DESAKAN KEPADA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN AGAR SEGERA MENGGELAR PERKARA PENYEROBOTAN TANAH SERTA MELAKSANAKAN PENJEMPUTAN PAKSA TERLAPOR
Dari:
Pihak Media BURU SERGAP INFO
Bersama Kuasa Pendamping Hukum Sdr. Umar
Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
di Tempat
Dengan hormat,
Bersama surat ini, kami mewakili pihak media dan Kuasa Pendamping Sdr. Umar selaku pemilik sah tanah yang diserobot, mendesak pihak Polda Sumatera Selatan untuk segera menggelar perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh Sdr. Feri King dan Sdr. Mildan.
Berdasarkan fakta yang kami peroleh:
1. Sdr. Umar telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah tersebut secara resmi kepada pihak Polda Sumatera Selatan;
2. Pihak penyidik telah menerima laporan, memeriksa kelengkapan surat kepemilikan tanah yang diakui oleh pelapor, serta telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini;
3. Penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap kedua terlapor, yaitu Sdr. Feri King dan Sdr. Mildan;
4. Terhadap Sdr. Mildan, penyidik telah melaksanakan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan;
5. Hingga saat ini, pihak penyidik belum melaksanakan langkah penjemputan paksa terhadap Sdr. Mildan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan setiap laporan dugaan tindak pidana wajib diproses secara adil, cepat, dan tuntas sesuai peraturan perundang-undangan. Kelalaian dalam melaksanakan penjemputan paksa terhadap terlapor yang mengabaikan panggilan resmi dapat menghambat jalannya proses hukum, serta menimbulkan keraguan masyarakat terhadap netralitas dan kinerja penegakan hukum.
Oleh karena itu, kami mendesak seluruh jajaran penyidik Polda Sumatera Selatan untuk bekerja sebagaimana mestinya, segera melaksanakan penjemputan paksa terhadap Sdr. Mildan, menyelesaikan pemeriksaan terhadap kedua terlapor, dan segera menggelar perkara ini ke tahap selanjutnya demi keadilan bagi Sdr. Umar dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Demikian surat desakan ini kami sampaikan. Atau perhatian dan tindakan nyata yang segera dilaksanakan, kami ucapkan terima kasih.
Dibuat di: Tanjung Enim
Pada tanggal: 17 Juli 2026
Hormat Kami,
(Tanda Tangan)
TB. HENDI YUSTANA
Pimpinan Utama Media BURU SERGAP INFO
(Tanda Tangan)
Kuasa Pendamping Hukum Sdr. Umar



