• Jum. Jun 12th, 2026

Berita Update

Tajam Aktual Intelektual Pemberani

Polsek Sosa Mediasi Damai Pengeroyokan & Sawit

BySubandi Kabiro

Jun 5, 2026
Jum’at, 5 Juni 2026
SOSA, Padang Lawas | https_//Burusergapinfo my.id
Konflik antar warga Desa Parmainan terkait dugaan pengeroyokan dan pencurian buah kelapa sawit berhasil diselesaikan personil Polsek Sosa melalui mediasi _problem solving_. Proses damai ini mengedepankan musyawarah mufakat agar hubungan warga tetap harmonis.
Personil Polsek Sosa melaksanakan mediasi perkara _saling lapor/split_ antara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pencurian buah kelapa sawit. Melalui pendekatan kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai. Kesepakatan dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani di hadapan petugas, keluarga, dan Kepala Desa. Dengan demikian perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
Pihak Pertama.: HA.N, laki-laki, 30 tahun, warga Desa Parmainan Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas.
– Pihak Kedua : A SLubis, SH,AY D, dan AM S.
– Personil pelaksana mediasi.:
Dipimpin Ipda Andika, SH, didampingi Aiptu Amson R Panjaitan dan Aipda Hengki.
– Pihak lain : Keluarga dari kedua belah pihak serta Kepala Desa Parmainan turut hadir sebagai saksi dan penengah.
Mediasi digelar pada Hari Jumat, 5 Mei 2026, dimulai pukul 15.00 WIB s/d selesai . Waktu sore dipilih agar pihak keluarga dan Kepala Desa bisa hadir lengkap setelah aktivitas harian.
Kegiatan berlangsung di.Ruangan Mediasi Polsek Sosa. Ruangan khusus mediasi ini memang disiapkan Polsek untuk memfasilitasi penyelesaian konflik warga secara non-litigasi.
Awal mula perkara saat Pihak Pertama, HA , diduga tertangkap tangan memetik buah kelapa sawit milik AS.L. Saat dikonfirmasi, H tidak mengakui bahwa buah tersebut milik AS . Ia berdalih buah itu milik orang lain. Adu mulut tidak terhindarkan dan berujung pemukulan oleh Pihak Kedua terhadap H. Merasa dirugikan, masing-masing pihak lalu saling melapor ke Polsek Sosa sehingga status perkara menjadi _saling lapor_.
Polsek Sosa menerapkan metode _problem solving_. Kedua pihak, keluarga, dan Kepala Desa dihadirkan bersama di ruangan mediasi. Ipda Andika, SH selaku pimpinan mediasi memberi ruang bagi masing-masing pihak menyampaikan kronologi dan tuntutan. Setelah melalui dialog dan nasihat dari Kepala Desa, titik temu tercapai.
Hasil kesepakatan:
1. Kedua belah pihak menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa unsur paksaan.
2. Saling memaafkan atas kejadian pengeroyokan maupun tuduhan pencurian.
3. Berjanji tidak mengulangi perbuatan dan menandatangani surat kesepakatan perdamaian.
Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH.mengapresiasi itikad baik semua pihak. “Mediasi ini bukti Polri hadir sebagai penengah. Kalau bisa diselesaikan kekeluargaan, kenapa harus ke pengadilan. Tujuannya agar Kamtibmas di Sosa tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Kegiatan mediasi ditutup dalam keadaan aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan.
Reporter : Subandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *