kembali membongkar peredaran sabu di wilayah Sosa. Dua warga Desa Pasar Ujung Batu diamankan dalam operasi yang digelar Senin sore.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 18.00 WIB pada 18 Mei 2026. Target utama berinisial SS, 45 tahun, wiraswasta, diciduk setelah petugas mendapat laporan dari warga. Informasi yang masuk menyebut SS sedang berada di Desa Pasar Ujung Batu dan diduga aktif menjual sabu.
Atas perintah Kasat Narkoba Polres Palas, tim yang dipimpin Kanit 1 IPDA A. Sihotang S.H langsung turun ke lokasi. Setelah memastikan keberadaan SS, petugas melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dari tangan SS ditemukan barang bukti berupa:
– 1 paket plastik klip sabu berat brutto 2 gram
– 1 bal plastik klip kosong
– 2 buah sendok sabu dari pipet
– 1 unit HP Android
– Uang tunai Rp355.000
Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan PAH, 30 tahun, wiraswasta dan warga yang sama. PAH tertangkap saat diduga sedang mengonsumsi sabu di tempat yang sama. Barang bukti yang disita dari PAH meliputi 1 alat hisap sabu, 1 kaca pirex, dan 1 unit HP Android.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis, 21 Mei 2026. Ia menyebut kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Palas untuk diproses lebih lanjut.
Operasi ini masuk dalam rangkaian Operasi Antik Toba 2026 yang sedang berjalan di wilayah hukum Polres Palas. Menurut Bripka Ginda, peran aktif masyarakat menjadi kunci terbongkarnya kasus ini. Informasi awal dari warga membuat petugas bisa bergerak cepat dan tepat sasaran.
“Pengungkapan ini bentuk komitmen kami dalam mendukung Operasi Antik serta memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Palas. Peran masyarakat sangat membantu dalam memberikan informasi awal,” jelas Bripka Ginda.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika melihat atau mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Laporan masyarakat dijamin kerahasiaannya dan bisa disampaikan langsung ke Polres Palas.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkoba di Palas sejak awal tahun. Fokus operasi diarahkan pada target operasi yang sudah masuk daftar, terutama pengedar di tingkat kampung.
Personil Polsek Sosa berhasil mempertemukan dan memediasi dua warga yang terlibat dugaan tindak pidana penganiayaan melalui jalur problem solving di Mapolsek Sosa, Rabu 20 Mei 2026. Proses mediasi berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak tanpa unsur paksaan.
Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB hingga selesai tersebut dipusatkan di Ruangan Mediasi Polsek Sosa. Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan antara Lanna Hasibuan, perempuan 22 tahun warga Desa Hapung Torop, Kecamatan Ulu Sosa, dengan M H, laki-laki 29 tahun wiraswasta asal Desa Parmainan, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Berdasarkan uraian yang disampaikan dalam proses mediasi, dugaan penganiayaan terjadi pada hari yang sama, Rabu 20 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Peristiwa itu berlangsung di warung milik Sdra N yang berada di Desa Parmainan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Dalam kejadian tersebut, pihak kedua diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap pihak pertama. Akibatnya, LH mengalami rasa sakit pada bagian bahu dan kepala. Menyikapi laporan tersebut, Polsek Sosa segera mengambil langkah cepat dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk diselesaikan secara musyawarah.
Setelah melalui proses dialog yang difasilitasi oleh personil Polsek Sosa, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Ada tiga poin utama yang menjadi hasil dari kegiatan problem solving ini:
1. Penyelesaian Secara Kekeluargaan : Kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan tanpa melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut, dan menegaskan tidak ada unsur paksaan dalam kesepakatan tersebut.
2. Saling Memaafkan : L H dan MH saling memaafkan atas kejadian yang terjadi, sehingga tidak ada lagi dendam di antara keduanya.
3. Komitmen Tidak Mengulangi : Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan telah membuat surat kesepakatan sebagai bukti tertulis atas komitmen tersebut.
Pendekatan problem solving ini merupakan salah satu metode yang diterapkan Polri untuk menyelesaikan konflik ringan di masyarakat secara cepat, adil, dan mengedepankan restorative justice. Tujuannya agar persoalan tidak berlarut-larut dan hubungan antar warga tetap harmonis.
Kegiatan mediasi dipimpin dan difasilitasi langsung oleh Aipda Rodearni Saragih dan Aipda Tommy UP. Keduanya memastikan proses berjalan secara objektif, terbuka, dan menjunjung asas kekeluargaan.
Kapolsek Sosa, AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, menyampaikan bahwa penyelesaian melalui problem solving menjadi prioritas Polsek Sosa untuk menjaga kondusifitas wilayah.
“Kita dorong penyelesaian yang mengutamakan musyawarah dan perdamaian. Alhamdulillah, hari ini kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan saling memaafkan. Kegiatan berjalan aman dan baik,” ujar Kapolsek dalam keterangan hasil kegiatan.
Dengan adanya kesepakatan ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Polsek Sosa berharap masyarakat dapat meneladani semangat musyawarah dalam menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Petugas Polsek Sosa berhasil mengamankan seorang pria berinisial PN, 33 tahun, yang diduga terlibat transaksi narkoba di area SPBU Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas. Penangkapan terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
PN yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Desa Mananti Sosa Jae, Kecamatan Hutaraja Tinggi, diringkus setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat. Menurut keterangan Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan, laporan masuk pada pukul 14.30 WIB yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Menindaklanjuti laporan itu,
Kanit Reskrim bersama tim Opsnal Polsek Sosa langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di SPBU Aliaga, petugas melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan yang berada di atas sepeda motor Honda Beat Street warna silver.
Ketika tim mencoba mendekat, pria tersebut langsung melarikan diri menggunakan motornya. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat milik PN.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dua unit handphone masing-masing merek Realme warna biru dan Nubia warna hitam, uang tunai Rp100.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BB 2145 KQ. Petugas juga mencatat nomor mesin JM82E1394365 dan nomor rangka MHIJM8217MK396252 dari kendaraan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, PN mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan memang miliknya. Hasil interogasi ini menjadi dasar bagi petugas untuk melanjutkan proses hukum.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Bripka Ginda menjelaskan, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sosa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah berkoordinasi, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Palas.
Dijerat Pasal Berat UU Narkotika
Atas perbuatannya, PN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman untuk pasal ini minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga miliaran rupiah.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan cepat. Proses hukum terhadap PN kini terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan secara resmi membuka Musabaqoh Tilawatil Qur’an MTQ Tingkat Kabupaten Padang Lawas ke-16 Tahun 2026 di Lapangan Bola Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru, Rabu 20/5/2026.
Pembukaan berlangsung meriah meski diguyur hujan rintik-rintik sejak acara dimulai. Kondisi cuaca tidak menyurutkan antusiasme masyarakat yang tetap memadati area astaka untuk menyaksikan rangkaian kegiatan. Suasana khidmat dan semarak menyatu, mencerminkan semangat warga dalam menyukseskan ajang keagamaan tahunan ini.
Dalam sambutannya, Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan menegaskan bahwa MTQ bukan sekadar ajang perlombaan, melainkan momentum memperkuat kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an.
“Pelaksanaan MTQ ini adalah momentum penting untuk meningkatkan kecintaan kita pada Al-Qur’an dan menjadikan Al-Qur’an sebagai imam dalam kehidupan. Ini juga cerminan Padang Lawas sebagai serambi Mekkah di Sumatera Utara,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan ini menumbuhkan komitmen masyarakat untuk kembali pada nilai-nilai suci Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam pembentukan mental, karakter, maupun akhlak. Bupati juga menyampaikan kabar gembira berupa pemberian beasiswa ke Amerika Serikat bagi penghafal Al-Qur’an 30 juz sebagai bentuk dukungan nyata terhadap generasi Qur’ani.
“Saya telah memberikan beasiswa ke Amerika Serikat bagi penghafal Al-Qur’an 30 juz. Semoga seluruh peserta meluruskan niat dan berikhtiar agar mendapat hasil terbaik dan mampu mengharumkan nama Padang Lawas di tingkat provinsi, nasional, bahkan internasional,” tambahnya.
Pembukaan ditandai dengan pemukulan beduk oleh Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan. Prosesi tersebut didampingi Kemenag Palas Drs. H. Kasman, S.Ag., M.A., Ketua DPRD Palas Luat Hasibuan, Wakil Bupati H. Ahmad Fauzan Nasution, Pj. Sekda Panguhum Nasution, Ketua MUI Palas H. Ismail Nasution, M.Th., serta anggota DPRD Provinsi Sumut dari Fraksi PKS H. Abdur Rahim Siregar, ST., M.T. Acara juga disaksikan camat, kepala sekolah, dan ratusan undangan dari 17 kecamatan se-Padang Lawas.
Sebelumnya, Wakil Bupati H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.I selaku Ketua Umum panitia melaporkan bahwa MTQ ke-16 berlangsung 20-23 Mei 2026. Kafilah dari 17 kecamatan akan bertanding di cabang Tilawah, Hifzil Qur’an, Tafsir, Khattil Qur’an, Syarhil Qur’an, Fahmil Qur’an, Musabaqah Hadits, dan cabang lainnya.
MTQ tahun ini mengangkat tema “Membumikan Al-Qur’an di Tano Adat di Gomgom Ibadat Menuju Padang Lawas Maju”. Fauzan juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Padang Lawas, DPRD, para donatur, panitia, dewan hakim, dan seluruh masyarakat atas dukungan sehingga acara dapat terlaksana dengan baik.
Meski hujan sempat turun, masyarakat tetap bertahan hingga akhir acara. Semangat tersebut menjadi simbol kuatnya komitmen Padang Lawas dalam membina generasi Qur’ani yang berkarakter dan berakhlak mulia.
Turut hadir anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PKS H. Abdur Rahim Siregar ST.MT. ketua DPRD Padang Lawas Luat Hasibuan SE, Wakil Ketua IDPRD Padang Lawas Amran Fikal Siregar, S.Sos.I dari Praksi Golkar, berserta anggota DPRD Padang Lawas Sufriady Halomoan Hasibuan, M.M dari Praksi PAN, H. Puli parisan Lubis dari Praksi PKS, Raja Parlindungan Nasution dari Praksi PPP dan Romi Parmonangan Nasution dari Praksi Gerindra, Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Bainar Ritonga S.Ag.MA, Pabung Kabupaten Padang Lawas Mayor Arh Shaleh Hasibuan, Wakapolres Padang Lawas Kompol Sugianto, S.Pd. Mewakil Kejari Padang Lawas, Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, Asisten, Staf Ahli Bupati dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Padang Lawas, Ketua PKK Kabupaten Padang Lawas Ny Mahzalena Putra Mahkota Alam Hasibuan, Staf Ahli PKK Ny Hj Marnis Khairati Achmad Fauzan Nasution, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Padang Lawas Ny. Hamnil Panguhum Nasution, Para Pengurus PKK kabupaten Padang Lawas, Tokoh Masyarakat dan Agama dan Organisasi Keagamaan dan Kepemudaan Insan Pers dan LSM para Mahasiswa dan masyarakat Kecamatan Barumun Baru khususnya desa Hasahatan Julu.
Lapangan Bola Hasahatan Julu, Barumun Baru, dipadati warga sejak pagi Rabu, 20 Mei 2026. Suasana meriah menyambut pembukaan pawai ta’aruf Kafilah MTQ ke-16 tingkat Kabupaten Padang Lawas. Kegiatan ini menjadi pembuka rangkaian Musabaqah Tilawatil Quran yang akan digelar di kecamatan tersebut.
Plt Camat Hutaraja Tinggi, Riswan P Daulay, hadir langsung memimpin rombongan kafilah dari wilayahnya. Keikutsertaan rombongan Hutaraja Tinggi menambah semarak barisan peserta yang datang dari berbagai kecamatan se-Kabupaten Padang Lawas.
“Ini bukan sekadar pawai. Ini bentuk syiar Islam dan silaturahmi antar kafilah. Kami ingin menunjukkan semangat dan kekompakan masyarakat Hutaraja Tinggi dalam menyukseskan MTQ tingkat kabupaten,” ujar Riswan di sela kegiatan.
Pawai ta’aruf dimulai tepat pukul 15.09 WIB dari Lapangan Bola Hasahatan Julu. Sebanyak puluhan kafilah dengan atribut khas masing-masing kecamatan berjalan beriringan membawa panji, spanduk, dan simbol MTQ ke-16. Kostum berwarna cerah, mengiringi langkah peserta sepanjang rute.
Rute pawai sepanjang 2,5 Km melintasi beberapa desa di Kecamatan Barumun Baru sebelum kembali finish di titik awal, Lapangan Bola Hasahatan Julu. Sepanjang jalan, warga berdiri di pinggir rute untuk menyaksikan dan menyambut para peserta. Anak-anak tampak antusias melambaikan tangan setiap kali kafilah dari daerahnya lewat.
Panitia menyiapkan petugas keamanan dan kesehatan di beberapa titik untuk memastikan pawai berjalan lancar dan aman. Arus lalu lintas di sekitar rute dialihkan sementara selama kegiatan berlangsung.
Ketua panitia MTQ ke-16 tingkat Kabupaten Padang Lawas menyampaikan bahwa pawai ta’aruf bertujuan memperkenalkan seluruh kafilah kepada masyarakat sekaligus membangkitkan semangat peserta sebelum berlomba.
“Kehadiran seluruh camat dan kafilah hari ini menunjukkan dukungan penuh pemerintah kecamatan terhadap MTQ. Ini modal penting agar acara berjalan sukses dan khidmat,” katanya.
Setelah pawai selesai, seluruh peserta diarahkan kembali ke lapangan untuk mengikuti acara pembukaan resmi MTQ ke-16. Pembukaan direncanakan akan dihadiri Bupati Padang Lawas beserta jajaran Forkopimda.
Kegiatan MTQ ke-16 tingkat Kabupaten Padang Lawas sendiri akan berlangsung selama beberapa hari ke depan dengan cabang lomba tilawah, tahfiz, tafsir, hingga kaligrafi.
Kehadiran Riswan P Daulay bersama rombongan Kafilah Hutaraja Tinggi di pawai ta’aruf ini diharapkan menjadi motivasi bagi peserta lain untuk tampil maksimal dan menjunjung sportivitas selama perlombaan.
Semarak Pawai Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-16 Tingkat Kabupaten Padang Lawas resmi bergema, Rabu 20 Mei 2026. Ribuan masyarakat dari 17 kecamatan memadati ruas jalan Barumun Baru untuk menyaksikan pembuka rangkaian acara keagamaan terbesar di kabupaten ini.
Pawai Taaruf dilepas langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, H. Panguhum Nasution, S.Sos, M.AP, tepat pukul 15.09 WIB di Lapangan Bola Hasahatan Julu,
Kecamatan Barumun Baru.
Dengan mengucap Bismillah hirrohman nirrohim, Sekda melepas ratusan peserta kafilah yang berjalan rapi membawa panji-panji kecamatan masing-masing.
“Pada hari ini, Rabu 20 Mei, MTQ ke-16
Tingkat Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara, dengan ucapan Bismillah hirrohman nirrohim, Pawai Taaruf resmi dibuka,” tegas H. Panguhum Nasution di hadapan para peserta dan tamu undangan.
Pawai Taaruf tahun ini dinilai lebih meriah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Setiap kafilah tampil dengan ciri khas daerahnya, mulai dari kostum adat, atribut bernuansa islami, hingga bendera kecamatan yang dikibarkan dengan penuh semangat.
Pantauan di lapangan menunjukkan, sepanjang rute pawai sejauh lebih kurang 2,5 km dari Lapangan Bola Hasahatan Julu, masyarakat berdiri berjejer di pinggir jalan. Antusiasme warga terlihat sejak start pukul 15.09 WIB hingga kafilah kembali ke titik finish pada pukul 16.34 WIB.
“Alhamdulillah, senang sekali bisa lihat anak-anak dari kampung kami ikut pawai. Ini jadi motivasi buat mereka biar makin semangat belajar ngaji,” kata Ibu Sari, warga Sibuhuan yang datang bersama keluarganya.
Bagi masyarakat Padang Lawas, Pawai Taaruf bukan sekadar arak-arakan. Momen ini menjadi ajang silaturahmi antar kecamatan sekaligus memperkenalkan generasi muda pada nilai-nilai Al-Quran sejak dini.
Kemeriahan acara juga terlihat dari kehadiran jajaran Forkopimda Kabupaten Padang Lawas. Turut hadir Kapolres Padang Lawas, Dandim 0212/TS, Kajari, Ketua MUI, para kepala OPD, camat, kepala desa, alim ulama, dan tokoh masyarakat.
Kehadiran para pejabat dan tokoh ini menunjukkan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pengembangan syiar Islam melalui MTQ. Panitia berharap, semangat yang terbangun di Pawai Taaruf dapat berlanjut hingga seluruh cabang lomba MTQ ke-16 selesai dilaksanakan.
Lapangan Pondok Pesantren Jakfariyah Desa Huta Ibus, Kecamatan Lubuk Barumun, Selasa pagi (19/05/26) dipenuhi suasana haru dan khidmat. Sebanyak 191 santri dan santriwati resmi ditamatkan dalam acara penamatan tahun ajaran 2025/2026. Momen sakral itu turut dihadiri langsung oleh Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan SE, yang memberikan pesan khusus kepada para lulusan.
Kehadiran Bupati disambut dengan shalawat dan tepuk tangan meriah dari ratusan wali santri, ustadz, ustadzah, serta masyarakat sekitar. Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan penampilan hafalan dan pidato singkat dari perwakilan santri yang berhasil membuat suasana semakin khusyuk.
191 Santri Lulus, Siap Mengabdi untuk Daerah.Sesuai dengan laporan panitia pelaksana, jumlah santri yang ditamatkan tahun ini terdiri dari 158 orang lulusan Madrasah Tsanawiyah (MTS), 31 orang lulusan Madrasah Aliyah (MA), serta lulusan SMK dari dua jurusan unggulan: Teknik Sepeda Motor dan Agribisnis Tanaman Pangan Hortikultura.
Keberadaan jurusan SMK di pondok pesantren ini menjadi sorotan tersendiri. Selain mendalami ilmu agama, para santri juga dibekali keterampilan vokasi agar siap terjun ke dunia kerja dan berwirausaha di daerahnya masing-masing.
Pimpinan Pondok Pesantren Jakfariyah dalam laporannya menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses pendidikan selama setahun terakhir. Ia juga berterima kasih atas perhatian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Bupati: Ilmu Harus Disebar, Bukan Disimpan Sendiri
Dalam sambutannya, Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan SE menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pimpinan pondok, dewan guru, dan wali santri yang telah berjuang mendidik para santri hingga khatam.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, saya mengucapkan selamat kepada ananda sekalian yang hari ini telah menyelesaikan pendidikan di Pondok Pesantren Jakfariyah. Ini adalah hasil dari ketekunan, kesabaran, dan doa dari orang tua serta para guru,” ujar Bupati.
Beliau menekankan bahwa penamatan bukanlah titik akhir dari proses belajar, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar di tengah masyarakat.
“Penamatan ini bukan akhir, tapi awal pengabdian. Ilmu yang didapat di pesantren harus dibawa pulang dan disebarkan untuk kemaslahatan umat di Padang Lawas. Jangan biarkan ilmu itu berhenti di diri kalian sendiri. Jadilah lilin yang menerangi kampung halaman,” tegasnya.
Bupati juga berpesan agar para santri terus menjaga hafalan Al-Qur’an, memperdalam ilmu, dan menjadi contoh akhlak mulia di lingkungan masing-masing. Ia berharap para lulusan menjadi agen perubahan yang mampu membawa nilai-nilai Islam dan kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kami berharap lulusan pondok pesantren daerah kita dapat melanjutkan perjuangan dakwah dan pembangunan daerah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan kebangsaan untuk kemajuan Kabupaten Padang Lawas sesuai dengan motto kita: _Luruskan Niat Teruslah Bermanfaat, Tano Adat Digomgom Ibadat, Padang Lawas Maju_,” tutup Bupati.
Acara penamatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antara pemerintah daerah dan elemen keagamaan. Turut hadir mendampingi Bupati, Asisten, staf ahli, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas, para pimpinan OPD, Kapolres yang diwakili Kasitipnas, Ketua MUI atau yang mewakili, Ketua NU, Camat Lubuk Barumun, Ketua Baznas, serta tokoh masyarakat dan undangan terhormat lainnya.
Kehadiran lengkap unsur Forkopimda dan OPD menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dalam memperkuat sinergi dengan lembaga pendidikan keagamaan. Pesantren dinilai memiliki peran strategis dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, berilmu, dan berakhlak mulia.
Sejumlah wali santri yang ditemui usai acara mengaku bangga dan terharu. Mereka berharap ilmu yang diperoleh anak-anaknya dapat diamalkan dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Acara ditutup dengan doa bersama dan pemberian sertifikat tamat kepada seluruh santri. Tangis haru dan pelukan antara santri dan orang tua mewarnai akhir acara, menjadi penanda bahwa perjuangan di pesantren telah membuahkan hasil.
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE memimpin langsung prosesi orientasi dan pembaiatan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an Ke-16 Tingkat Kabupaten Padang Lawas. Acara berlangsung khidmat di aula Kantor Bupati Padang Lawas pada Selasa, 19 Mei 2026.
Prosesi ini menjadi tahapan penting menjelang pelaksanaan MTQ tingkat kabupaten yang dijadwalkan segera digelar. Kehadiran Bupati secara langsung dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan ajang syiar Islam ini berjalan kredibel dan bermartabat.
Pembaiatan ini digelar sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bupati Padang Lawas
Nomor 100.3.3.2/181/KPTS/2026 tentang Penetapan Dewan Hakim dan Pengawas Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an Ke-16 Tingkat Kabupaten Padang Lawas Tahun 2026. Keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Bupati pada 6 Mei 2026.
Dalam suasana khidmat, seluruh anggota Dewan Hakim mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Bupati. Sumpah tersebut menjadi komitmen moral untuk menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan berlandaskan Al-Qur’an serta aturan yang berlaku di Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).
Dalam sambutannya, Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan menekankan bahwa peran Dewan Hakim sangat vital dalam menentukan kualitas pelaksanaan MTQ. Ia mengingatkan agar setiap keputusan yang diambil harus adil, tidak memihak, dan terbebas dari kepentingan di luar substansi penilaian.
“Keputusan hakim harus adil dan tidak memihak demi menjaga kepercayaan peserta dan masyarakat. MTQ ini bukan sekadar perlombaan. Ini adalah amanah syiar Islam. Dewan Hakim memegang peran sentral dalam menentukan lahirnya qari-qariah terbaik Padang Lawas yang akan mewakili daerah ke tingkat provinsi,” ujar Bupati.
Bupati juga mengingatkan bahwa integritas dewan hakim akan menjadi cerminan wajah MTQ Padang Lawas. Menurutnya, masyarakat saat ini semakin kritis dan menuntut transparansi, sehingga setiap penilaian harus bisa dipertanggungjawabkan secara moral dan syar’i.
Dengan dilantiknya Dewan Hakim, seluruh cabang lomba MTQ Ke-16 siap dilaksanakan secara tertib, khidmat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran.
“Saya berharap seluruh dewan hakim yang dibaiat menjalankan tugas ini benar-benar penuh amanah, dengan keikhlasan, objektivitas, dan tanggung jawab moral. Jangan biarkan kepentingan pribadi, kedekatan emosional, ataupun tekanan dari pihak mana pun mempengaruhi keputusan yang akan diambil. Jadilah hakim yang adil karena keadilan adalah fondasi kehormatan, dan kejujuran adalah sumber kepercayaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, MTQ bukan hanya ajang mencari juara, tetapi juga momentum pembinaan umat, mempererat ukhuwah Islamiyah, dan memperkuat syiar Al-Qur’an di tengah masyarakat Padang Lawas.
Acara pembaiatan turut disaksikan oleh Wakil Bupati Padang Lawas Achmad Fauzan Nasution S.Hi, M.Pdi, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Panguhum Nasution S.Sos,M.AP, serta para Staf Ahli Bupati Padang Lawas.
Kehadiran jajaran pimpinan daerah ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyukseskan penyelenggaraan MTQ Ke-16. Diharapkan, sinergi antara pemerintah daerah, LPTQ, dan Dewan Hakim dapat melahirkan penyelenggaraan yang lancar dan menghasilkan qari-qariah berprestasi.
Dengan selesainya pembaiatan, panitia menyatakan seluruh persiapan teknis dan non-teknis untuk pelaksanaan MTQ Ke-16 memasuki tahap akhir. Masyarakat Padang Lawas pun menyambut antusias perhelatan akbar yang menjadi ajang syiar dan pembinaan generasi Qur’ani di daerah tersebut. Banyak warga berharap MTQ tahun ini dapat berjalan lebih meriah dan melahirkan duta daerah yang mampu bersaing di tingkat provinsi.
Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.I yang juga menjabat sebagai Ketua Umum MTQ ke-16 memimpin rapat finalisasi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an tingkat Kabupaten Padang Lawas tahun 2026. Rapat berlangsung di Aula Kantor Bupati Padang Lawas pada Senin, 18 Mei 2026.
MTQ ke-16 dijadwalkan digelar pada 20 hingga 23 Mei 2026 di Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru. Kegiatan ini mengusung tema “Membumikan Al-Qur’an di Tano Adat di Gomgom Ibadat Menuju Padang Lawas Maju”
Dalam rapat tersebut, seluruh poin teknis dibahas secara rinci. Mulai dari jadwal kegiatan, pembagian tugas panitia, kesiapan venue, konsumsi, akomodasi kafilah, hingga aspek keamanan. Rangkaian acara pembukaan sampai penutupan juga disusun agar pelaksanaan berjalan tanpa hambatan.
Hadir dalam rapat seluruh OPD terkait, para camat, dan unsur panitia. Kehadiran mereka bertujuan menyamakan persepsi dan memastikan koordinasi berjalan solid.
Wakil Bupati dalam arahannya menegaskan bahwa keberhasilan MTQ sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak. Menurutnya, MTQ bukan sekadar ajang perlombaan tilawah dan hafalan Al-Qur’an, tetapi juga momentum pembinaan umat dan syiar Islam di Padang Lawas.
“Dengan rapat finalisasi ini, kita berharap MTQ ke-16 dapat menjadi ajang yang membanggakan. Selain melahirkan qari dan qariah terbaik, kegiatan ini juga harus memperkuat ukhuwah masyarakat Padang Lawas,” ujarnya.
Usai rapat, Wakil Bupati bersama Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas H. Panguhum Nasution, S.Sos, M.AP dan para pimpinan OPD melakukan peninjauan langsung ke lokasi pelaksanaan di Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan lapangan sesuai standar yang dibutuhkan.
Pj. Sekda menyampaikan arahan Bupati Padang Lawas agar seluruh panitia, OPD, dan camat bekerja maksimal dalam menyukseskan MTQ ke-16. Setiap pihak diminta bertanggung jawab penuh pada bidang tugas masing-masing.
“Ini adalah agenda tahunan daerah. Karena itu tidak boleh ada lagi kegagalan. Semua harus bekerja sesuai tupoksi, saling koordinasi, dan memastikan setiap detail berjalan sesuai rencana,” tegas Pj. Sekda.
Ia menekankan agar pelaksanaan MTQ ke-16 berjalan lancar, tertib, dan memberi dampak positif bagi masyarakat. Tujuannya selaras dengan visi daerah menuju Padang Lawas Maju.
Kegiatan ditutup dengan penguatan semangat bersama melalui pesan: “Luruskan Niat Teruslah Bermanfaat, Tano Adat Digomgom Ibadat, Padang Lawas Maju”
Senin,18 Mei 2026 PADANG LAWAS | Burusergapinfo my.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas secara resmi
mengirimkan permintaan _expose_ atau gelar perkara ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan pada 28 Mei 2025. Permintaan ini terkait perkara dugaan pengrusakan tanaman kelapa sawit di Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, yang telah bergulir sejak 2019.
Surat permintaan gelar perkara tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas selaku penyidik, AKP Raden Saleh Harahap, S.H., atas nama Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto S.I.K. langkah ini diambil setelah dinilai tidak ada tanggapan dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas terhadap koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Dasar Permintaan Gelar Perkara
Dalam suratnya, penyidik mencantumkan sejumlah dasar hukum dan administrasi yang menjadi pijakan permintaan gelar perkara:
1. Dasar Hukum : Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) huruf a, Pasal 110 ayat (1) KUHP, serta UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Dokumen Penyidikan :
– Laporan Polisi Nomor LP/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT tanggal 5 September 2019.
– Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/40/IX/2020/Reskrim tanggal 18 September 2020.
– Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp.Sidik/40a/1/2022/Reskrim tanggal 21 Januari 2022.
– Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/40a/IX/2024/Reskrim tanggal 30 Agustus 2024.
3. Surat dari Kejari Padang Lawas : Sejumlah surat pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Agus Priyono, S.E., antara lain:
– B-47/L.2.36/Eoh.1/03/2022 tanggal 10 Maret 2022
– B-28/L.2.36/Eoh.1/04/2022 tanggal 5 April 2022
– B-1123A/L.2.36/Eoh.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023
– B-1972/L.2.36/Eoh.1/09/2024 tanggal 18 September 2024
– B-597/L.2.36/Eoh.1/03/2024 tanggal 18 Maret 2025
Kronologi Perkara
Perkara bermula dari kepemilikan tanah seluas 2,5 hektar di Desa Ujung Batu I, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kini wilayah tersebut masuk ke Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Menurut penyidik, pada 23 Juli 1991,
Sdr. Sukarman memperoleh tanah tersebut dari Paras Z Hasibuan berdasarkan surat keterangan hibah. Surat itu ditandatangani Kepala Desa Ujung Batu I saat itu, Sutrisno, dan disaksikan Saman, Mudohur Hasibuan, serta Suderwin.
Sukarman kemudian mengelola dan menanami lahan itu dengan kelapa sawit hingga tahun 1995. Kondisi berubah pada 27 Agustus 2019. Saat itu,
Foto : Agus Priyono SE Mantan Kepala Desa Ujung Batu 1 Aliaga
Sdr. Agus Priyono, S.E., yang disebut sebagai Kepala Desa Ujung Batu I, bersama sejumlah orang mengklaim tanah tersebut sebagai tanah kas desa. Klaim itu diikuti tindakan pengerusakan dengan menumbang tanaman sawit menggunakan alat berat excavator Hitachi warna kuning PC200.
Agus Priyono, menurut keterangan yang diperoleh penyidik, beralasan lahan itu akan digunakan sebagai sarana olahraga desa. Kondisi menjadi lebih kompleks setelah pada 31 Agustus 2023 muncul sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Padang Lawas di atas tanah yang sama.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan ahli pidana Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum. Ahli menyatakan bahwa tindakan Agus Priyono, S.E., dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan barang/tanaman.
“Alas hak kepemilikan tanah tidak serta-merta dijadikan,legal standing untuk merusak tanaman. Karena asas vertikal dalam kepemilikan tanah memungkinkan pemilik tanah dan pemilik tanaman di atasnya berbeda. Oleh karena itu tidak dibenarkan merusak tanaman orang lain yang ada di atas tanah yang belum dikuasai secara fisik,” demikian keterangan ahli yang dikutip penyidik
Penyidik juga merujuk pada petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang Lawas Nomor B-597/L.2.36/Eoh.1/03/2025 tanggal 28 Maret 2025. Petunjuk kelima dari JPU pada intinya meminta penyidik
Kompleksitas bertambah pada 31 Agustus 2023, ketika muncul sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Padang Lawas di atas bidang tanah yang sama. Kini wilayah tersebut sudah masuk ke Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik meminta keterangan ahli pidana Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum. Menurut ahli, tindakan Agus Priyono dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan barang/tanaman.
“Alas hak kepemilikan tanah tidak serta-merta dijadikan legal standing untuk merusak tanaman. Karena asas vertikal dalam kepemilikan tanah memungkinkan pemilik tanah dan pemilik tanaman di atasnya berbeda. Oleh karena itu tidak dibenarkan merusak tanaman orang lain yang ada di atas tanah yang belum dikuasai secara fisik,” kata ahli sebagaimana dikutip penyidik.
Kasus di Ujung Batu I ini mempertemukan dua persoalan sekaligus: sengketa kepemilikan tanah dan dugaan tindak pidana pengrusakan. Menurut praktisi hukum agraria, dua hal itu seharusnya dipisahkan.
Kalau ada sengketa tanah, jalurnya perdata atau PTUN. Tapi kalau tanaman orang lain dirusak sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, itu bisa masuk ranah pidana.
“Prinsipnya sederhana, merusak barang milik orang lain itu pidana. Soal siapa yang berhak atas tanahnya, itu urusan gugatan perdata. Jangan dibalik,” ujar salah satu advokat di Medan yang tidak mau disebut namanya.
Keterangan ahli pidana yang dipakai penyidik juga menguatkan arah itu. Asas vertikal dalam hukum tanah memungkinkan pemilik tanah berbeda dengan pemilik tanaman di atasnya. Selama belum ada eksekusi pengadilan, tanaman tetap dilindungi hukum.
Kasus yang sudah 6 tahun bergulir ini membuat warga Desa Ujung Batu I terpecah. Di satu sisi ada yang mendukung langkah desa untuk membuka lahan olahraga. Di sisi lain, ada warga yang khawatir preseden ini membuat investasi kebun sawit masyarakat jadi tidak aman.
“Kami takut kalau besok-besok kebun kami juga bisa ditumbang pakai alat berat dengan alasan tanah kas desa,” kata seorang warga yang minta namanya tidak ditulis.
Langkah Polres Palas meminta gelar perkara di Kejati Sumut biasanya diambil kalau koordinasi di tingkat kabupaten buntu. Dengan gelar perkara tingkat provinsi, diharapkan ada pandangan yang lebih independen dan mengikat untuk penyidik dan JPU.
Penyidik juga merujuk pada petunjuk JPU Kejari Padang Lawas Nomor B-597/L.2.36/Eoh.1/03/2025 tanggal 28 Maret 2025. Pada petunjuk kelima, JPU meminta penyidik mencari alat bukti ahli yang berkompeten untuk menentukan keabsahan penguasaan tanah yang di atasnya terdapat pohon sawit yang ditumbangkan.
Surat permintaan ini turut ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sumut maupun Kejari Padang Lawas terkait tindak lanjut permintaan gelar perkara tersebut. Pihak penyidik menegaskan langkah ini diambil demi kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Kalau Kejati Sumut menyetujui, perkara ini bisa naik ke tahap P21 dan dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tidak, berkas akan dikembalikan lagi dengan petunjuk tambahan.
Saat ini bola ada di tangan Kejati Sumut. Publik menunggu apakah permintaan gelar perkara itu akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Sementara itu, pihak Agus Priyono, S.E., belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut sengketa kepemilikan tanah, hak atas tanaman, dan penggunaan alat negara dalam penyelesaian konflik agraria di tingkat desa.
Dalam waktu kurang dari tiga jam, Tim Opnal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) berhasil mengungkap kasus narkotika dan meringkus Empat pria yang diduga terlibat peredaran sabu, Jumat (15/05/2026) pukul 02.00 wib kemarin. Di dua lokasi yang berbeda yakni di Lingkungan 4, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas dan di
Desa Suro Dingin, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.
Keempat orang tersangka yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing berinisial ITP, (31), berstatus Belum Bekerja, warga Desa Suro Dingin. Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas. DH, (28), Status Belum Bekerja, warga Desa Sangkilon, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.
Selanjutnya AFH, (24), dengan status Belum Bekerja, warga Desa Janji Lobi 5 (lima), Kecamatan Lubuk Barumun, kabupaten Palas dan MD, (38), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.
Foto : AKBP Dodik Yulianto S.I.K Kapolres Padang Lawas, Sumatera Utara
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui PS Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Cinta K Pohan kepada awak media Senin (18/05/2026) menerangkan Kronologis penangkapan
Pada hari jumat tanggal 15 mei 2026 sekira pukul 01.00 wib tim opsnal satresnarkoba polres palas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja dan mengkomsumsi narkotika jenis ganja di lingkungan 4 (empat) pasar sibuhuan, kec barumun, kabupaten palas.
Kemudian, atas perintah kasat resnarkoba polres palas, tim opsnal yang di pimpin oleh kanit 1 IPDA A SIHOTANG S.H bergerak cepat ketempat yang di maksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Setelah di lakukan penyelidikan yang mendalam tim opsnal satresnarkoba polres palas berhasil mengamankan tersangka DH, AFH, bersama MD, dan berhasil juga di amankan
barang bukti narkotika jenis ganja yang dikuasi oleh tersangka DH, ” Ujarnya.
Selanjut nya tim opsnal satresnarkoba polres palas melakukan introgasi kepada tersangka DH dari mana dia memperoleh narkotika jenis ganja tersebut, dia pun mengakui memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari tersangka ITP yang berada di desa suro dingin, kecamatan lubuk barumun, kabupaten Palas.
“Tidak menunggu lama, segera setelah mendapatkan hasil interogasi tersebut, tim opsnal satresnarkoba polres palas melakukan pengembangan dan penggejaran kepada terhadap tersangka ITP, dan berhasil di amankan tersangka ITP berikut dengan barang buktinya.
Saat dilakukan penggeledahan, Dari tangan keempat tersangka juga diamankan barang bukti, dari ITP barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus nasi berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,64 gram., 1 (satu) bungkus nasi berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,42 gram., 1 (satu) bungkus kertas tiktak., 1 (satu) unit hp android., dan uang tunai Rp.200.000,-.
Dari tangan DH barang bukti ditemukan barang bukti 1 (satu) batang rokok yang berisikan narkotika jenis ganja siap pakai dengan berat brutto 0,87 gram., dan dari AFH barang bukti 1 (satu) kaca pirex. Serta dari MD juga ditemukan barang bukti 1 (satu) kaca pirex.
“Selanjutnya keempat tersangka dan barang buktinya di bawa ke mapolres palas . Terang Bripka Ginda.
Lanjut Bripka Ginda, Bapak Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK menyampaikan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Setiap laporan masyarakat terkait aktivitas narkotika akan langsung kami tindak lanjuti. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.
Bapak Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Palas terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
“Kini keempat tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Palas guna menjalani proses hukum untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Dalam upaya menekan angka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Lawas, Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto S.IK yang di wakili Kabag Ops AKP Aman Putra Bangunsyah SH memimpin langsung kegiatan Anev Operasi Antik Toba 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Mapolres Padang Lawas,Senin (18/05/2026)
Turut hadir para Kasatgas dan segenap personil yang tergabung dalam Satgas Ops Antik Toba 2026.
Dalam arahannya, AKP Aman Putra Bangunsyah SH menekankan bahwa meskipun TO tempat 2 (Dua) telah berhasil dicapai, jajaran personel diminta untuk tidak berpuas diri dan terus mengintensifkan upaya pengungkapan terhadap pelaku TO Orang dan non-TO yang juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di masyarakat.
“Pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada pencapaian target operasi, tetapi juga perlu pengungkapan yang lebih luas terhadap pelaku lain yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan terukur,” tegas Kabag Ops.
Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan operasi yang menjunjung tinggi profesionalisme dan proporsionalitas dalam setiap tindakan, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat.
Tak hanya fokus pada penindakan, Kabag Ops juga mendorong pelaksanaan langkah-langkah pencegahan melalui dialog dan edukasi kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti generasi muda.
Menurutnya, sinergi antara penegakan hukum dan pendekatan humanis menjadi kunci dalam menekan laju penyebaran narkoba.
Mengakhiri arahannya, Kabag Ops mengajak seluruh personel yang tergabung dalam Satgas Ops Antik Toba 2026 untuk tetap solid, saling mendukung, dan bersinergi dalam menjalankan tugas, demi tercapainya tujuan operasi secara maksimal dan berdampak nyata di tengah masyarakat.
“Kita harus hadir sebagai garda terdepan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, dengan tindakan nyata dan komitmen yang kuat,” tutup AKP Aman Putra Bangunsyah SH
Senin, 18 Mei 2026
Padang Lawas| Burusergapinfo my.id
Foto : Advocate Silvia Delvi Soembarto SH MH
Advokat Silvia Devi Soembarto SH MH melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan kelalaian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Asisten Pengawas Kejatisu Medan.
Laporan tersebut disampaikan melalui
Foto : Surat Permohonan Advocate Silvia Devi Soembroto SH MH Kpd, Kejatisu
surat nomor 76/Lapor/SM-KJT/V/2026 tertanggal Mei 2026 dengan sifat penting dan segera. Dalam suratnya, Silvia bertindak sebagai kuasa hukum dari Sukarnan, petani pekebun asal Desa Ujung Batu 1 Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Menurut Silvia, kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman sawit ke Polres Tapanuli Selatan
Foto : Surat LP No : 221/IX/2019/TAPSEL/ SUMUT
pada 5 September 2019 dengan nomor LP/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT. Kasus itu kini telah dilimpahkan ke Polres Padang Lawas.
Penyidik, kata dia, telah menetapkan Sdr
Foto : Agus Priyono SE, Mantan Kepala Desa Ujung Batu1 Aliaga
Agus Priyono SE sebagai tersangka dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Namun penanganan di tingkat kejaksaan disebut berjalan lamban.
“Alih-alih memberikan petunjuk yang terukur dan konklusif, pihak Jaksa Peneliti pada Kejari Padang Lawas terus menerus melakukan pengembalian berkas perkara P-19 kepada penyidik secara berulang kali selama bertahun-tahun. Tercatat pengembalian dilakukan pada tahun 2022, 2024, 2025, dan 2026,” tulis Silvia dalam laporan.
Akibat penanganan yang dinilai berlarut-larut, Pengadilan Negeri Sibuhuan melalui putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/PN Sbh menyatakan proses pemeriksaan perkara telah melampaui waktu 6 tahun. Kewenangan penuntutan pun dinyatakan gugur karena daluwarsa.
Dalam laporannya, Silvia menyebut tiga jaksa penuntut umum yang bertugas berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Penuntutan Umum tanggal 20 Februari 2026, yakni Luthfan Al Kamil SH, P Muhammad Agung Budi Utama Situmorang SH, dan Ahmad Sadikin Daulay SH.
“Kelalaian Jaksa Peneliti dalam menerbitkan P-21 secara tepat waktu telah sangat merugikan klien kami yang kehilangan sumber penghidupannya, serta mencederai muruah aparat penegak hukum yang seharusnya mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujarnya.
Bersama laporan, Silvia melampirkan satu bundel bukti yang terdiri dari salinan putusan praperadilan, salinan tanda bukti laporan polisi, surat kuasa khusus, serta daftar alat bukti dan rangkaian surat perkembangan perkara.
Ia meminta Kejatisu untuk menerima dan memeriksa laporan secara komprehensif, memanggil dan memeriksa Kepala Kejari Padang Lawas, Kepala Seksi Pidum, serta ketiga jaksa yang dilaporkan. Silvia juga meminta agar dijatuhkan sanksi disiplin berat sesuai peraturan yang berlaku jika terbukti ada kelalaian fatal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan ketiga jaksa yang disebut belum memberikan keterangan resmi. Laporan tersebut kini berada di tangan Asisten Pengawas Kejatisu Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal kejaksaan.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas siap menggelar Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-16 tingkat kabupaten. Ajang ini akan berlangsung selama empat hari, mulai 20 hingga 23 Mei 2026, bertempat di Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru.
Tahun ini MTQ mengangkat tema “Membumikan Al-Qur’an di Tano Adat di Gomgom Ibadat Menuju Padang Lawas Maju”. Tema tersebut dipilih untuk menegaskan bahwa nilai-nilai Al-Qur’an harus hidup dalam adat, ibadah, dan seluruh sendi kehidupan masyarakat Padang Lawas.
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE bersama Wakil Bupati H. Achmad Fauzan Nasution S.H.I., M.Pd.I secara langsung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan kegiatan. Ajakan serupa juga disampaikan Ketua TP-PKK Kabupaten Padang Lawas Ny. Mahzalena Putra Mahkota Alam Hasibuan dan Staf Ahli TP-PKK Ny.Hj.Marnis Khairati Achmad Fauzan Nasution.
Sasaran ajakan mencakup alim ulama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga seluruh kafilah dari setiap kecamatan. Diharapkan partisipasi luas ini bisa membuat suasana MTQ semakin meriah dan bermakna.
Lebih dari Sekadar Lomba
Panitia menegaskan bahwa MTQ bukan hanya arena perlombaan membaca, menghafal, dan memahami Al-Qur’an. Kegiatan ini diposisikan sebagai momentum untuk:
1. Menguatkan kecintaan pada Al-Qur’an di tengah masyarakat, terutama generasi muda.
2. Membina generasi Qur’ani yang berakhlak dan berilmu.
3. Mempererat ukhuwah Islamiyah serta menjaga persatuan warga Padang Lawas.
Dukungan dan kehadiran masyarakat di lokasi acara dinilai penting. Kehadiran itu menjadi motivasi bagi para peserta untuk tampil maksimal dan memberikan yang terbaik pada setiap cabang yang dilombakan.
Harapan untuk Padang Lawas
Pihak penyelenggara berharap MTQ ke-16 ini berjalan lancar tanpa hambatan. Doa bersama dipanjatkan agar Allah SWT memberikan keberkahan dan kelancaran sepanjang acara.
Harapan besarnya, melalui MTQ ini Kabupaten Padang Lawas semakin dikuatkan sebagai daealdatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur, negeri yang baik dengan ampunan dari Tuhannya.
Untuk masyarakat Barumun Baru dan sekitarnya, siapkan waktu kalian. MTQ ke-16 akan jadi ajang silaturahmi sekaligus pesta Al-Qur’an yang sayang untuk dilewatkan.
Jajaran Polsek Sosa, Polres Padang Lawas, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor atau curanmor yang meresahkan warga Desa Ujung Batu III, Kecamatan Hutaraja Tinggi. Pelaku berinisial AH alias , 37 tahun, ditangkap tanpa perlawanan saat sedang tertidur di rumah temannya pada Kamis dini hari, 14 Mei 2026.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Sosa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu tindak pidana tertinggi di wilayah Sumatera Utara.
Awal Mula Laporan Korban
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/49/XI/2025/SPKT/SEK SOSA/POLRES PALAS/POLDA SUMUT tanggal 2 November 2025. Pelapor, NA, 32 tahun, warga Desa Ujung Batu III, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BM 6241 UU.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban baru saja tiba di rumahnya setelah beraktivitas. Setibanya di rumah, ibu korban, Rky, langsung memberitahu bahwa sepeda motor yang diparkir di halaman rumah sudah tidak ada di tempatnya.
Merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp7 juta, korban segera mendatangi Polsek Sosa untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh
Kanit Reskrim Ipda Andika, SH bersama tim opsnal.
Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim opsnal mendapatkan informasi penting pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Informasi menyebutkan bahwa pelaku curanmor tersebut berada di rumah seorang temannya yang masih berada di wilayah Desa Ujung Batu III.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Andika bergerak cepat menuju lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, petugas menemukan pelaku sedang tertidur di dalam rumah. Tanpa perlawanan, AH berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. AH mengaku bahwa motor Honda Supra X 125 BM 6241 UU milik korban telah dijual kepada orang lain. Namun, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan pembeli tersebut saat ini.
“Pelaku juga menjelaskan bahwa uang hasil penjualan motor sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli satu buah tas ransel,” ujar Ipda Andika saat dikonfirmasi.
Kasus yang terjadi di Padang Lawas ini menambah daftar panjang aksi curanmor di Sumatera Utara. Sepanjang 2024 hingga 2026, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor masih mendominasi kasus kriminal jalanan, terutama di daerah yang berbatasan langsung dengan jalur lintas provinsi.
Modus yang sering digunakan pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan kendaraan tanpa kunci ganda atau di tempat sepi. Sepeda motor jenis bebek dan matic produksi Jepang masih menjadi target utama karena mudah dijual kembali, baik secara utuh maupun dalam bentuk sparepart.
Polda Sumut terus menggalakkan operasi rutin “Sikat Curanmor” dan patroli malam untuk menekan angka kejahatan ini. Polres jajaran, termasuk Polres Padang Lawas, juga diminta meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat agar pelaku dapat segera diamankan.
Jerat Pasal dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sosa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan motor hasil curian serta pihak pembeli yang diduga menadah barang tersebut.
Kapolsek Sosa,AKP Eko Ady Ranto SH MH, mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan. Pihaknya mengimbau warga agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci, terutama pada malam hari.
“Kami minta masyarakat segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan. Kecepatan informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kewaspadaan masyarakat dan respons cepat kepolisian menjadi kunci utama dalam menekan angka curanmor. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus rasa aman bagi warga Padang Lawas.