Foto : Rini Wulandari

Foto : Kanan, Monica Juni Pratiwi
Dua anak kandung almarhum Paryadi mempertanyakan proses pengurusan dan pencairan manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta. Dana tersebut diketahui telah dicairkan pada Januari 2026, hampir lima bulan setelah almarhum meninggal dunia.
Almarhum Paryadi merupakan mantan Kepala Urusan Kesejahteraan Perangkat Desa Ujung Batu IV Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas. Ia meninggal pada 17 Agustus 2025.
Kecurigaan mencuat setelah Monica Juni Pratiwi dan Moning Dia Ningsih melakukan penelusuran ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sibuhuan pada Jumat 17 Juli 2026. Monika telah menyelesaikan pendidikan perguruan tinggi, sementara Moning baru lulus SMA dan berencana melanjutkan ke perguruan tinggi.
Saat ditemui, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibuhuan Ferry membenarkan bahwa manfaat JKM atas nama Paryadi telah dicairkan pada Januari 2026.
“Benar, manfaat JKM atas nama almarhum Paryadi sebesar Rp42 juta telah dicairkan pada Januari 2026,” kata Ferry di ruang kerjanya.
Menurut Ferry, pencairan dilakukan oleh istri sah almarhum, Rini Wulandari, berdasarkan dokumen yang diajukan dalam proses klaim. Pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat menyerahkan salinan dokumen klaim karena merupakan bagian dari berkas administrasi yang hanya dapat dibuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari dokumen yang diperlihatkan kepada mereka, Monika dan Moning mengetahui daftar ahli waris yang tercantum meliputi Rini Wulandari selaku istri sah, Monika Juni Pratiwi dan Moning Dia Ningsih selaku anak kandung dari pernikahan pertama, serta seorang anak dari pernikahan kedua yang diajukan sebagai calon penerima manfaat beasiswa BPJS Ketenagakerjaan.
Keduanya terkejut menemukan tanda tangan atas nama mereka dalam berkas tersebut.
“Kami baru mengetahui pencairan BPJS setelah melakukan penelusuran. Dalam dokumen yang diperlihatkan kepada kami terdapat tanda tangan atas nama kami, padahal kami tidak pernah menandatangani dokumen tersebut,” ujar Monica dan Moning.
Mereka mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun dimintai persetujuan selama proses pengurusan hingga pencairan manfaat JKM berlangsung.
Untuk mencari kejelasan, Monika dan Moning bersama kuasanya mendatangi kediaman Rini Wulandari pada Sabtu 18 Juli 2026. Dalam pertemuan itu, Rini mengakui manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum telah dicairkan pada awal tahun 2026.
Ketika ditanya perihal penggunaan dana, Rini menyatakan uang yang diterimanya telah habis. Ia juga menyebut sebagian dana diberikan kepada beberapa orang yang menurutnya membantu proses pengurusan administrasi pencairan.

Berdasarkan penelusuran ahli waris, dalam berkas klaim terdapat kolom saksi dengan nama Juanto Kaur Pemerintahan dan Tuti yang merupakan ibu dari Rini Wulandari. Berkas itu juga diketahui dan ditandatangani oleh Sekretaris Desa Ujung Batu IV Aliaga M Jainal Abidin serta Plt Camat Hutaraja Tinggi Riswan Edi P. Daulay S Pd.

Atas temuan itu, Monika dan Moning melalui kuasanya Robert Nainggolan menyampaikan surat permintaan klarifikasi tertulis kepada Kepala Urusan Pemerintahan Desa Ujung Batu IV Aliaga, Sekretaris Desa Ujung Batu IV Aliaga, dan Plt Camat Hutaraja Tinggi.
Dalam surat tersebut, ahli waris meminta penjelasan mengenai pihak yang mengajukan penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris, dokumen dasar penyusunannya, proses verifikasi ahli waris, pihak-pihak yang hadir saat penandatanganan, serta dasar pengesahan dokumen yang digunakan dalam proses klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang menerima surat klarifikasi belum memberikan jawaban resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen juga masih terus dilakukan.
Kasus ini masih dalam tahap penelusuran untuk memperoleh kejelasan mengenai proses administrasi pencairan manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum Paryadi. Tanggapan dan penjelasan para pihak akan dimuat pada pemberitaan berikutnya.
Reporter : Subandi



