SURAT LAPORAN & PERMINTAAN TINDAK LANJUT
Nomor: 009/LAP/BSI/VIII/2026
Lampiran: —
Perihal: Dugaan Penyerobotan Lahan Tanah Milik Umar oleh Filda Malari (Mildan) serta Belum Dijalankannya Penjemputan Paksa oleh Polda Sumsel

Kepada Yth,
Kepala Polda Sumatera Selatan
Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum
di — Tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini mewakili Media Buru Sergap Info, menyampaikan hasil kontrol sosial di lapangan sekaligus meminta penjelasan dan tindakan tegas terkait kasus penyerobotan lahan tanah, dengan rincian sebagai berikut:

I. INFORMASI DAN HASIL PENELUSURAN
1. Bahwa telah terjadi dugaan penyerobotan lahan tanah milik Bapak Umar yang diduga dilakukan oleh Filda Malari, seorang pensiunan TNI Angkatan Laut dengan pangkat terakhir Kolonel.
2. Bahwa awak media telah melakukan penelusuran di Kantor POM AL Bom Baru Palembang, dan diperoleh keterangan bahwa Filda Malari telah pensiun dini, sehingga kewenangan memproses laporan tersebut tidak lagi berada di lingkungan TNI AL dan selanjutnya diarahkan untuk diproses di Polda Sumatera Selatan.
3. Bahwa hingga saat ini, pihak penyidik Polda Sumsel telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada terlapor Filda Malari, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
4. Bahwa meskipun terlapor telah mangkir dari panggilan sah sebanyak tiga kali, sampai saat ini belum ada upaya penjemputan paksa yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumsel sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
II. DASAR HUKUM
Bahwa berdasarkan KUHAP Pasal 112 ayat (2), seseorang yang telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang mengeluarkan Surat Perintah Membawa (jemput paksa) guna menghadirkan yang bersangkutan untuk diperiksa.
III. PERMINTAAN KAMI
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami meminta kepada Pimpinan Polda Sumatera Selatan untuk:
✅ Segera menindaklanjuti dan mengeluarkan Surat Perintah Penjemputan Paksa terhadap Filda Malari agar dapat segera hadir menjalani pemeriksaan;
✅ Memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan belum dilaksanakannya penjemputan paksa meskipun telah terjadi pemanggilan sebanyak tiga kali;
✅ Memastikan kasus ini diproses secara adil, tegas, dan tidak dipersulit atau dihambat oleh pihak manapun, terlepas dari latar belakang atau pangkat yang bersangkutan sewaktu aktif berdinas dulu;
✅ Menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada pelapor dan kepada awak media selaku pengawas sosial yang melaporkan.
Kami menekankan bahwa seluruh warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Pangkat dan jabatan yang telah pensiun tidak boleh menjadi alasan untuk menolak panggilan penyidik atau menghambat jalannya penegakan hukum. Rakyat berhak mendapatkan pelayanan dan keadilan tanpa pandang bulu.
Apabila dalam waktu wajar belum ada tindak lanjut yang nyata, maka kami terpaksa akan melaporkan hal ini ke jenjang yang lebih tinggi serta menyampaikannya kepada masyarakat luas sesuai fungsi kontrol sosial media.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindakan yang tegas, kami ucapkan terima kasih. 🙏
Palembang, 07 Agustus 2026
Hormat kami,
Umar
(Pewakilan Media Buru Sergap Info)
———————————
Tembusan: Kapolda Sumsel; Wakapolda Sumsel; Irwasda Polda Sumsel; Arsip Redaksi
—
Diterbitkan oleh
Kantor redaksi Burusergaoinfo






