• Sel. Apr 21st, 2026

Burusergapinfo

Tajam Aktual Intelektual Pemberani

Top Tags

Polres Palas Tangkap 4 Pria Terkait Sabu di Desa Ganal, Sita 10,12 Gram Sabu dan Uang Tunai

BySubandi Kabiro

Apr 19, 2026
Padang Lawas | BurusergapINFO my.id
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas) kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Empat pria berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Sabtu (18/04/2026).
Operasi penangkapan berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai, menyusul laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi dan konsumsi sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Dilaporkan bahwa Desa Ganal sering dijadikan lokasi transaksi jual beli serta konsumsi narkotika jenis sabu,” jelas Bripka Ginda, Minggu (19/04/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, atas perintah Kasat Narkoba Polres Palas, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 IPDA A. Sihotang, S.H langsung bergerak cepat ke lokasi untuk penyelidikan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim terlebih dahulu mengamankan AH (20), mahasiswa asal Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah. Dari tangan AH, petugas menyita 1 unit HP Android merk OPPO warna silver dan uang tunai Rp50.000. Saat itu, turut diamankan RHD (21), warga Desa Pasar Binanga.
Dari hasil interogasi awal, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah AS (24), seorang wiraswasta warga Pasar Binanga. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar AS, petugas menemukan barang bukti berupa:
– 2 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat brutto 0,23 gram
– 1 ball plastik klip kosong
– 2 buah sendok sabu dari pipet plastik
– 1 unit HP Android merk Realme
– Uang tunai Rp260.000
Kepada petugas, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AAS (35), wiraswasta asal Desa Bargot Topong, Kecamatan Batu Nadua, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Tak membuang waktu, sekitar pukul 18.00 WIB tim bergerak ke Desa Portibi Julu, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara dan berhasil mengamankan AAS. Dari AAS, disita barang bukti berupa 4 bungkus.plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat brutto 9,89 gram dan 1 unit HP Android merk Samsung warna hitam.
Dari keempat tersangka, Sat Resnarkoba Polres Palas mengamankan total barang bukti diduga sabu seberat 10,12 gram brutto , 4 unit handphone, uang tunai Rp310.000, serta alat hisap berupa sendok sabu dan plastik klip kosong.
“Saat ini seluruh tersangka sudah dibawa ke Mako Polres Palas untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Bripka Ginda K Pohan mewakili Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K.
Bripka Ginda menegaskan Polres Palas tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Palas. Ia juga mengimbau peran aktif masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami. Identitas pelapor akan kami jaga. Mari bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya.
Keempat tersangka kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Reporter : Subandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *