SULTENG (POSO)-Ketidakpastian hukum atas lambatnya perhitungan kerugian keuangan negara pada proyek Dinding Penahan Tanah (DPT) Watuawu memicu gelombang kemarahan publik. Proyek bernilai puluhan miliaran rupiah dari anggaran negara yang berujung gagal konstruksi tersebut hingga kini menyandera kepastian hukum. Penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso yang telah bergulir nyaris setahun lebih seolah menabrak tembok besar akibat lambannya “kalkulator” Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah.
Kondisi di lapangan menunjukkan kerusakan kasatmata yang setiap hari mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan Trans Sulawesi. Ironisnya, lambatnya kinerja penegakan hukum ini dinilai berbanding terbalik dengan penderitaan warga Desa Watuawu yang dipaksa mengisap debu dan polusi akibat sisa-sisa proyek yang telantar. Bungkamnya otoritas terkait memicu tudingan miring di tengah masyarakat: apakah ada intervensi politik luar biasa di balik mandeknya angka kerugian negara?
Kejari Poso Mengaku ‘On The Track’,Bola Panas Kini Ditangan BPKP Sulteng
Di tengah sorotan tajam publik, Kejaksaan Negeri Poso akhirnya angkat bicara mengenai mandeknya kasus ini. Saat dihubungi awak media pada Jumat, 28 Agustus 2026, Plt. Kasi Intel Kejari Poso menjelaskan bahwa melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), pihaknya selalu aktif berkoordinasi dan mengikuti petunjuk BPKP Sulteng. Bidang Pidsus diklaim terus berkomunikasi aktif melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan atau yang diminta oleh auditor.
“Belum terbitnya hasil PKN (Penghitungan Kerugian Negara) tentunya Pidsus menunggu hasil PKN BPKP. Pastinya BPKP juga karena prinsip kehati-hatian, di mana auditor mungkin saja masih memerlukan pendalaman atau klarifikasi tambahan terkait dokumen dan hasil validasi lapangan agar perhitungannya akurat secara hukum,” ujar Plt. Kasi Intel Kejari Poso.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa Laporan PKN ini merupakan alat bukti krusial untuk mengukur kerugian negara secara valid. Oleh karena itu, Bidang Pidsus mengedepankan asas kecermatan. Status hukum selanjutnya dijanjikan akan segera diumumkan begitu hasil perhitungan final serta gelar perkara selesai dilakukan. Kejari Poso memastikan perkara ini tetap berjalan on the track secara profesional.
Formabes Apresiasi Kejari Poso: Masalah Murni di Meja BPKP Sulteng
Merespons penjelasan tersebut, Ketua DPW Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) Sulawesi Tengah memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Poso. Langkah objektif ini menegaskan bahwa dari sisi penegak hukum, berkas perkara dan pemeriksaan saksi-saksi sebenarnya sudah berjalan optimal. Kendala utama penuntasan kasus ini dinilai memang murni berada di meja BPKP Perwakilan Sulteng.
Secara hukum, Kejaksaan memang tidak boleh gegabah menetapkan seseorang menjadi tersangka korupsi tanpa adanya unsur “Kerugian Keuangan Negara yang Nyata dan Pasti” sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016. Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP merupakan alat bukti surat utama yang wajib dipegang jaksa sebelum mengumumkan tersangka ke publik. Tanpa adanya audit resmi BPKP, penetapan tersangka sangat rawan digugat oleh pihak pengacara melalui jalur Praperadilan yang bisa membatalkan status hukum tersebut.
Apresiasi dari Formabes ke pihak Kejaksaan ini sekaligus menjadi strategi melokalisir masalah. Hal ini membuktikan bahwa komitmen pemberantasan korupsi di daerah Poso tidak mandek di kejaksaan, melainkan tertahan akibat lambatnya birokrasi perhitungan di BPKP Sulteng. Kondisi ini memberikan tekanan moral yang kuat kepada auditor BPKP Sulteng agar segera merampungkan ekspose (gelar perkara) bersama penyidik kejaksaan dan mengeluarkan angka kerugian riil proyek tersebut.
Ultimatum Aksi Massa dan Surat Terbuka ke Presiden RI
Kendati memahami posisi hukum Kejaksaan, Formabes bersama tokoh masyarakat Watuawu tetap melayangkan ultimatum keras demi memperjuangkan hak-hak warga. Jika dalam waktu dekat BPKP Sulteng tidak kunjung mengeluarkan angka pasti kerugian negara, mereka siap bergerak bersama aktivis antikorupsi lainnya untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Kejari Poso dan BPKP.
Tidak main-main, Formabes juga menegaskan akan membawa persoalan ini langsung ke tingkat tertinggi pemerintahan. Mengingat kedudukan BPKP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara, Formabes dalam waktu dekat segera mengirimkan Surat Terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto jika belum ada hasil konkret. Langkah ini diambil guna melaporkan buruknya kinerja pengawasan anggaran di daerah yang dinilai menyandera komitmen pemberantasan korupsi nasional.
Formabes menyatakan gerakan ini dibentengi oleh landasan hukum yang absolut, yakni UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi yang menjamin hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, memberikan informasi, serta mendapatkan respons dari penegak hukum.
Otoritas Auditor BPKP Masih Memilih Bungkam
Kontras dengan penjelasan Kejari Poso yang mengaku agresif melengkapi berkas dan pengawalan ketat dari Formabes, pihak BPKP Sulteng justru menunjukkan sikap sebaliknya. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Ketua Tim Auditor BPKP Sulteng melalui sambungan telepon maupun pesan tertulis WhatsApp,Sabtu (29/8/2026) hingga berita ini diterbitkan tidak mendapatkan respons sama sekali.
Sikap diam dan terkesan menghindari kejaran jurnalis ini semakin mempertebal kekecewaan publik. Masyarakat Poso dan para aktivis kini menanti, apakah BPKP Sulteng akan bergerak cepat menyelesaikan kalkulasinya, atau membiarkan institusi mereka terus dicap lambat berlindung di balik dinding birokrasi, sementara warga bertaruh nyawa di jalan raya yang rusak.(Red)
(Tim Redaksi)






