SULTENG (POSO)– Dugaan aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di aliran sungai Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso,Sulawesi Tengah akhirnya menemui titik terang. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon pada Sabtu (29/8/2026), pimpinan CV Tiga Putra secara terbuka mengakui bahwa perusahaannya saat ini baru sebatas mengantongi dokumen Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
Pengakuan ini menjadi sorotan tajam para aktivis lingkungan di Kabupaten Poso. Sesuai regulasi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dokumen SIPB hanyalah izin prinsip dasar. Pemegang SIPB dilarang melakukan aktivitas pengerukan dan pengangkutan material di lapangan jika belum mengantongi dokumen teknis operasional berupa persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Provinsi dan dokumen kelayakan lingkungan (UKL-UPL).
Tidak hanya itu, pimpinan CV Tiga Putra juga membeberkan bahwa material hasil pengerukan sungai Desa Meko tersebut saat ini diambil oleh dua perusahaan, di mana salah satunya adalah kontraktor besar, PT TMJ.Menanggapi pengakuan tersebut, Aktivis Lingkungan Hidup Kabupaten Poso, Randy, mendesak Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk segera mengambil tindakan nyata. 
“Kami meminta Gubernur untuk segera memerintahkan dinas terkait menindak tegas dan menutup galian C CV Tiga Putra ini. Jangan menunda-nunda waktu, jangan nanti sudah terjadi bencana ekologis dan merugikan masyarakat Desa Meko baru pemerintah bergerak,” tegas Randy.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pihak penampung atau pembeli material dari tambang yang belum lengkap izin operasionalnya (seperti PT TMJ) juga dapat dijerat sanksi pidana penadahan sesuai Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. 
Warga bersama aktivis lingkungan menegaskan akan segera membawa bukti pengakuan lisan ini ke aparat penegak hukum jika aktivitas alat berat di Desa Meko tidak dihentikan total hari ini.
Sementara itu, Kapolsek Pamona Barat saat dihubungi oleh awak media melalui sambungan telepon guna dimintai konfirmasi terkait penegakan hukum di wilayahnya, hingga berita ini diturunkan belum mengangkat telepon.
Redaksi Burusergap Info.My.Id berkomitmen penuh untuk terus mengawal, menginvestigasi, dan menyuarakan dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Meko ini secara konsisten. Pemberitaan akan terus diproduksi dan disebarluaskan hingga Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil tindakan nyata untuk menutup total aktivitas tambang yang membahayakan keselamatan warga tersebut.(Red)
(Antonius W Palunsu)






