SURAT DESAKAN TEGAS DAN PERNYATAAN SIKAP
KERAGUAN TERHADAP KELAMBATAN PENJEMPUTAN PAKSA SERTA DESAKAN AGAR PENYIDIK BEKERJA SESUAI HUKUM DAN TIDAK MENCARI ALASAN TIDAK BERDASAR

Dari:
Pihak Media BURU SERGAP INFO
Bersama Kuasa Pendamping Hukum Sdr. Umar
Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
Kepala Bidang Reserse Kriminal
Kepala Satuan Reserse Kriminal
Seluruh Jajaran Penyidik yang Menangani Perkara
di Tempa
Dengan hormat,
Kami menyampaikan kekecewaan mendalam dan keraguan yang meluas di kalangan masyarakat terkait ketidaksediaan penyidik Polda Sumatera Selatan melaksanakan penjemputan paksa terhadap terlapor Mildan dalam perkara dugaan penyerobotan tanah. Padahal yang bersangkutan telah mangkir dari tiga kali panggilan resmi tanpa alasan yang sah, sehingga kewajiban penjemputan paksa sudah menjadi ketentuan hukum yang wajib dijalankan tanpa penundaan.
Beredar dugaan kuat bahwa kelalaian ini muncul semata-mata karena rasa takut atau pertimbangan yang tidak seharusnya masuk dalam proses penegakan hukum, yaitu:
1. Takut salah sasaran dengan alasan belum adanya data foto identitas terlapor, padahal identitas lengkap dan bukti keterkaitan telah disampaikan;
2. Takut bertindak karena masih berpegang pada informasi yang menyatakan pihak terkait masih aktif bertugas di Markas Besar, padahal informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan dari Pusat Operasi Militer telah menegaskan yang bersangkutan sudah pensiun;
3. Takut dan berhati-hati berlebihan semata-mata karena pangkat terakhir yang bersangkutan adalah Kolonel, seolah-olah status jabatan atau pangkat bisa melindungi seseorang dari proses hukum yang berlaku sama bagi seluruh warga negara.
Kami mengingatkan dengan tegas kepada seluruh penyidik:
Gaji dan kesejahteraan kalian dibayarkan dari uang rakyat. Tugas utama kalian adalah melayani rakyat dengan benar, menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, dan bekerja sesuai aturan tanpa menghindar dari fakta yang sudah jelas.
Kami juga menegaskan:
1. Jangan mencari alasan yang tidak sesuai prosedur hukum untuk menunda atau menghindari pelaksanaan kewajiban;
2. Perkara tetap dapat digelar dan diputuskan meskipun terlapor tidak memberikan keterangan, asalkan bukti-bukti fakta sudah jelas, sah, dan cukup lengkap;
3. Penetapan status perkara — apakah masuk ranah pidana atau perdata — harus didasarkan pada fakta dan bukti yang ada, bukan dipengaruhi oleh kehadiran atau ketidakhadiran terlapor.
Oleh karena itu, kami mendesak pihak Polda Sumatera Selatan untuk:
1. Segera keluarkan Surat Perintah Membawa dan laksanakan penjemputan paksa terhadap Mildan tanpa menunda lagi;
2. Lakukan penilaian bukti secara objektif dan tetapkan status hukum perkara serta pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku;
3. Selesaikan proses ini dengan tuntas demi keadilan bagi Sdr. Umar dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Sumatera Selatan.
Kami akan terus memantau setiap perkembangan dan menyampaikannya kepada publik secara transparan.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindakan nyata yang segera dilaksanakan, kami ucapkan terima kasih.
Dibuat di: Palembang
Pada tanggal: 18 Juli 2026
Hormat Kami,
TB. HENDI YUSTANA
Pimpinan Utama Media BURU SERGAP INFO
Kuasa Pendamping Hukum Sdr. Umar
Tb Hendy yustana direktur utama
M.Zaini Arifin SH ketua LPM
Beni lololuan SH pengacara
Profesor Dr.Kh Sutan Nasomal SP.d. SE. SH. MH Pakar hukum internasional
Ismail Sitompul SH MH pengacara



