• Rab. Mei 13th, 2026

Referensi Mata Dunia

Tajam Aktual Intelektual Pemberani

Top Tags
Rabu, 13 Mei 2926
Sosa,PADANG LAWAS | https_//Burusergapinfo my.id
Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kembali ditunjukkan jajaran Polsek Sosa, Polres Padang Lawas. Unit Reskrim Polsek Sosa resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus pencurian buah kelapa sawit kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas pada Rabu, 13 Mei 2026.
Penyerahan yang dikenal dengan istilah tahap 2 ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Tersangka yang diserahkan adalah SN, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian buah sawit di areal kebun PTP N 4 Sosa 2.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses penyidikan yang sudah dimulai sejak awal Maret 2026. Berdasarkan dokumen resmi, kasus ini bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/22/II/2026/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT yang dibuat pada 17 Maret 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik Polsek Sosa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP nomor K/09/III/2026/Reskrim pada 24 Maret 2026.
Penyidikan berjalan intensif hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Kelengkapan berkas itu tercatat dalam dokumen BP/07/IV/2026/RESKRIM tertanggal 15 April 2026.
Dalam perkembangannya, penyidik juga menerima laporan tambahan dengan nomor LP/B/29/IV/2026/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT tanggal 8 April 2026. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan SPDP nomor K/09/IV/2026/Reskrim pada 10 April 2026, yang kemudian digabung dalam satu berkas perkara untuk mempermudah proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pelaku pencurian yang dilakukan terhadap barang milik perusahaan atau badan usaha, termasuk hasil perkebunan seperti kelapa sawit.
Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto SH MH, dalam laporannya kepada
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto S.I.K menyampaikan bahwa penyerahan tahap 2 ini berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku. Seluruh dokumen, tersangka, dan barang bukti telah diterima pihak kejaksaan untuk diproses ke tahap penuntutan.
Kasus pencurian buah sawit memang menjadi salah satu tindak pidana yang kerap terjadi di wilayah perkebunan Sumatera Utara, termasuk di Kabupaten Padang Lawas. Selain merugikan perusahaan, aksi ini juga berpotensi memicu konflik sosial di lingkungan sekitar kebun.
Menanggapi hal itu, Polsek Sosa menegaskan komitmennya untuk meningkatkan patroli rutin di kawasan perkebunan dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kondusivitas wilayah hukum Polsek Sosa.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, maka proses hukum selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Pihak kepolisian menyatakan siap mendukung seluruh proses persidangan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan tahap 2 ini menjadi bukti bahwa sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum berjalan baik di wilayah Padang Lawas.
Reporter : Subandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *