
SULTENG (POSO), 31 AGUSTUS 2026 — Tabir dugaan praktik lancung tata kelola pertambangan batuan di Kabupaten Poso akhirnya terkuak ke hadapan publik. Sebuah investigasi kolaboratif di lapangan mengonfirmasi adanya ancaman katastrofe lingkungan dan infrastruktur di Kecamatan Pamona Barat. Urat nadi transportasi berupa Jembatan Desa Meko berada dalam bayang-bayang kritis akibat aktivitas pengerukan galian C secara ugal-ugalan oleh CV Tiga Putra.
Ironisnya, alur pasokan material dari zona bahaya ini terendus mengalir deras ke rantai produksi proyek pengaspalan jalan nasional/provinsi yang didanai oleh uang rakyat melalui APBD Provinsi Sulawesi Tengah. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tunggal Mandiri Jaya (PT TMJ) raksasa kontraktor lokal yang saat ini tengah menjadi sorotan utama menyusul skandal ambruknya Dinding Penahan Tanah (DPT) Watuawu.
DLH Sulteng Bersuara: Operasional CV Tiga Putra Bodong Izin Lingkungan!
Klaim legalitas pertambangan yang selama ini dijadikan perisai operasional oleh CV Tiga Putra resmi runtuh. Berdasarkan konfirmasi eksklusif otoritas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah kepada media ini pada Senin, 31 Agustus 2026, terungkap fakta mengejutkan bahwa CV Tiga Putra belum mengantongi Persetujuan Lingkungan, baik berupa dokumen AMDAL maupun UKL-UPL untuk lokasi tersebut.
Bahkan, otoritas DLH Provinsi menambahkan keterangan yang lebih fatal, jangankan memiliki izin, dokumen permohonan persetujuan lingkungan dari CV Tiga Putra pun sama sekali belum masuk atau terdaftar di meja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah.
Lebih jauh, DLH Provinsi Sulteng membongkar data bahwa untuk wilayah Desa Meko, satu-satunya entitas korporasi yang memiliki dokumen persetujuan pengelolaan lingkungan hidup yang sah, lengkap, dan terdaftar hanyalah CV Harapan Meko Sejahtera (HMS).
Temuan silang dokumen ini sekaligus mematahkan kekuatan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diduga dipegang oleh CV Tiga Putra. Berdasarkan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 [3] dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, SIPB bukanlah izin mutlak yang memberikan hak eksploitasi tanpa batas. Tanpa adanya persetujuan lingkungan dan kepatuhan terhadap kaidah perlindungan fasilitas publik, aktivitas pengerukan di dekat Jembatan Meko tersebut adalah tindakan ilegal dan melawan hukum.
Kelengahan Pengawas dan Jerat Pidana Penadahan PT TMJ
Di tingkat tapak,publik dan aktivis pencinta lingkungan hidup menyuarakan mosi tidak percaya terhadap sistem pengawasan vertikal. Inspektur Tambang wilayah kabupaten Poso dituding mandul dan melakukan pembiaran secara struktural, membuat ekskavator perusahaan bebas mengeruk isi sungai tepat di zona merah jembatan tanpa adanya sanksi evaluasi koordinat.
“Kami melihat ada pembiaran yang kasat mata. DLH sudah menyatakan perusahaan ini tidak punya izin lingkungan, bahkan mengajukan permohonan saja belum pernah. Tetapi mereka tetap bebas merusak bentang alam di bawah hidung pengawas lapangan,” kecam salah seorang tokoh adat Pamona Barat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterlibatan PT TMJ sebagai penyerap material dari Desa Meko kian memperberat sanksi hukum yang mengintai. Di tengah beban investigasi dugaan kegagalan konstruksi proyek DPT Watuawu, PT TMJ kini terancam dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait penadahan atau pemanfaatan hasil tambang ilegal, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pihak PT TMJ Memilih Bungkam
Hingga berita ini ditayangkan pada Senin (31/8) siang, pihak manajemen PT Tunggal Mandiri Jaya (PT TMJ) belum bisa dihubungi untuk dimintai klarifikasi. Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan jurnalis melalui saluran komunikasi telepon maupun pesan tertulis terkait pasokan material dari Desa Meko ini tidak mendapatkan respons atau jawaban dari pihak korporasi.
Skandal Meko-Watuawu ini kini bergulir menjadi bola panas yang mengarah langsung ke meja kerja Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Publik menilai kasus ini merupakan tantangan besar terhadap konsistensi kebijakan sang Gubernur yang baru saja mengampanyekan penyelamatan ekosistem air Danau Poso di forum internasional.
Masyarakat Poso dan aliansi sipil kini menolak segala bentuk retorika politik atau cerita pembentukan tim satgas yang lamban. Publik menanti ketegasan nyata dari Gubernur Anwar Hafid untuk segera memerintahkan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah mencabut SIPB PT Tiga Putra, memerintahkan Satpol PP menyegel alat berat di lokasi, serta menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk melakukan pemutusan kontrak sepihak dan blacklist (daftar hitam) massal terhadap PT TMJ.
Negara tidak boleh kalah oleh keserakahan korporasi tambang tanpa izin lingkungan dan kontraktor pencari keuntungan tidak wajar sebelum Jembatan Meko patah dan menelan korban jiwa rakyat. (RED)
(Antonius W Palunsu)






