SULTENG (MORUT),Kamis 27 Agustus 2026– Kasus dugaan tumpang tindih anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp84,26 juta di Desa Ensa, Kecamatan Mori Atas,Kabupaten Morowali Utara resmi bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Namun, di tengah sorotan publik terhadap dugaan keterlibatan oknum internalnya, pucuk pimpinan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Morowali Utara justru memilih belum memberikan pernyataan resmi.
Laporan yang dilayangkan oleh Forum Masyarakat untuk Kedaulatan Rakyat (FMKR) Desa Ensa mengungkap indikasi serius dalam tata kelola keuangan desa. Oknum Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat Morut berinisial YG diduga kuat terlibat dalam memanipulasi objek pemeriksaan serta mengondisikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa guna menyamarkan tumpang tindih anggaran tersebut.
Sistem Pengawasan Internal Dipertanyakan
Lolosnya dugaan penyimpangan anggaran ini memicu pertanyaan kritis dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan Inspektorat Morowali Utara. Publik mempertanyakan bagaimana fungsi audit reguler APIP bisa luput mendeteksi adanya penggunaan anggaran ganda antara dana tanggap darurat perusahaan swasta dan Dana Desa (DD) secara bersamaan.
FMKR Desa Ensa menilai, kelemahan mendasar dalam sistem deteksi ini menguatkan indikasi adanya intervensi oknum internal yang sengaja mengaburkan fakta di lapangan saat pemeriksaan berlangsung.
Inspektur Inspektorat Romel Erwin Tungka,S.Pt.,Enggan Mengklarifikasi, Publik Tuntut Transparansi
Demi asas keberimbangan informasi (cover both sides), awak media telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Inspektur Inspektorat Morowali Utara, Romel Tungka. Namun, hingga berita ini ditayangkan, sang pimpinan tidak memberikan respons atau klarifikasi sedikit pun.Sikap menutup diri ini disesalkan banyak pihak dan dinilai memperlambat kepastian informasi.
Publik kini mendesak komitmen tegas dari pimpinan institusi untuk membuktikan bahwa tidak ada upaya perlindungan kelembagaan (institusional) terhadap oknum YG jika terbukti melanggar kode etik dan hukum.
Kejati Sulteng Diminta Segera Amankan Dokumen Audit
Mengingat berkas aduan telah resmi diterima Kejati Sulteng, jaminan keamanan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) asli di kantor Inspektorat menjadi krusial. Desakan kini mengarah pada aparat penegak hukum untuk segera mengamankan seluruh dokumen kerja pengawasan guna mengantisipasi potensi manipulasi atau penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat Morowali Utara kini menunggu langkah tegas Kejati Sulteng untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum Irban YG hingga ke akar-akarnya demi tegaknya supremasi hukum dan transparansi uang negara.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Morowali Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan keterlibatan anggotanya maupun status dokumen pemeriksaan Desa Ensa.(Red)
(Antonius W Palunsu)






