Pembangunan irigasi jaringan Perpipaan wilayah Desa Kertajaya kec Panawangan menuai sorotan .
Di duga Tanpa adanya Brita acara perubahan ( Adendum)

Buserinfo Ciamis 10-7-2026
kelompok Tani Putra Tunggal 2 kertajaya kec panawangan kab Ciamis mendapatkan sebuah anggaran dari pemerintah .
Anggaran tahun 2026 yg bersumber Dari APBN tersebut di per untukan untuk sebuah pembangunan irigasi dan perpipaan .
Kami dari tim media hadir ke lokasi guna untuk memastikan adanya realisasi anggaran tersebut tepat di tgl 10-7-2026 .
Pengerjaan irigasi dan perpipaan tersebut senilai Rp 130 .000.000.
tepat di jam 14.30 tim awak media mencoba menemui ketua kelompok di rumahnya .,
Namun tak kunjung jumpa .
Tujuan kami hanya ingin mengkonfirmasi terkait adanya informasi yg masuk ke redaksi kami .
Menurut Narasumber yg 6enggan di sebutkan namanya ,mengutarakan adanya pemakaian bahan matrial bekas di lokasi pekerjaan .
Pihak kelompok Di duga hanya membeli 1 Damtruk jenis batu ,Dan itu pun masih tersisa dan Belum terpakai ucapnya ..
Kami pun melihat di lokasi memang hanya melihat bahan matrial jenis batu yg di duga Hanya satu dam truk ,dan di simpan seolah di pisah menjadi dua titik bekas penyimpanan matrial batu ,yg di duga hanya untuk mengelabui hal hal yg sifatnya kontroling ke projek tersebut .
Dan Nampak di lokasi projek pekerjaan irigasi tersebut dalam jangka 3 hari sudah hampir rampung .
Karena Di duga pembangunan irigasi tersbut menggunakan bahan bekas yg ada ,keterang tersebut Di dapat dari salah seorang Narasumber yg menyampaikan pada awak media.
Kami pun mencoba menanyakan akan hal tersebut,waktu itu…
kang barang kali ada alasan kenapa Bisa seperti itu ?
Katanyasih axses yg jauh kendalanya..ucapnya
oh gitu ya..
ya tapi kan ga boleh lah .
masa matrial ga beli ?
kan ada di ajuan proposal,dan RAB ajuan .
kecuali di tempuh dulu ajuan untuk perubahannya buat brita acara Adendum ..
apa itu pake hal tersebut tegasnya.
Adendum adalah dokumen tambahan atau lampiran yang memuat perubahan, penambahan, atau koreksi terhadap suatu perjanjian maupun kontrak yang sudah disepakati sebelumnya. Adendum berfungsi menyesuaikan isi kontrak dengan kondisi terkini tanpa harus membatalkan atau membuat perjanjian baru dari awal.Berikut adalah subtopik utama terkait adendum:1. Fungsi Utama AdendumMengubah ketentuan: Menyesuaikan pasal, nilai kontrak, atau waktu pelaksanaan sesuai kesepakatan.Menambah informasi: Memasukkan pasal baru atau detail yang sebelumnya terlewat.Menghindari kontrak baru: Menghemat waktu dan biaya administrasi karena adendum menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kontrak pokok.2. Syarat Sah AdendumAgar sah secara hukum, adendum harus disetujui dan ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam perjanjian awal. Selain itu, adendum harus memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan hukum yang berlaku (seperti kesepakatan dan kecakapan para pihak).3. Perbedaan Adendum dan AmandemenAdendum: Bersifat menambahkan, melampirkan informasi baru, atau memperbaiki detail kecil tanpa merubah substansi pokok dari dokumen aslinya.Amandemen: Merubah secara menyeluruh atau mengganti inti substansi dasar dari dokumen yang sudah
Adapun pelaku yg coba melanggar tanpa adanya Adendum
Pemakaian material lama tanpa adendum (perjanjian tambahan) melanggar kesepakatan awal dan berisiko hukum. Untuk memperbaikinya, Anda harus segera membuat dokumen adendum. Pastikan kedua belah pihak sepakat, harga disesuaikan, dan perubahan ini disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Mengapa Adendum Sangat Penting?Aturan Hukum: Sesuai KUHPerdata Pasal 1338, kontrak tidak bisa diubah sepihak dan butuh kesepakatan.Potensi Masalah: Material lama bisa membuat kualitas turun atau biaya berubah. Jika tidak tertulis, Anda bisa dianggap melanggar kontrak awal (wanprestasi).Bukti Pembayaran: Pemilik proyek atau negara tidak akan bisa membayar biaya material jika tidak ada lampiran adendum yang sah.Langkah yang Harus DiambilHentikan Pekerjaan Sementara: Lakukan ini agar masalah tidak semakin besar sebelum ada kesepakatan baru.Evaluasi Teknis: Cek apakah material lama layak pakai dan hitung penyesuaian harganya.Buat Berita Acara: Tulis alasan detail mengapa material lama dipakai (misalnya: stok material baru kosong atau efisiensi).Terbitkan Adendum: Masukkan hasil kesepakatan baru ke dalam dokumen adendum yang sah dan ditandatangani kedua belah pihak.Agar saya bisa memberikan solusi terbaik, beri tahu saya:Apakah ini proyek pemerintah (APBN/APBD) atau swasta?Apa jenis material yang diganti?Apakah ada selisih harga (lebih mahal/lebih murah)?
Dengan di tayangkan ya kabar
Diharap pihak Dinas terkait segera memberikan teguran pada para pelaku yg melanggar dari pada aturan yg sudah di tetapkan.
( tim)
Diterbitkan oleh kantor redaksi burusergapinfo



