SULTENG (MOROWALI UTARA) – Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara untuk bertindak tegas dalam mengusut laporan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Desa Ensa, Kecamatan Mori Atas.
Laporan dugaan tersebut sebelumnya telah resmi diserahkan oleh aliansi Forum Masyarakat untuk Kedaulatan Rakyat (FMKR) Desa Ensa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) pada Senin, 24 Agustus 2026.
Ketua DPW Sulawesi Tengah Forum Masyarakat Bersatu,kepada media ini Jumat (28/8/2026) menyatakan bahwa proses hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng harus dikawal secara transparan. Ia menegaskan, jika seluruh rangkaian dugaan pelanggaran tersebut nantinya terbukti secara hukum, maka Bupati Morowali Utara,Delis Julkarson Hehi,memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk meninjau kembali status keterpilihan Kepala Desa Ensa Yan Ferdinan Suade pada kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bulan Juli kemarin.
“Rakyat memilih untuk mencari pemimpin yang amanah. Jika dalam proses hukum nanti terbukti Kades melakukan manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), menyiasati anggaran, serta melibatkan oknum internal, maka demi hukum hasil Pilkades bulan Juli kemarin dapat dibatalkan,” ujar Ketua Formabes.
Indikasi Tumpang Tindih Anggaran CSR Rp84,26 Juta
Berdasarkan dokumen laporan yang diserahkan oleh Ketua FMKR Desa Ensa, Ferry D. Siombo, dan Sekretaris Wilson Konduwes, salah satu poin krusial yang diadukan adalah dugaan double budgeting (anggaran ganda) terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang masuk ke desa:
* Tahun Anggaran 2025: Pemdes Ensa mengalokasikan anggaran sebesar Rp181.822.000 dari APBDes untuk pembangunan jalan lingkungan di RT 3, 4, dan 5. Namun, dalam pelaksanaannya proyek ini diduga menggunakan bantuan alat berat dari dana CSR PT Timur Jaya Indomakmur senilai Rp29,54 juta.
* Tahun Anggaran 2024: Modus serupa diduga ditemukan pada program kerja desa dengan nilai pemanfaatan fasilitas CSR mencapai Rp54,71 juta.
Total Kerugian Indikatif: Akumulasi anggaran ganda dari dua tahun berjalan tersebut mencapai Rp84,26 juta, yang mana realisasi fisiknya diduga menggunakan sumbangan perusahaan namun dipertanggungjawabkan menggunakan kas desa.
Selain tumpang tindih anggaran, FMKR juga melaporkan adanya indikasi keterlibatan oknum Irban Inspektorat Morut berinisial YG yang diduga ikut mengamankan penyusunan LPJ tersebut, serta persoalan klaim pemalsuan tanda tangan dokumen LKPPD akhir masa jabatan yang sempat mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Morut.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga saat ini, seluruh materi pengaduan yang dilayangkan oleh FMKR masih berstatus sebagai laporan dugaan masyarakat. Pihak penyidik Kejati Sulteng masih melakukan telaah dan verifikasi awal terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan.
Di sisi lain, Kepala Desa Ensa, Yan Ferdinan Suade, dalam forum resmi RDP bersama DPRD sebelumnya telah membantah keras tuduhan manipulasi administrasi maupun pemalsuan tanda tangan tersebut.
Pihak Pemerintah Desa Ensa menegaskan bahwa kontribusi perusahaan yang masuk ke wilayah mereka murni berupa bantuan fasilitas operasional alat berat di lapangan dan bukan berupa uang tunai, sehingga tata kelola keuangan desa diklaim telah berjalan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.(Red)
(Antonius W Palunsu)






