Rabu, 15 Juli 2026
Aliaga4, PADANG LAWAS | https://BuruSergapInfo My.id



Sebuah surat pernyataan tertulis tertanggal 13 Juli 2026 dari MJP, 23 tahun, anak sulung almarhum Paryadi, membuka dugaan penahanan gaji perangkat desa dan hilangnya dana sebesar Rp36 juta di Desa Ujung Batu IV Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Rabu, 15 Juli 2026
Surat tulisan tangan itu mencuat ke publik pada Rabu, 15 Juli 2026, setelah selama ini tidak ada kejelasan mengenai hak-hak almarhum Paryadi yang semasa hidup menjabat sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan di kantor desa setempat.
Kronologi: Gaji Disebut Tak Cair Sejak 2023

Dalam suratnya, MJP menceritakan persoalan itu pertama kali ia ketahui dari keluhan ayahnya.
“Awal MJP, mengetahui bahwa almarhum ayah saya yang bernama PARYADI yang menjabat sebagai kaur desa kepala seksi kesejahteraan di kantor desa Ujung Batu IV. Bahwasanya pada tahun 2024 almarhum ayah saya bercerita tentang gaji dari kantor desa tidak ada atau tidak menerima gaji dalam beberapa bulan,” tulis MJP.
Menurut MJP, kondisi itu berlanjut hingga 2025.
“Almarhum ayah saya sering bercerita tentang gaji, cerita kebutuhan dan pengeluarannya karena beliau tahu saya anak paling tua yang harus tahu pekerjaan dan apapun yang dilakukan orang tuanya,” lanjutnya.
Almarhum Paryadi meninggal dunia pada 17 Agustus 2025. Beberapa bulan setelahnya, tepatnya Desember 2025, warga Desa Ujung Batu IV disebut menggelar aksi demonstrasi yang menyoroti kinerja kepala desa.
Di tengah situasi itu, MJP mengaku mendatangi Elvi Sutianti selaku Kepala Desa Ujung Batu IV untuk menanyakan perihal uang Rp36 juta. Angka tersebut disebut pernah disinggung almarhum ayahnya melalui pesan WhatsApp dengan alasan untuk biaya kesehatan.
Pertemuan itu disebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“Lalu Elvi Sutanti Ibu Kepala Desa Ujung Batu4 Aliaga, mengatakan ‘Itu urusan ku dengan bapakmu, kau jangan macam-macam sama ku, ku laporkan nanti kau’,” tulis MJP.
Ia juga mengaku sempat mendapat ancaman setelah sebelumnya menanyakan hal yang sama melalui WhatsApp namun tidak mendapat balasan.
Bukti Chat yang Dilampirkan
Dalam suratnya, MJP melampirkan kronologi percakapan sebelum ayahnya meninggal. Pada 15 Juli 2025, almarhum Paryadi disebut mengirim pesan kepada Elvi Sutianti.
Isi pesannya:
“Tolong di Tf yang 36 jt saya lagi perlu untuk kesehatanku, tolong jangan diputar-putar bu kades”
Balasan dari Kepala Desa yang dituliskan dalam surat itu berbunyi:
“Apa yang diputar pak, selama ini apa ada pak Paryadi kasih saya borong sertu ? Sudah 2 tahun ini, sementara pak Paryadi bilang sama pak Tumbur dan pak Toni bahwasanya pak Paryadi kasih saya. Jangan balikan fakta yang muter-muter itu saya atau pak Paryadi. Saya tahu pak Paryadi sakit makanya saya bertahan untuk tidak ambil alih borongan tapi jangan lah seenaknya pak”
Menanggapi surat tersebut, Juwanto selaku Kaur Pemerintahan Desa Ujung Batu IV Aliaga memberikan penjelasan kepada awak media.
“Almarhum hanya bekerja di tahun awal Januari ketika Elvi Sutianti menjabat Kepala Desa Ujung Batu4 Aliaga, sampai Juni 2023 dan selanjutnya Almarhum tidak pernah lagi masuk ke kantor Desa Ujung Batu IV Aliaga dan pekerjaan Almarhum Paryadi di handle Juwanto,” terangnya.
Juwanto juga mempertanyakan dasar tuntutan tersebut.
“Gaji yang mana yg mau dituntut sementara Almarhum Paryadi tidak pernah masuk ke kantor desa,” ujarnya.
Klarifikasi Kepala Desa: Pernah Transfer Rp10 Juta
Elvi Sutanti, Kepala Desa Ujung Batu IV Aliaga, saat dikonfirmasi juga memberikan klarifikasi berbeda.
“Disaat Almarhum sakit di rumah sakit pernah membayar gaji kepada Almarhum Paryadi Rp 10 juta melalui Transfer Rekening. Dan awak media mempertanyakan kepada Elvi Sutianti, adakah bukti Transferan ke Rekening Almarhum,” jawab Elvi.
Ia mengaku lupa menyimpan bukti transfer, namun menyatakan siap bersumpah.
“Uda tidak ingat dan ia nya pun mau disumpah dengan Al-Quran menyatakan bahwa ia pernah TF ke Rekening Almarhum Paryadi,” ungkapnya.
Elvi juga meluruskan masa jabatan almarhum.
“Ironis nya Almarhum masuk dinas hanya 6 bulan kurang lebih itupun pekerjaan nya di handle Kaur Pemerintahan Juwanto selama 6 bulan, dan selanjutnya Almarhum tidak pernah masuk kantor desa Ujung Batu IV Aliaga berhubung Sakit hingga menjelang masa akhir nya,” tutup Elvi.
“Pertanyaan nya, Gaji yang manakah atas dugaan MJP anak Almarhum Paryadi yang dituntut,” ungkap Elvi.
Awak media berupaya mengonfirmasi ke Asrin Daulay, Kabag Tapem Padang Lawas melalui chat WA maupun seluler namun belum ada respon.
Konfirmasi selanjutnya dilakukan ke Kecamatan Hutaraja Tinggi. P.Riswan Daulay selaku Plt Camat melalui Sekcam Landri Hasibuan memberikan penjelasan.
“Ia memberi penjelasan ke awak media perihal Kaur Desa selagi yang bersangkutan masih aktif walaupun kondisi sakit dan belum ada surat pemberhentian dari Kepala Desa Gaji Almarhum Paryadi masih berjalan,” ujar Landri.
Hingga saat ini, MJP sebagai ahli waris warga Desa Ujung Batu IV Aliaga masih menunggu kejelasan mengenai status gaji perangkat dan dana Rp36 juta yang dipersoalkan.
Mereka berharap ada audit dan penjelasan terbuka dari pemerintah desa maupun pihak terkait agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Kasus ini kini menjadi perhatian warga desa, mengingat menyangkut hak keuangan perangkat desa dan transparansi pengelolaan dana desa.
Reporter : Subandi




